Rabu, 22 Desember 2010

Infomasi Terkait Kepada para importir, bahwa API yang diterbitkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan Permendag 17/M-DAG/PER/9/2010 Publish by Tim Persiapan at 07-12-2010 11:15:19 emailprint AAA Berdasarkan pemberitahuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor PEM-19/BC.9/2010 tanggal 6 Desember 2010 disampaikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, telah ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbutkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan ketentuan Permendag yang dimaksud paling lambat 31 Desember 2010 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneri Keuangan 220/PMK.04/2008 telah diatur bahwa nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apa bila API/APIT telah habis masa berlakukan Importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 (telah memiliki API baru) wajib mengajukan pemutahiran database registrasi importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dilengkapi bukti / salinan dokumen data sebagai berikut : * API Baru * Bukti identitas (KTP/SIM/Paspor) para penanggung jawab yang tercantum dalam API * Sudat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku Memperhatikan hal tersebut di atas dan agar kegiata kepabeanan saudara tidak terhambat karena API telah habis masa berlakukunya, dianjurkan agar dapat melakukan antisipasi seperlunya DOWNLOAD file terkait 1. Pengumuman Direktur IKC -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar