Jumat, 28 Januari 2011

BERITA


Pres Release Kebijakan Film Impor di Kantor Pusat DJBC 
21-02-2011|admin (Sumber: humas)
DJBC, Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2011 pukul 11.30 WIB, telah dilakukan Press Release di Auditorium Utama Kantor Pusat DJBC perihal aturan mengenai impor film dengan isi materi sebagai berikut :
    • Tidak terdapat kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor karena penambahan royalty kedalam nilai pabean sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 1994 dan di adopt pada UU No 10 Tahun 1995 telah diubah dengan No 17/2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ketentuan tentang Nilai Pabean.
    • Tidak ada kenaikkan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN impor 10% dan PPh pasal 22 impor 2.5%.
    • DJBC melakukan re-assesment berdasarkan referensi sebagai berikut:
    • Menindaklanjuti rapat interdep tim harmonisasi tarif pada tanggal 11 Pebruari 2010 di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, diadakan pertemuan pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N)  dengan Kepala BKF, dalam pertemuan tersebut BKF menyatakan bahwa permasalahannya saat ini perhitungan nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil
    • Surat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) kepada Direktur Jenderal Bea Cukai nomor 282/BP2N/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 perihal permohonan penetapan nilai pabean film impor sesuai dengan nilai yang wajar, dengan alasan bahwa:
    • Pajak yang dikenakan terhadap film nasional selama ini lebih tinggi dibandingkan dengan film impor.
    • Berdasarkan data website Mojo Film Box – Office, hasil peredaran dari sebagian film impor yang dibayarkan pada produser (52 judul) film untuk periode April 2009 s.d. Februari 2010 telah menghasilkan hampir USD 60juta atau setara Rp  + 570 Milyar (kurs = Rp 9.500 / 1 USD).
    • Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada Ketua BP2N Nomor 121/DAGLU/4/2010 tanggal 12 April 2010 yang menyatakan bahwa ada faktor keunikan film yang mengandung hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) sehingga penetapan nilai pabean tidak sekedar menggunakan patokan metrik rata-rata per film (USD 0.43/meter).
    • Surat dari BKF kepada BP2N Nomor S-320/KF/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal Pemberian Insentif Fiskal bagi Industri Perfilman Nasional dan penetapan Nilai Pabean atas Film Impor, yang intinya berisi  penetapan Nilai Pabean barang Film impor merupakan implementasi dari UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bukan merupakan kebijakan.
    • DJBC melakukan re-assessment sesuai UU 10 Tahun 1995 telah diubah dengan No 17/2006 tentang Kepabeanan, dimana prosedur pemasukan barang impor sesuai UU tersebut menganut prinsip-prinsip self assessment. Berdasarkan prinsip tersebut DJBC berwenang untuk melakukan  pengujian atas pemberitahuan dimaksud. Dalam pemberitahuan pabeannya importir hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukkan royalty kedalam nilai pabeannya, sehingga DJBC menambahkannya kedalam perhitungan nilai pabean sesuai ketentuan.
    • Pada tanggal 18 Februari 2011 dilakukan pertemuan antara DJBC dengan  MPA dan Produser Film (antara lain: 21th century, Walt Disney, Time Warner, Sony Picture) membahas permasalahan nilai pabean film impor, dalam pertemuan tersebut DJBC meminta kepada MPA dan Produser dimaksud untuk menyampaikan secara tertulis hal-hal yang menjadi concern mereka kepada Direktur Jenderal, dan sampai saat ini belum diterima DJBC.

Pemerintah Akan Impor Sembako.
Berkurangnya pasokan beberapa bahan pangan seperti tepung terigu, gula, dan daging membuat pemerintah melirik impor sebagai alternatif untuk pemenuhan pasokan.Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Rabu (25/8). Kendati demikian, keputusan impor masih akan menunggu hingga akhir bulan ini. Pasalnya, kebijakan impor yang dilakukan diharap tak mengancam petani dan peternak lokal, karena itu terlebih dahulu akan dilakukan kajian-kajian menyangkut hal tersebut.
Sementara itu, beberapa harga bahan pangan di pasaran memang masih cukup tinggi. Beras kualitas sedang dijual Rp 6.500 per kilogram. Minyak gorang curah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan tepung terigu dihargai Rp 6.000 dan harga gula pasir mencapai Rp 11 ribu per kilogram.



Ekspor Indonesia ke Rusia Capai Rp 14 Trilliun

Jakart (ANTARA News) - Nilai ekspor Indonesia ke Rusia pada periode 2008 mencapai 1,4 miliar dolar AS atau Rp14 triliun, kata Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Indonesia Alexander Ivanov.

"Ekspor Indonesia terus meningkat, setidaknya naik 50 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi dengan ekspor komoditi Rusia ke Indonesia," kata Ivanov di sela-sela malam Apresiasi Puisi dan Lagu Rusia yang diselenggarakan Centre for Dialogue and Cooperation anmong Civilisations (CDCC) di Jakarta, Rabu malam.

Adapun komoditi asal Indonesia yang banyak diekspor ke Rusia umumnya merupakan bahan baku seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), kayu, dan hasil-hasil perkebunan.

Sementara mata dagangan Rusia yang dibawa ke Indonesia adalah perangkat teknologi komunikasi dan bahan kimia untuk keperluan industri.

Ivanov mengatakan, adanya peningkatan nilai ekspor antarkedua negara itu, karena kerja sama bilateral sektor perdagangan semakin terbina.

Mengenai dampak krisis keuangan global terhadap perdagangan kedua negara, diakui sempat terimbas namun tidak terlalu banyak berpengaruh. Buktinya, kegiatan ekspor impor terus berjalan dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan.

Untuk pengembangan kerja sama ekonomi, ia mengatakan, pihak swasta Rusia menjajaki penanaman modal (investasi) di wilayah Sumatra yakni Batam (Kepulauan Riau), dan Riau.

"Riau itu potensial untuk pengembangan kerja sama di sektor perkebunan, sedangkan Batam di sektor industri," katanya.(*)
Editor: B Kunto Wibisono



Untuk tingkatkan hubungan perdagangan Indonesia-Hungaria, ITPC Budapest selenggarakan Business Gathering

Dalam upaya meningkatkan hubungan kerjasama perdagangan dengan komunitas bisnis di Hongaria  (Importer, Distributor, Chamber of Commerce dan Asosiasi)  serta memberikan informasi tentang potensi produk ekspor non migas Indonesia, maka pada tanggal 13 Desember 2010,
Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Budapest telah menyelenggarakan kegiatan Business Gathering (Indonesia - Hongaria) bertempat di Hotel Novotel, Budapest  yang dihadiri oleh Duta Besar RI LB & BP untuk Republik Hongaria dan Macedonia  Bapak Maruli Tua Sagala,       Mr. Andras Hrabovszki dari Kementerian Perekonomian, Mr. Batara Sianturi, CEO Citi Bank untuk Eastern Europe dan Balkan Countries dan 40 (empat puluh) orang dari kalangan pengusaha di Budapest, Hongaria.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Bapak Maruli Tua Sagala, menyampaikan bahwa Indonesia sebagai anggota  G 20 secara aktif telah terlibat dalam berbagai upaya mencari solusi untuk mengatasi krisis ekonomi global, menghindari terjadinya krisis dan juga mengupayakan terjaganya keseimbangan pertumbuhan ekonominya.

EU telah mengangap Indonesia sebagai salah satu business partner terbesar dan terpenting dari Kawasan ASEAN.  Mengingat Hongaria adalah salah satu negara angggota EU  maka peranan hubungan bilateral antara Hongaria dan Indonesia  memegang peranan penting,  meskipun pada masa krisis ekonomi global yang melanda dunia sempat memberikan dampak penurunan terhadap trend perdagangan bilateral kedua  negara tersebut, namun diharapkan  pada tahun-tahun mendatang pertumbuhan ekonomi kedua Negara dapat meningkat lebih pesat lagi.

Kepala ITPC Budapest  Nusa Eka dalam  paparannya menjelaskan bahwa ITPC mempunyai misi untuk meningkatkan hubungan kerjasama perdagangan dan investasi dari kedua negara serta membantu  para pelaku usaha Hongaria  untuk melakukan kontak bisnis dengan pengusaha di Indonesia.
Dijelaskan pula  perkembangan perdagangan kedua negara bahwa berdasarkan data Eurostat, Total perdagangan Hongaria dengan Indonesia selama bulan Januari s/d September 2010 mencapai sebesar EUR 131,25 juta (USD 177.19 juta) dengan rincian ekspor Hongaria ke Indonesia sebesar EUR 45,64 juta (USD 61,61 juta) dan impor Hongaria dari Indonesia sebesar EUR 85,60 juta (USD 115,57 juta) atau mengalami kenaikan sebesar 53,30% jika dibandingkan dengan total nilai perdagangan pada periode yang sama tahun 2009 yang bernilai EUR 85,61 juta (USD 115,58 juta) dengan catatan nilai ekspor Hongaria ke Indonesia sebesar EUR 21,27 juta (USD 28,71 juta) sedangkan nilai impor Hongaria dari Indonesia sebesar EUR 64,34 juta (USD 86,86 juta)     Dengan demikian, neraca perdagangan ke dua negara selama periode bulan Januari s/d September 2010 masih menunjukkan surplus untuk pihak Indonesia atau deficit bagi pihak Hongaria sebesar EUR  39,96 juta (USD 53,95 juta).---  (sumber ITPC Budapest, wh-p2ie). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar