Jumat, 07 Januari 2011

PENGUMUMAN

Kepada Importir / PPJK : Sehubungan dengan ketentuan masa berlaku Angka Pengenal Impor (API) diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan surat pemberitahuan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai nomor PEM-22/BC.9/2010 tanggal 30 Desember 2010
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2010 tentang Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 17.M-DAG/PER/9/2010 telah ditetapkan bahwa API-U, API-P, API-T dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010 wajib disesuaikan dengan ketentuan Permendag dimaksud selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010.
  • Mulai tanggal 01 Januari 2011, Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Impor akan melakukan pengecekan atas pengisian nomor API dalam dokumen PIB (BC 2.0). Apabila nomor API yang diisikan dalam dokumen PIB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 maka terhadap data PIB akan direject/ditolak oleh SKP Impor secara otomatis.
  • Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan agar kegiatan pelayanan kepabeanan tidak menjadi terhambat maka pada saat pembuatan dokumen PIB di Modul PIB agar nomor API diisi dengan nomor API yang baru sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Permendag RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2010.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian !
Tim Persiapan INSW
Download file pemberitahuan : PEM-22/BC.9/2010
Download patch update modul PIB dalam rangka penggunaan nomor API baru patch_update_permendag-45_2009_PIB50.zip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar