Kamis, 14 Juli 2011

Bea-Cukai Buka Blokir Omega Film



TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan mengizinkan PT Omega Film mengimpor kembali film asing. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono mengatakan sudah meneken surat keputusan untuk membuka blokir perusahaan tersebut.

"Info dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) menyebutkan proses pembukaan blokir sudah berjalan beberapa hari ini," katanya melalui pesan pendek kemarin. Pembukaan blokir sudah dilakukan sejak kemarin sore.

Izin impor film yang dikantongi Omega Film diblokir oleh Kementerian Keuangan lantaran perusahaan ini diduga masih terkait erat dengan kelompok 21 Cineplex. Kelompok ini masih menunggak pajak impor film.

Pada pekan lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan masih memeriksa keterkaitan Omega dengan importir yang menunggak pajak. Bila tidak ada keterkaitan di antara keduanya, Omega sudah bisa mengimpor film. "Secara prosedural sudah bisa mengimpor," katanya.

Omega Film didirikan pada 17 Januari lalu oleh Syaiful Atim dan Ahmad Fauzi. Masing-masing menyetor modal Rp 550 juta. Keduanya berbagi peran sebagai direktur dan komisaris perseroan.

Namun, dari penelusuran majalah Tempo pada Juni lalu, Syaiful membantah sebagai pendiri perusahaan. Siti, istri Syaiful, mengatakan bahwa suaminya bekerja di Grup 21 sejak pertengahan 1980-an.

Sumber Tempo membisikkan bahwa Omega didirikan tak lama setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melayangkan tagihan pada 12 Januari lalu kepada tiga perusahaan importir Grup 21, yakni PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film. Hasil audit Bea dan Cukai menemukan bahwa ketiganya kurang membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor periode 2008-2010. Nilai piutang plus dendanya mencapai lebih dari Rp 310 miliar.

Omega pun disiapkan untuk melanjutkan peran sebagai importir jika ketiga perusahaan tersebut diblokir atau bermasalah secara hukum. Apalagi tagihan bea dan cukai harus dibayar paling lambat 12 Maret lalu. Batas waktu terlampaui, Grup 21 tak sanggup membayar. Bea dan Cukai membekukan sementara impor ketiga perusahaan.

Hingga semalam, manajemen Grup 21 belum bisa dikonfirmasi. Salah satu petinggi Grup 21, Tri Rudi Anitio, tidak mengangkat panggilan telepon ataupun membalas pesan pendek yang dilayangkan Tempo. Kepada majalah Tempo sebelumnya, Anitio, yang menjabat Komisaris PT Camila Internusa Film--importir film yang juga milik Grup 21--mengaku Omega Film memang didirikan Grup 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar