Minggu, 31 Juli 2011

SNI



JAKARTA Pemerintah segera menambah usulan baru penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 21 Jenis produk sebaqai bagian dari upaya perlindungan Industri dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, 21 SNI yang dipersiapkan tersebut meliputi persyaratan keselamatan dan unjuk kerja lampu swa ballast, pengondisian udara, lemari pendingin, mesin cuci.

Selain itu, sektor tekstil dan aneka terdapat usulan SNKI untuk keamanan mainan yang berhubungan sifat fisis dan mekanis, sifat yang mudah terbakar, maupun migrasi unsur tertentu, serta SNI untuk persyaratan zat warna azo dan kadar formaidehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak.

SNI juga diajukan untuk ayunan, seluncuran, dan mainan indar serta outdoor. Usulan SNI wajib juga diusulkan pada baja batangan untuk keperluan umum (BKI)), pipa baja lapis seng untuk saluran air, detergen bubuk dan sorbitol cair.

Untuk kendaraan bermotor terdapat usulan SNI seperti baterai sepeda motor, kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M, N, dan L, aki kendaraan roda empat atau lebih, serta SNI untuk keselamatan sepeda roda tiga. Adapun, usulan SNI dari industri maritim dan kedirgantaraan berupa SNI pelampung dan jaket keselamatan.

"Usulan pemberlakuan SNI wajib tersebut untuk periode 2011-2012. Ini merupakan tambahan dari 68 SNI wajib yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala, kemarin.

Menurut dia. penerapan SNI tersebut diarahkan untuk produk-produk yang esensial agar barang yang masuk ke pasar Indonesia dijamin mutu dan keselamalannya bagi pengguna. Arryanto mengatakan apa-bila ketetapan SNI tersebut diikuti dengan konsekuen, seharusnya tidak ada lagi barang impor yang bisa dijual dengan sangat murah.

"Dengan begitu produk dalam negeri bisa bersaing," katanya.

Dia mengatakan penerapan SNI wajib merupakan salah satu bagian kebijakan pengamanan industri dalam negeri, selain penerapan bea masuk tindak pengamanan dan bea keluar sesuai dengan PMK 67/2010. Total jumlah SNI sektor industri yang sudah diterapkan pemerintah, baik yang bersifat voluntary maupun wajib mencapai 3.969 SNI.

SNI tersebut terbagi dalam enam kelompok industri, yaitu industri padat karya sebanyak 433 SNI, IKM sebanyak 189 SNI, dan industri barang modal 693 SNI. Industri berbasis SDA sebanyak 843 SNI, industri pertumbuhan tinggi 358 SNI, dan industri prioritas khusus sebanyak 146 SNI.

Amankan dalam negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan SNI merupakan upaya pengamanan untuk produk dalam negeri, terutama yang pasarnya telah diserbu produk impor khususnya dari China. Kadin, katanya, mendukung upaya pemerintah untuk menggunakan kebijakan SNI tersebut

"Kita harus jeli dan tahu kiat apa saja untuk mengamankan industri dalam negeri agar produsen tidak beralih menjadi importir. SNI merupakan bagian dari bentuk pengamanan produk dalam negeri terhadap serbuan produk impor, terutama dari China," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan SNI memang untuk menekan impor dan meningkatkan penjualan produk dalam negeri. Akan tetapi, katanya, kenyataan di lapangan justru berkebalikan, yaitu industri lokal dipaksa untuk paruh di sisi lain produk impor dibebaskan.

"Kenyataannya di Indonesia itu kan aneh, suka terbalik. Industri lokal dikejar-kejar agar patuh SNI, akan tetapi produk impor justru bebas sehingga kebijakan itu justru menekan industri lokal."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar