Jumat, 05 Agustus 2011

Dirjen Bea Cukai dilaporkan ke KPK



Dewan Pimpinan Pusat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melaporkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi.


GAFEKSI : Agung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pelepasan cengkeh selundupan senilai Rp129 miliar milik PT Bibis yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

"Kami menduga ada permainan antara Dirjen Bea Cukai dan pihak Importir dalam masalah ini," kata Presiden LIRA HM Jusuf Rizal, dalam keterangan persnya kepada okezone, Kamis (4/8/2011).

Jusuf mengungkapkan kasus penyelundupan cengkeh ini telah berlangsung sejak November 2009.

Cengkeh Selundupan itu, kata Jusuf masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak diduga dibantu oknum pejabat Bea dan Cukai.

"Semula Cengkeh yang di impor oleh PT. Bibis itu masuk sebanyak 12 kontainer tanpa ada izin khusus dari Menteri Perdagangan. Barang tersebut kemudian disuplai ke PT. Gudang Garam. Namun sebanyak 80 kontainer yang keluar pelabuhan kemudian ditangkap oleh petugas Bea Cukai lainnya serta disegel," ujar Jusuf.

Pasca kejadian itu, PT. Bibis selaku importir berusaha mengurus izin importasi dari Departemen Perdagangan serta Perindustrian namun gagal.

Sebelumnya, saat Dirjen Bea dan Cukai dijabat Thomas Sugijata ekspor cengkeh tersebut digagalkan karena melanggar aturan.

Namun, ketika terjadi pergantian jabatan, Dirjen Bea Cukai yaitu Agung Kuswandono justru terjadi ekspor ulang cengkeh milik PT Bibis yang sebelumnya di segel.

"Mengijinkan Cengkeh keluar dari Kepabeanan walau tanpa izin khusus dari Perdagangan adalah kesalahan oknum Bea Cukai, tetapi bukan berarti Cengkehnya diperbolehkan dire-ekspor, seharusnya dimusnahkan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar