Jumat, 05 Agustus 2011

Komponen biaya overbrengen dipangkas



JAKARTA: Komponen biaya pindah lokasi penumpukan atau kegiatan overbregen (OB) peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dipangkas dari sebelumnya lima jenis menjadi tiga jenis.

Pemangkasan komponen telah disetujui bersama oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa dengan pengelola terminal peti kemas di pelabuhan
tersibuk di indonesia itu.

Sofyan Pane, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan dengan perubahan komponen itu berdampak pada biaya overbregen yang sebelumnya Rp 1.625.000 per boks untuk peti kemas ukuran 20 kaki menjadi Rp 1.275.000 per boks.

Sedangkan terhadap peti kemas ukuran 40 kaki yang sebelumnya Rp 2.112.600 per boks menjadi Rp 1.662.600 per boks.

Dia mengatakan sebelumnya atau berdasarkan kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2008, komponen biaya overbrengen peti kemas impor terdiri dari lima jenis yaitu pindah dari tempat penimbunan sementara (TPS) asal ke TPS tujuan, lift on receiving (pengangkatan saat diterima), gerakan pengaturan dan penumpukan lift on delivery (pengangkatan saat dikirim), dan administrasi.

“Tetapi kini hanya tinggal tiga item komponen yakni biaya paket overbregen, lift on delivery, dan lift off di depo,” ujarnya kepada Bisnis jum’at pekan lalu.

Sofyan mengungkapkan komponen dan biaya overbregen peti kemas impor itu akan ditandatangani bersama pada 22 Maret 2011 oleh asosiasi terkait dengan melibatkan seluruh pengelola terminal peti kemas, PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Priok.

“Draf-nya (kesepakatan) tarif tersebut sudah final dan tinggal ditandatangani,” paparnya.
Dia menambahkan penetapan baru komponen dan biaya overbregen itu juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, alat, dan sumber daya manusia maupun kondisi lapangan TPS tujuan setiap 3 bulan sekali.
“Evaluasi akan dilakukan secara bersama oleh semua stakeholders yang terlibat dalam penetapan tarif tersebut,” ujarnya.
Dalam dokumen draf kesepakatan bersama tarif overbrengen di Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Bisnis, menyebutkan bahwa biaya OB dikenakan terhadap peti kemas impor yang sudah dipindahkan dari TPS asal ke TPS tujuan yang dihitung mulai hari ke-11.

Adapun, untuk peti kemas impor yang diambil oleh pemilik barang sebelum hari ke-10 sekalipun peti kemas sudah dipindahkan ke TPS tujuan, maka tidak dikenakan biaya pindah lokasi penumpukan atau overbrengen.
Tags: alfi, overbrengen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar