Selasa, 01 November 2011

Walah, impor terbesar obat tradisional kita ternyata dari Amerika

JAKARTA: Amerika menjadi pemasok obat tradisional dan herbal impor terbesar di pasar domestik dengan pangsa pasar mencapai 47% dari total impor secara keseluruhan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai impor obat tradisional dan herbal sepanjang tahun ini mencapai US$40,48 juta. Dari jumlah itu, produk Amerika tercatat sebesar US$19,13 juta.

Charles Saerang, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), mengatakan implementasi Permendag No.57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, di mana obat tradisional dan herbal tercakup di dalamnya, berdampak positif bagi statistik impor produk tersebut.

Dengan pengaturan impor itu, kata dia, identifikasi terhadap produk obat tradisional dan herbal yang masuk ke Tanah Air menjadi lebih jelas, sehingga dapat diketahui pemasok impor terbesar termasuk pemain impornya.

"Sekarang ini kita jadi tahu posisinya bahwa Amerika adalah pemasok obat tradisional dan herbal yang paling besar ke dalam negeri. Sebelum adanya permendag itu, kita tahu pemainnya siapa saja tapi tidak tahu besarnya impor," kata Charles kepada Bisnis, baru-baru ini.

Data menunjukkan impor obat tradisional dan herbal terbesar kedua ditempati oleh Malaysia. Impor dari negeri Jiran tersebut tercatat sebesar US$7,09 juta dengan penguasaan pangsa pasar hampir 18%.

Sementara itu, impor dari Korea Selatan menempati posisi ketiga dengan nilai impor mencapai US$5,13 juta atau hampir 13% dari total impor obat tradisional dan herbal.

Adapun impor dari China tercatat hanya sebesar US$131.696. Pangsa pasar produk China di pasar domestik hanya sekitar 0,33%. "Impor dari China yang tercatat memang relatif lebih sedikit tetapi untuk yang tidak tercatat atau ilegal tentu jumlahnya lebih banyak. Peredaran produk China cukup mengkhawatirkan."

Seperti diketahui, permendag No.57/2010 tersebut baru diberlakukan Maret. Semula permendag tersebut hanya mencakup lima produk tertentu yaitu elektronika, makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi dan mainan anak-anak.

Namun, menyusul desakan pengamanan terhadap pasar obat tradisional dan herbal di pasar domestik, pemerintah akhirnya menambah cakupan produk yang diatur.

Dengan demikian, sejak Maret, impor obat tradisional dan herbal wajib masuk melalui lima pintu utama pelabuhan yang ditentukan. Di luar itu, impor produk tersebut dinyatakan ilegal.
Suplemen makanan

Data tersebut menunjukkan dari total nilai impor yang masuk selama Maret-September tersebut, lebih dari 97% produk yang masuk adalah suplemen makanan. Total nilai impor suplemen makanan mencapai US$39,60 juta.

Premix penambah daya tahan tubuh berada di posisi kedua dengan nilai impor mencapai US$696.750.

Charles mengakui konsumsi suplemen makanan di Tanah Air memang cukup besar. Produk suplemen makanan produksi dalam negeri pun sebetulnya sangat banyak. "Ke depan, memang kita akan menggairahkan konsumsi obat tradisional dan jamu yang kita punya. Produk kita tak kalah saing dengan produk impor," ujarnya.

Dia menambahkan pengawasan terhadap produk obat tradisional dan herbal impor tetap harus digalakkan. Pemerintah, lanjutnya, juga harus memperketat masuknya produk impor ilegal yang semakin hari semakin banyak.

"Pasar kita tentu saja terancam. Yang ilegal-ilegal itu memang seharusnya diawasi. Kalau tidak, pasar kita bisa tergerus." (ea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar