Jumat, 05 Agustus 2011

Dirjen Bea Cukai dilaporkan ke KPK



Dewan Pimpinan Pusat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melaporkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi.


GAFEKSI : Agung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pelepasan cengkeh selundupan senilai Rp129 miliar milik PT Bibis yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

"Kami menduga ada permainan antara Dirjen Bea Cukai dan pihak Importir dalam masalah ini," kata Presiden LIRA HM Jusuf Rizal, dalam keterangan persnya kepada okezone, Kamis (4/8/2011).

Jusuf mengungkapkan kasus penyelundupan cengkeh ini telah berlangsung sejak November 2009.

Cengkeh Selundupan itu, kata Jusuf masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak diduga dibantu oknum pejabat Bea dan Cukai.

"Semula Cengkeh yang di impor oleh PT. Bibis itu masuk sebanyak 12 kontainer tanpa ada izin khusus dari Menteri Perdagangan. Barang tersebut kemudian disuplai ke PT. Gudang Garam. Namun sebanyak 80 kontainer yang keluar pelabuhan kemudian ditangkap oleh petugas Bea Cukai lainnya serta disegel," ujar Jusuf.

Pasca kejadian itu, PT. Bibis selaku importir berusaha mengurus izin importasi dari Departemen Perdagangan serta Perindustrian namun gagal.

Sebelumnya, saat Dirjen Bea dan Cukai dijabat Thomas Sugijata ekspor cengkeh tersebut digagalkan karena melanggar aturan.

Namun, ketika terjadi pergantian jabatan, Dirjen Bea Cukai yaitu Agung Kuswandono justru terjadi ekspor ulang cengkeh milik PT Bibis yang sebelumnya di segel.

"Mengijinkan Cengkeh keluar dari Kepabeanan walau tanpa izin khusus dari Perdagangan adalah kesalahan oknum Bea Cukai, tetapi bukan berarti Cengkehnya diperbolehkan dire-ekspor, seharusnya dimusnahkan," katanya.

Komponen biaya overbrengen dipangkas



JAKARTA: Komponen biaya pindah lokasi penumpukan atau kegiatan overbregen (OB) peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dipangkas dari sebelumnya lima jenis menjadi tiga jenis.

Pemangkasan komponen telah disetujui bersama oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa dengan pengelola terminal peti kemas di pelabuhan
tersibuk di indonesia itu.

Sofyan Pane, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan dengan perubahan komponen itu berdampak pada biaya overbregen yang sebelumnya Rp 1.625.000 per boks untuk peti kemas ukuran 20 kaki menjadi Rp 1.275.000 per boks.

Sedangkan terhadap peti kemas ukuran 40 kaki yang sebelumnya Rp 2.112.600 per boks menjadi Rp 1.662.600 per boks.

Dia mengatakan sebelumnya atau berdasarkan kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2008, komponen biaya overbrengen peti kemas impor terdiri dari lima jenis yaitu pindah dari tempat penimbunan sementara (TPS) asal ke TPS tujuan, lift on receiving (pengangkatan saat diterima), gerakan pengaturan dan penumpukan lift on delivery (pengangkatan saat dikirim), dan administrasi.

“Tetapi kini hanya tinggal tiga item komponen yakni biaya paket overbregen, lift on delivery, dan lift off di depo,” ujarnya kepada Bisnis jum’at pekan lalu.

Sofyan mengungkapkan komponen dan biaya overbregen peti kemas impor itu akan ditandatangani bersama pada 22 Maret 2011 oleh asosiasi terkait dengan melibatkan seluruh pengelola terminal peti kemas, PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Priok.

“Draf-nya (kesepakatan) tarif tersebut sudah final dan tinggal ditandatangani,” paparnya.
Dia menambahkan penetapan baru komponen dan biaya overbregen itu juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, alat, dan sumber daya manusia maupun kondisi lapangan TPS tujuan setiap 3 bulan sekali.
“Evaluasi akan dilakukan secara bersama oleh semua stakeholders yang terlibat dalam penetapan tarif tersebut,” ujarnya.
Dalam dokumen draf kesepakatan bersama tarif overbrengen di Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Bisnis, menyebutkan bahwa biaya OB dikenakan terhadap peti kemas impor yang sudah dipindahkan dari TPS asal ke TPS tujuan yang dihitung mulai hari ke-11.

Adapun, untuk peti kemas impor yang diambil oleh pemilik barang sebelum hari ke-10 sekalipun peti kemas sudah dipindahkan ke TPS tujuan, maka tidak dikenakan biaya pindah lokasi penumpukan atau overbrengen.
Tags: alfi, overbrengen

Minggu, 31 Juli 2011

SNI



JAKARTA Pemerintah segera menambah usulan baru penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 21 Jenis produk sebaqai bagian dari upaya perlindungan Industri dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, 21 SNI yang dipersiapkan tersebut meliputi persyaratan keselamatan dan unjuk kerja lampu swa ballast, pengondisian udara, lemari pendingin, mesin cuci.

Selain itu, sektor tekstil dan aneka terdapat usulan SNKI untuk keamanan mainan yang berhubungan sifat fisis dan mekanis, sifat yang mudah terbakar, maupun migrasi unsur tertentu, serta SNI untuk persyaratan zat warna azo dan kadar formaidehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak.

SNI juga diajukan untuk ayunan, seluncuran, dan mainan indar serta outdoor. Usulan SNI wajib juga diusulkan pada baja batangan untuk keperluan umum (BKI)), pipa baja lapis seng untuk saluran air, detergen bubuk dan sorbitol cair.

Untuk kendaraan bermotor terdapat usulan SNI seperti baterai sepeda motor, kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M, N, dan L, aki kendaraan roda empat atau lebih, serta SNI untuk keselamatan sepeda roda tiga. Adapun, usulan SNI dari industri maritim dan kedirgantaraan berupa SNI pelampung dan jaket keselamatan.

"Usulan pemberlakuan SNI wajib tersebut untuk periode 2011-2012. Ini merupakan tambahan dari 68 SNI wajib yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala, kemarin.

Menurut dia. penerapan SNI tersebut diarahkan untuk produk-produk yang esensial agar barang yang masuk ke pasar Indonesia dijamin mutu dan keselamalannya bagi pengguna. Arryanto mengatakan apa-bila ketetapan SNI tersebut diikuti dengan konsekuen, seharusnya tidak ada lagi barang impor yang bisa dijual dengan sangat murah.

"Dengan begitu produk dalam negeri bisa bersaing," katanya.

Dia mengatakan penerapan SNI wajib merupakan salah satu bagian kebijakan pengamanan industri dalam negeri, selain penerapan bea masuk tindak pengamanan dan bea keluar sesuai dengan PMK 67/2010. Total jumlah SNI sektor industri yang sudah diterapkan pemerintah, baik yang bersifat voluntary maupun wajib mencapai 3.969 SNI.

SNI tersebut terbagi dalam enam kelompok industri, yaitu industri padat karya sebanyak 433 SNI, IKM sebanyak 189 SNI, dan industri barang modal 693 SNI. Industri berbasis SDA sebanyak 843 SNI, industri pertumbuhan tinggi 358 SNI, dan industri prioritas khusus sebanyak 146 SNI.

Amankan dalam negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan SNI merupakan upaya pengamanan untuk produk dalam negeri, terutama yang pasarnya telah diserbu produk impor khususnya dari China. Kadin, katanya, mendukung upaya pemerintah untuk menggunakan kebijakan SNI tersebut

"Kita harus jeli dan tahu kiat apa saja untuk mengamankan industri dalam negeri agar produsen tidak beralih menjadi importir. SNI merupakan bagian dari bentuk pengamanan produk dalam negeri terhadap serbuan produk impor, terutama dari China," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan SNI memang untuk menekan impor dan meningkatkan penjualan produk dalam negeri. Akan tetapi, katanya, kenyataan di lapangan justru berkebalikan, yaitu industri lokal dipaksa untuk paruh di sisi lain produk impor dibebaskan.

"Kenyataannya di Indonesia itu kan aneh, suka terbalik. Industri lokal dikejar-kejar agar patuh SNI, akan tetapi produk impor justru bebas sehingga kebijakan itu justru menekan industri lokal."