Rabu, 28 November 2012

Menkeu bungkam soal BMTPS terigu impor

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo bungkam soal rekomendasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara terigu impor sebesar 20%.

Agus tak bersedia menjawab apakah rekomendasi dari Menteri Perdagangan akan diteken dalam waktu dekat dalam bentuk peraturan menteri keuangan.

"Belum, belum," jawabnya singkat seusai berbicara dalam acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Padahal, rekomendasi telah disampaikan Mendag sejak 13 November 2012.

Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis,  Mendag Gita Wirjawan berharap Menkeu dapat memberikan pertimbangan terhadap rekomendasi tersebut paling lambat 14 hari kerja.

Sebelumnya, usulan pengenaan bea masuk antidumping terigu impor sebesar 19,67%-21,99% terganjal di menkeu yang berujung pada pencabutan usulan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) sebagai petisioner.(msb)

Kementerian Perdagangan Bantah Sudah Tetapkan Harga Ekspor

JAKARTA: Kementerian Perdagangan membantah peraturan terkait harga penetapan ekspor sektor tambang sudah disahkan, meskipun pelaku pasar mendengar ada kebocoran.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh membantah jika Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Produk Pertambangan untuk periode Desember sudah ditandatangani.

"Sampai saat ini kami masih menyiapkan Peraturan Menteri terkait HPE Produk Pertambangan untuk periode Desember. Terkait pemberitaan tentang beredarnya HPE bulan Desember adalah tidak benar," kata Deddy melalui pesan singkat Selasa (27/11/2012).

Dia menambahkan tidak mungkin peraturan tersebut telah keluar karena penetapan HPE Desember masih dalam proses di Kemendag.

Namun, Deddy menegaskan bahwa penetapan HPE Zirconium berdasarkan hasil keputusan rapat tim terpadu antara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai, Kemetrian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kemendag.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) memperoleh informasi dari Tiongkok bahwa HPE Desember sudah ditetapkan.

Menurut bocoran informasi itu, HPE zirconium dibagi menjadi 3 kategori dan pajak yang harus dibayar adalah 20% dari HPE itu.

Bocoran itu merinci HPE zirconium kadar di bawah 50% adalah US$ 1.133,7 per ton, kadar 50% sampai 60% US$ 1.365,07 per ton dan kadar di atas 60% US$ 1.515,46 per ton.

Seperti diberitakan sebelumnya, APZI meminta pemerintah untuk menyederhanakan HPE menjadi hanya satu kategori saja agar memudahkan investasi.

Ketua APZI Ferry Alfiand mengatakan HPE yang tetap tiga lapis dengan harga termurah untuk kadar semakin kecil menguntungkan pengusaha yang tidak bangun pabrik.

"Kami tidak mengerti, pemerintah mengharapkan investasi swasta sebesar mungkin agar menyerap tenaga kerja, tetapi yang investasi malah dirugikan. Ini bertentangan dengan program pemerintah," ujarnya.

Untuk memperoleh kadar zircon di atas 60%, dia menjelaskan, barang dari lapangan harus dicuci lagi dengan shaking table (meja goyang), kemudian pemisahan dengan magnet dan konduktor-isolator dengan listrik sedikitnya 300 ribu volt.

Seperti diketahui, HPE Zirconium pada Oktober 2012, hanya dibagi dalam dua kelompok. Bijih zirconium, HPE US$ 1.5561,39 per ton, lalu zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas HPE US$ 181 per ton.

Namun sejak November 2012, HPE dibagi menjadi 4 kelompok: Bijih zirconium (ZrO2< 50% HPE USD 1.277,79 per ton basah (WMT). Bijih zirconium (50% ≤ ZrO2 < 60%, HPE US$ 1.538,57 per WMT. Bijih zirconium ZrO2 ≥ 60%, US$ 1.708,7 per WMT. Lalu zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas, HPE US$ 1.708,7 per ton kering (DMT).

APZI sudah mengeluhkan masalah ini kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri , sudah menulis surat kepada Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, hingga kini, APZI mengklaim tak ada yang mendengar aspirasi tersebut. “Mungkin seharusnya kami mengadu ke Jokowi-Ahok saja,” ujar Ferry sembari tertawa. (bas)(Foto:manufacturer.com)

Impor Sapi Dibatasi Akibatkan Kelangkaan Pasokan Daging

JAKARTA: Pembatasan keran impor bertujuan mendorong swasembada daging sapi tetapi mendorong kelangkaan suplai di sejumlah daerah, sehingga mendorong kenaikan harga makanan yang mengandung protein hewani itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Distributor Daging Indonesia Suhardjito saat berbincang-bincang dengan Bisnis di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurutnya, kelangkaan suplai daging sapi sebenarnya membuat pedagang atau distributor susah, karena tidak mendapatkan pasokan untuk berjualan. Akibatnya harga daging di pasaran pun melonjak.

“Kami tidak happy dengan situasi seperti ini, karena kami tidak bisa berjualan. Tidak ada suplai sapi, karena jumlahnya terbatas. Impor dibatasi, sedangkan suplai dalam negeri tidak memenuhi,” ujarnya.

Dia membantah ada upaya dari pedagang atau distributor untuk mendorong kenaikan harga dengan menahan stok yang ada saat ini. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal karena harga saat ini sudah tinggi, dan seharusnya pedagang menjual daging karena cukup diuntungkan.

Namun, sambungnya, hal itu tidak dilakukan, karena benar-benar tidak ada pasokan dari produsen atau stok sapi impor. “Lucu sekali, sekarang harga sudah mencapai Rp100.000 per kg, tetapi tak turun-turun. Logikanya kalau harga tinggi dilepas. Ini jelas tidak ada suplai,” terangnya.

Dia menuding kebijakan pemerintah yang salah dalam melakukan pembatasan keran impor untuk menuju swasembada daging. “Yang salah kebijakan pemerintah yang notabene belum valid bahwa stok cukup. Kalau pemerintah valid dalam perhitungan nggak mungkin ada lonjakan seperti ini.”

Pemerintah pada tahun ini membatasi keran impor sapi menjadi 34.000 ekor dari tahun sebelumnya 110.000 ekor. Hal itu dinilai menjadi penyebab kenaikan harga daging sapi, karena kelangkaan pasokan. (bas)

Kamis, 15 November 2012

Perlu Integrasi Sistem Elektronik JITC & TPK Koja

JAKARTA--Operator angkutan barang dan peti kemas mengusulkan integrasi/penyatuan sistem elektronik pelayanan peti kemas ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan di  Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok  Gemilang Tarigan mengatakan, saat ini pelayanan angkutan peti kemas di JICT sudah memberlakukan sistem berbasis tehnologi elektronik yang disebut Truck Identity Document (TID) dalam rangka mempercepat keluar masuk barang dan peti kemas.

Di TPK Koja,  menurutnya, kini di implementasikan sistem cargo link untuk percepatan pelayanan bongkar muat dan peti kemas eskpor impor, termasuk terhadap pelayanan angkutan (truk).

“Kami harapkan modulnya (sistem) terhadap layanan truk di gate tidak berbeda,dan sebaiknya di integrasikan saja karena kedua terminal peti kemas itu sama-sama melayani barang ekspor impor di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis Kamis (15/11).

Dia menekankan  hal itu karena Organda Angsuspel menerima banyak pertanyaan dari pengusaha angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menyusul implementasi sistem baru (cargo link) di TPK Koja tersebut.

“Terus terang, masih banyak pengusaha/operator angkutan masih bingung dengan sistem cargo link yang di implementasikan di TPK Koja itu,”paparnya.

General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani mengatakan, sistem cargo link di TPK Koja akan menginteraksikan semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok dapat terkoneksi secara elektronis dalam pelayanan kargo ekspor impor. (k1/if)

Kadin akan genjot demi kesejahteraan rakyat

JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan batu bara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji materi terhadap Permen ESDM No 7/2012.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.

Menurut Natsir, Kadin memandang perlunya pembuatan peraturan baru terhadap pembahasan yang menjadi persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29, serta PMK 75.

"Untuk itu, Kadin dan para pihak dilibatkan dalam setiap pembahasannya agar tidak terjadi gugat-menggugat lagi," ujarnya dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (14/11/2012).

Dia mengatakan segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi. Apabila diperlukan, maka CnC harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari pemerintah kabupaten.

Kadin meminta agar dibentuk tim nasional yang anggotanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kadin, asosiasi, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.

Setelah kuota ekspor nasional dihitung, maka itu diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan.(msb)

300.000 Ton Dari Vietnam Masuk Lagi

JAKARTA:  Indonesia akan menambah impor beras dari Vietnam sekitar 300.000 ton untuk mengamankan cadangan beras nasional dan mengantisipasi kebutuhan awal tahun depan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan kontrak pembelian beras kedua telah diteken antara Perum Bulog dengan eksportir beras di Vietnam.

Sebelumnya, BUMN pangan itu telah menjalin kesepakatan dengan Vina Food, eksportir beras Vietnam, untuk membeli beras sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir 2012.

“Yang (kontrak) kedua katanya sudah, tapi saya belum dapat laporan resmi,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Deddy menjelaskan Kementerian Perdagangan tahun ini memberikan izin impor beras kepada Perum Bulog sebanyak 1 juta ton yang harus direalisasikan hingga Desember 2012.

Namun, Bulog menyatakan hanya akan mengimpor 700.000 ton untuk mengamankan stok sekitar 2 juta ton pada akhir tahun. Untuk keperluan itu pula, Bulog juga tengah mengadakan tender pembelian beras dari India sekitar 100.000 ton-150.000 ton.

Deddy mengungkapkan arah kebijakan impor beras yang ditempuh pemerintah sangat bergantung pada produksi dalam negeri.

Apalagi, UU Pangan saat ini menekankan paradigma kemandirian dan kedaulatan pangan yang memprioritaskan produksi dalam negeri.

“Kalau cukup, kita tidak mungkin impor. Kan yang namanya impor untuk stok, menjaga jangan sampai ada gonjang-ganjing di luar,” ujarnya. (bas)

Impor Bahan Baku Dari India Akan Diperketat

JAKARTA: Impor makanan olahan daging sapi akan diperketat, menyusul maraknya produk daging olahan yang masuk ke Indonesia dengan bahan baku dari negara yang belum bebas penyakit hewan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan aturan itu dirancang untuk melindungi industri makanan berbahan baku daging sapi dalam negeri yang terganggu oleh produk yang berasal dari negara yang belum bebas dari zoonosis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta rinderpest.

Selama ini daging sapi dari India yang belum dinyatakan bebas dari PMK diimpor oleh negara tetangga, kemudian diolah dan diekspor ke Indonesia.

“Kami baru merumuskan (rancangan aturan) sekarang. Sudah hampir selesai. Nanti baru kita bahas antar kementerian. Setelah itu public hearing,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Dengan aturan itu, lanjutnya, pemerintah akan memverifikasi setiap impor makanan olahan daging untuk memastikan asal bahan baku produk itu. Jika terbukti berasal dari negara yang belum bebas zoonosis, produk tersebut tak diperbolehkan masuk ke Indonesia. (bas)

Rabu, 07 November 2012

EKSPOR KAKAO anjlok 56%

JAKARTA: Ekspor biji kakao pada Oktober 2012 hanya 9.249,69 metrik ton atau anjlok 56% dari realisasi bulan sebelumnya karena produksi yang mulai menipis.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Firman Bakrie mengatakan panen kakao berangsur-angsur menurun setelah memuncak pada Agustus 2012. Dampaknya,  terjadi peningkatan ekspor cukup signifikan pada September sebanyak 21.024,56 metrik ton.

“Sekarang sudah mulai mengalami penurunan produksi sehingga berimbas pada ekspor,” katanya di Jakarta, Rabu (7/11).

Namun dibanding dengan Oktober tahun lalu, pengapalan bahan baku cokelat itu naik 31,2% karena industri pengolahan kakao nasional mengurangi penyerapan akibat tren harga kakao yang meninggi.

Sepanjang periode Januari-Juni, harga kakao di dalam negeri berada di level Rp 17.000 per kg, tetapi memasuki semester II/2012, harga bergerak naik ke level Rp 20.000 per kg.

“Itu menunjukkan industri pengolahan kakao dalam negeri masih rentan terhadap fluktuasi harga kakao,” ujar Firman.

Penurunan penyerapan di dalam negeri juga dipengaruhi oleh sebagian besar industri yang sudah menyimpan stok pada semester I sehingga tidak lagi menyerap secara besar-besaran pada paruh kedua tahun.

Meskipun demikian, secara akumulasi Januari-Oktober 2012, penyerapan industri dalam negeri relatif lebih baik dibanding periode sama tahun sebelumnya, terlihat dari pengapalan biji kakao yang hanya 114.969,87 metrik ton atau turun 30,6% dari capaian periode sama tahun lalu. (arh)

SAFEGUARDS PAKU: Pemerintah Tolak Perpanjangan

JAKARTA--Pemerintah tak dapat mengabulkan usulan perpanjangan tindakan pengamanan atau (safeguards)  paku impor yang diajukan Indonesia Iron and Steel Industry Association.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan usulan itu disampaikan setelah masa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berakhir 30 September 2012.

“Itu sudah terlambat, ya tidak bisa diperpanjang,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/11).

Seharusnya, lanjut dia, usulan perpanjangan safeguards diajukan 6 bulan hingga 1 tahun sebelum masa pengenaan tindakan pengamanan berakhir sehingga pihaknya dapat meneliti apakah produsen dalam negeri masih menderita kerugian.

Bachrul menyampaikan asosiasi kini hanya dapat mengajukan petisi penyelidikan baru jika paku impor masih menjadi ancaman bagi produk dalam negeri. “Penyelidikannya dimulai dari nol lagi,” jelasnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan agar safeguard atas paku impor diperpanjang.

Sebanyak 25 produsen paku nasional terancam gulung tikar akibat kalah bersaing jika safeguards atas produk paku impor dari China tidak dilanjutkan. (if)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengenakan safeguards atas produk paku impor, antara lain dari China dan Malaysia, mulai 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Tindakan pengamanan yang diambil berupa pengenaan BMTP 145% pada tahun pertama, 115% pada tahun kedua dan 85% pada tahun ketiga.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No 151/2009 tentang pengenaan BM tindakan pengamanan terhadap impor produk paku (HS: 7317.00.10.00). (if)

Ekspor Tambang, volume ekspor anjlok 15,05%

JAKARTA: Volume pengapalan mineral mentah Indonesia sepanjang Januari-September anjlok 15,05% menyusul pengetatan ekspor pascapenerbitan Permen ESDM No 7/ 2012 tentang Peningkatan NIlai Tambah Mineral.

Kementerian Perdagangan mencatat ekspor mineral selama 9 bulan pertama tahun ini hanya 51,78 juta ton atau turun dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai 60.95 juta ton.

Penyusutan itu semakin terlihat selama 5 bulan terakhir seiring pengendalian ekspor yang berlaku mulai Mei 2012. Volume ekspor mineral mentah pada Mei-September 2012 hanya 12,21 juta ton, jauh di bawah capaian Januari-April yang mencapai 39,57 juta ton.

Penurunan ekspor itu, terjadi pada bijih besi dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, bijih nikel dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih zirconium dan konsentratnya serta bijih mangan dan konsentratnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan sejak aturan pengetatan ekspor diberlakukan, pengusaha tambang mineral melakukan penyesuaian karena harus ditetapkan sebagai eksportir terdaftar dan mengantongi surat persetujuan ekspor terlebih dulu.

“Ekspornya agak tersendat karena harus ada izin dulu dari yang sebelumnya bebas. Yang ilegal-ilegal saat ini juga mungkin tidak bisa lagi ekspor,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/11).

Pengenaan bea keluar ekspor sebesar 20% yang turut menjadi komponen biaya produksi juga diyakini menjadi pertimbangan eksportir dalam menentukan volume ekspor. (arh)

Senin, 29 Oktober 2012

Peluang Indonesia Ekspor Pangan ke Mongolia

Ulan Batar (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia Imron Cotan mengatakan bahwa Indonesia berpeluang memasok bahan pangan seperti beras, gula, dan minyak kelapa sawit ke Mongolia.

"Banyak komoditas unggulan Indonesia yang telah lama dikenal di pasar Mongolia seperti produk farmasi, produk makan olahan seperti mi instan, biskuit dan lainnya," katanya kepada ANTARA di Ulan Batar, Mongolia, Rabu.

Sejumlah produk unggulan Indonesia itu antara lain obat flu, mie instan, sabun, dan lainnya.

Namun, lanjut Dubes Imron, Mongolia sangat membutuhkan beras, gula dan minyak kelapa sawit. "Mereka berharap dapat mengimpor beras, minyak kelapa sawit dan gula dalam jumlah banyak," katanya.

Imron mengatakan secara umum kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Mongolia menunjukkan peningkatan signifikan.

"Volume perdagangan kedua negara pada 2011 tercatat enam juta dolar AS," katanya.

Dari jumlah tersebut, Indonesia mengekspor komoditas non minyak dan gas dengan nilai 3,8 juta dolar AS dan impor sebesar 2,2 juta dolar AS, tutur Imron.

"Berdasar jumlah itu terjadi surplus di pihak Indonesia sebesar 1,6 juta dolar AS," katanya menambahkan.

Untuk 2012 terlihat kecenderungan penunjukkan peningkatan volume perdagangan antara kedua negara. "Jika pada periode Januari-Mei 2011 tercatat 1,42 juta dolar AS, maka pada periode yang sama untuk 2012 tercatat 2,19 juta dolar AS atau naik 54,90 persen, tuturnya.

(R018)
Editor: Suryanto

Pemerintah turunkan bea keluar turunan sawit

JAKARTA--- Pemerintah akan menurunkan tarif bea keluar (BK) bagi produk turunan kelapa sawit atau minyak sawit mentah (CPO) akibat anjloknya harga komoditas pada Agustus dan September.

"Perubahan tarif BK akan dilakukan pemerintah seiring dengan merosotnya harga komoditas CPO di pasar internasional. Namun, hal ini tidak akan mengganggu program hilirisasi pada industri kelapa sawit di dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Aturan BK CPO, menurut Gita, membuat industri di dalam negeri dapat meningkatkan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan.

"Bea keluar sangat membantu program hilirisasi industri karena produsen bisa membuat produk yang memiliki daya saing tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, mengatakan bahwa pelaku usaha kelapa sawit dan turunannya atau CPO di dalam negeri sangat khawatir dengan peraturan pemerintah Malaysia yang menurunkan tarif bea keluar (BK) ekspor CPO.

"Kebijakan BK ekspor CPO yang diterapkan pemerintah Malaysia membuat ekspor CPO asal Indonesia ke India semakin menurun. Saat ini, Indonesia memiliki pasar CPO di India sebanyak lima juta ton dan Malaysia tiga juta ton," katanya.

Tarif bea keluar CPO terendah mencapai 7,5%  pada harga US$750  sampai dengan US$800 per ton, sedangkan harga tertinggi sekitar 22,5%  pada harga di atas US$1.250  per ton.

Pada  Oktober ini, kata dia, tarif bea keluar CPO ditetapkan 13,5%  pada harga US$950  sampai dengan US$1.000  per ton. (Antara/msb)

IMPORTIR HORTIKULTURA

JAKARTA – Importir buah dan sayuran menagih penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH karena molor dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama Taufik Mampuk mengatakan pihaknya hingga kini belum mengantongi RIPH meskipun permohonan sudah diajukan sejak 2 Oktober 2012. Hal yang sama menurutnya juga dialami oleh banyak perusahaan importir yang lain.

Padahal, semula Kementerian Pertanian menjanjikan pengurusan RIPH hanya memakan waktu maksimal 14 hari sejak tanggal pengajuan.

Adapun Kementan baru bersedia menerima pengajuan permohonan setelah Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura terbit pada 28 September 2012.

“Karena 28 September bertepatan dengan Jumat, kami ramai-ramai baru mengajukan permohonan pada 2 Oktober. Tapi, sampai sekarang belum ada (RIPH)  yang keluar. Semua belum terima. Jadi, kami masih menunggu,” kata Taufik, Minggu (28/10/2012).

Mitra Sarana Purnama mengajukan alokasi yang sama dengan realisasi impor setiap bulan. Perusahaan importir buah-buahan di Jakarta itu selama ini mengimpor buah-buahan rata-rata 100 kontainer per bulan.

Buah-buahan itu antara lain atas anggur dari Amerika Serikat dan China, durian dan longan dari Thailand, jeruk dari Australia, AS, China, Argentina dan Mesir.

Hingga kini, Mitra Sarana Purnama belum dapat menyusun perencanaan impor pada bulan depan karena belum mendapat kepastian mengenai volume masing-masing buah yang boleh diimpor.

Importir pun masih harus melewati tahap selanjutnya, yakni menyampaikan RIPH kepada Kementerian Perdagangan untuk
mendapat persetujuan impor.

Taufik mengatakan stok sejumlah buah-buahan, seperti jeruk dan apel, mulai menipis, tetapi untungnya tertolong oleh musim panen mangga di dalam negeri.

“Konsumen jeruk dan apel beralih ke mangga yang saat ini sedang ‘banjir’. Harganya murah sekali, hanya Rp4.000 per kg. Untuk sementara, apel dan jeruk disubstitusi oleh mangga,” tuturnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan pihaknya belum mengeluarkan persetujuan impor karena belum ada satu pun RIPH yang sampai ke mejanya.

Hingga pekan lalu, Kemendag telah menetapkan 86 importir terdaftar (IT) produk hortikultura dari sekitar 130 perusahaan importir pemohon. Sekitar 30 pemohon ditolak karena infrastrukturnya tidak memenuhi syarat, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Sementara, Direktur Pemasaran Dalam Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan Mahpudin mengatakan pihaknya hingga kini masih memeriksa kesesuaian volume impor yang diajukan dengan data produksi sehingga RIPH belum dapat dikeluarkan.

“Kami sedang kerja keras sekarang. Kemarin dari sekian banyak permohonan, itu menumpuk. Kami ingin tahu dulu berapa (volume impor) yang diminta masing-masing importir. Jangan sampai nanti yang ini dikasih sekian, nanti yang lain protes,” ujarnya.

Pihaknya tak mengetahui secara pasti jumlah permohonan yang telah masuk ke Kementan. Sebagian pengajuan boleh jadi masih berada di Pusat Perizinan dan Investasi Kementan, sedangkan sebagian lainnya sudah di tangan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan dan tinggal menunggu persetujuan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum berhasil menghubungi Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan Banun Harpini.

Mahpudin mengatakan pihaknya belum tentu memberikan rekomendasi impor sesuai jumlah yang diminta importir karena mempertimbangkan produksi dalam negeri. Rekomendasi baru diberikan jika produksi dalam negeri tidak cukup memenuhi kebutuhan.(msb)
 

PRODUK EKSPOR: JPIK minta kayu Indonesia di Eropa dicek ulang

BALIKPAPAN--- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menegaskan perlu dilakukan pengecekan di Uni Eropa sebagai daerah tujuan ekspor terhadap produk kayu yang dikirim dari Indonesia.

"Pemantauan itu untuk memastikan bahwa produk kayu yang dikirim tersebut adalah yang jelas asal-usul pemanenannya dan terjamin legalitasnya," tegas Ismail Arrasyid dari Yayasan Padi Indonesia, anggota JPIK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (26/10/2012).

Menurut Ismail, hal ini berkenaan dengan pelaksanaan uji coba pengapalan (shipment test) produk kayu olahan dari 17 perusahaan Indonesia dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Belawan di Medan.

Imbauan JPIK untuk pemantauan ulang di Uni Eropa adalah karena keempat pelabuhan memiliki catatan buruk praktik bisnis hitam penyelundupan kayu bukan olahan (non-finishing) ke luar negeri.

Kayu-kayu tersebut dimasukkan ke kontainer atau peti kemas sementara informasi dalam dokumen ekspor barang (PEB) dipalsukan. Misalnya dokumen menyebutkan isi kontainer adalah produk kayu olahan namun bila dicek kemudian ternyata isinya masih berupa kayu gelondongan atau kayu gergajian.

"Padahal karena nilai tambahnya kecil, kayu bukan olahan tersebut tidak diperkenankan untuk diekspor," tegas Arrasyid.

Kegiatan uji coba pengapalan itu mulai dilakukan pada 15 Oktober 2012 sampai dengan akhir November 2012 dengan tujuan ekspor 9 negara anggota Uni Eropa.

Kegiatan pengapalan tersebut merupakan bagian dari hasil perundingan Indonesia-Uni Eropa dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT), suatu kerja sama dalam penegakan hukum dan tata kepemerintahan di bidang kehutanan, dan perdagangannya.

Kesepakatan itu mengharuskan semua produk kayu dari Indonesia harus lolos verifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)untuk bisa diterima pasar Eropa.

Sistem ini untuk melindungi dan melestarikan hutan dan plasma nuftah yang ada di dalamnya. Hanya kayu yang legal yang bisa mendapat barkode khusus SVLK.

Itu artinya produk tersebut dibuat dari kayu yang ditebang dari blok tebang yang sah yang sudah dilaporkan sebelumnya dalam perencanaan penebangan perusahaan yang bersangkutan, dan perusahaan sudah membayar biaya-biaya yang menjadi kewajibannya, berupa pajak dan iuran kepada pemerintah.

Di Kaltim produsen kayu yang sudah menerapkan ini adalah PT Balikpapan Forest Industry (BFI) yang memiliki konsesi penebangan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di areal konsesinya tersebut, selain melakukan tebang pilih yang ketat, BFI juga melakukan penanaman kembali.

Penerapan SVLK di sini dimulai dari tempat penumpukan kayu.

SVLK telah dikembangkan sejak  2003 melalui proses dengan melibatkan banyak pihak, baik di Indonesia maupun di Uni Eropa. SVLK berlaku wajib untuk semua produk kayu dan kayu dari hutan alam, hutan tanaman, hutan rakyat ataupun hutan kemasyarakatan.

"Seluruh pelaku usaha di bidang kehutanan harus memenuhi kewajibannya SVLK seperti diatur regulasi Menteri Kehutanan P38/2009 dilanjutkan P68/2011, termasuk sesuai dengan tenggat waktunya.

Pemerintah harus memastikan hal ini dan mengambil langkah tegas atas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut," tegas Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK.

Abu Meridian juga menegaskan bahwa pihak Uni Eropa selaku negara konsumen harus serius dalam memastikan produk kayu yang berasal dari Indonesia adalah benar dapat dipastikan dari sumber yang legal. Ini sebagai bentuk aksi dan komitmen tanggung jawab negara konsumen. (Antara/msb)

Jumat, 14 September 2012

IMPOR HORTIKULTURA: Pebisnis sulit urus izin

JAKARTA : Importir mengaku kesulitan mengurus izin impor hortikultura meskipun Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura berlaku 2 pekan lagi.

Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama Taufik Mampuk mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi importir terdaftar (IT) produk hortikultura, seperti kepemilikan alat penyimpan berpendingin (cold storage) dan penunjukan minimal tiga distributor.

Namun, pemerintah hingga kini belum menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Kami siap, tapi pemerintah yang sepertinya belum siap. Kemarin saya datang ke PPHP (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan), ajukan syarat RPIH, tapi ditolak. Mereka bilang tunggu 28 September," katanya, Kamis (13/9/2012).

Karena penolakan itu, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai volume buah-buahan yang akan diimpor perusahaannya bulan depan.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapat persetujuan impor dari Kemendag, importir produsen (IP) maupun IT produk hortikultura harus mendapat RPIH dari Menteri Pertanian, yang antara lain mencakup negara asal, jumlah, jenis produk, tempat pemasukan, masa berlaku, tujuan impor dan distribusi.

Taufik juga mengungkapkan hingga kini Kemendag belum mengeluarkan juklak untuk memperoleh surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI). Seperti diketahui, beleid mewajibkan setiap produk hortikultura yang diimpor mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

"Aturan label ini sampai sekarang juga belum jelas," ujarnya. (ra)

Jamin keamanan, harus wajib SNI

JAKARTA - Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk segera mewajibkan mainan anak-anak impor dari China menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mengontrol keamanan produk tersebut.

Anggota Komisi VI DPR A. Muhajir mengatakan membanjirnya produk mainan anak-anak yang mengandung berbagai zat berbahaya untuk kesehatan sudah sedemikian. Untuk itu, ujarnya, persoalan tersebut harus ditanggapi serius dan segera diatasi.

Muhajir menjelaskan dari informasi yang diperolehnya ditemukan banyak kandungan timbal atau timah hitam dalam mainan anak-anak. Selain timbal (Pb) juga banyak mainan anak-anak yang ternyata mengandung zat berbahaya seperti merkuri (Hg), cadmium (Cd) dan Chromium (Cr), ujarnya.

 "Semua zat berbahaya itu ternyata ditemui terkandung dalam berbagai jenis mainan anak-anak dalam kadar yang juga membahayakan kesehatan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/9). Dia mencontohkan jenis mainan dengan kandungan zat-zat berbahaya bagi kesehatan anak itu seperti puzzle, kereta atau mobil mainan, balok rumah-rumahan yang semuanya menggunakan zat pewarna.

"Bisa dibayangkan betapa ancaman bagi kesehatan anak-anak kita itu sudah di pelupuk mata. Karenanya pemerintah harus segera bertindak melakukan pengawasan ketat," katanya.

Pada bagian lain, Muhajir menyayangkan pemerintah masih enggan melindungi anak-anak melalui pemberlakuan secara wajib SNI mainan anak-anak. Dengan kondisi demikian, dia mengusulkan pemerintah sesegera mungkin menerbitkan aturan terkait SNI mainan anak-anak, sehingga semua produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman bagi mereka.

Muhajir juga berpendapat pemerintah harus secepatnya mengeluarkan aturan yang mampu menahan gempuran produk mainan dari China. Hal tersebut dikarenakan impor mainan anak asal China itu telah menguasai hampir 80% penjualan mainan anak di dalam negeri. (arh)

Selasa, 11 September 2012

Nilai Impor Bahan Baku Capai US$81,95 Miliar

JAKARTA: Impor Indonesia masih didominasi bahan baku/penolong sebesar 72,66% dari total impor karena membaiknya realisasi aktivitas investasi dan meningkatnya output industri di Tanah Air.

Badan Pusat Statistik menyebutkan impor bahan baku/penolong pada Januari-Juli 2012 mencapai US$81,95 miliar, disusul barang modal US$17,25 miliar dan barang konsumsi US$7,55 miliar.

Barang modal dan barang konsumsi mengambil peran masing-masing 20,28% dan 7,06% terhadap total impor Januari-Juli sebesar US$112,78 miliar.

Dibandingkan dengan realisasi pada periode sama tahun sebelumnya, impor bahan baku/penolong hanya naik 9,28%, sementara barang modal melonjak 32,59% dan barang konsumsi 5,43%.

Lonjakan impor barang modal didorong oleh impor mesin dan peralatan mekanik sebesar US$16,67 miliar, mesin dan peralatan listrik US$11,31 miliar, kapal terbang dan bagiannya US$2,58 miliar.

Sementara, kenaikan impor bahan baku/penolong disumbang oleh impor besi dan baja sebesar US$6,32 miliar, plastik dan barang dari plastik US$4,19 miliar dan pupuk US$1,37 miliar. (08)

PENGUMUMAN



KPU Bea Cukai Tanjung Priok akan mengandakan sosialisasi mengenai pelayanan ekspor pada :

hari : Kamis, 13 September 2012
Pukul : 08.30 - selesai
tempat : KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

Pendaftaran :
Secara Langsung :
1. Ruang CC Umum (Sdr. Arga Samboga)
2. Ruang CC MITA (Era Yuwono)

Melalui e-mail :
mengirimkan data dengan subject pendaftaran sosialisasi pelayanan ekspor :
1. Nama Perusahaan,
2. Nama Peserta,
3. Nomor Telepon Kantor,
4. Nomor HP,
5. Email Perusahaan (untuk pengiriman undangan)

kirim ke sosialisasi.bkli@gmail.com



KOPI: Target Jateng hanya 6.500 ton

SEMARANG: Ekspor kopi Jateng hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya  mencapai 6.500 ton, yang disebabkan oleh menurunnya produksi kopi di provinsi ini akibat pengaruh kemarau panjang tahun lalu.

Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Jateng Mulyono Soesilo mengatakan realisasi ekspor kopi Jateng selama Januari-Juli 2012 hanya mencapai 2.971 ton dengan nilai mencapai US$9,388 juta.

“Realisasi yang masih sangat rendah ini diakibatkan adanya penurunan produksi yang cukup signifikan tahun ini akibat pengaruh cuaca ekstrem tahun lalu. Bahkan, hingga akhir 2012 diperkirakan hanya mampu mengekspor maksimal sebanyak 6.500 ton,” ujarnya, hari ini.

Menurutnya, prediksi realisasi sebanyak 6.500 ton selama 2012 itu memperlihatkan penurunan sangat signifikan, yaitu hingga 40% dibanding realisasi ekpor kopi 2011 yang mencapai 11.056 ton dengan nilai US$28,198 juta.

“Saat ini yang kami khawatirkan kalau pada September-Oktober mendatang tidak mendapatkan curah hujan yang cukup, maka bisa dipastikan produksi kopi akan turun dan mempengaruhi ekspor kopi pada 2013,” tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, BMKG sudah memperkirakan bahwa akan terjadi musim kemarau yng lebih panjang selama dua hingga tiga bulan lebih lama dari biasanya, tentu akan berpengaruh pada pembungaan tanaman kopi.

“Tanaman kopi memang unik, kelebihan hujan mengakibatkan proses pembungaan akan busuk, namun apabila kekurngan air hujan, juga akan mengakibatkan bunga yang dihasilkan menjadi menghitam dan rusak,” paparnya.

Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan akan kembali seperti pada kondisi 2007, dengan realisasi ekpor hanya bisa menjadi semakin sedikit, bahkan bisa hanya mencapai sekitar 4.000 ton saja di Jateng, dimana produksi sekarang ini diperkirakan mencapai 22.000 ton.

Selain akibat penurunan produksi, lanjutnya, eksportir kopi makin terjepit karena konsumsi dalam negeri ternyata juga cukup besar, mencapai 270.000 ton seluruh Indonesia, dan 230.000 ton yang dikonsumsi diantaranya adalah kopi Robusta (andalan Indonesia), dari total produksi dalam kondisi normal kopi robusta di Indonesia mencapai 450.000 ton dan arabika 90.000 ton.

“Bahkan setiap tahunnya menunjukkan peningkatan konsumsi kopi di dalam negeri antara 5%-7 %, dari sekitar 3juta -3,5 juta karung pada tahun lalu, menjadi sekitar 3,5 juta-4 juta karung,” ujarnya.

Dia mengatakan, peningkatan konsumsi ini diakibatkan semakin berkembagnya tend minum kopi seiring menjamurnya coffeshop-coffeshop di tanah air, sehingga konsumsinya melonjak terutama robusta.

“Kami saat ini juga sudah mulai fokus menggarap pasar lokal untuk menangkap peluang itu,” ujarnya.

Dia mengatakan pasar ekspor terbesar Jateng selama ini adalah Jepang, Amerika, Italia, Jerman, yang dihasilkan dari sentra perkebunan kopi yang berasal dari daerah Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Purbalingga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pati, sebagian besar robusta, dan sebagian kecil kopi jenis arabika di Wonosobo. (k39/dot/msb)

Tarif relokasi kargo di Pelabuhan Priok kedaluwarsa

JAKARTA: Pelaku usaha mendesak evaluasi tarif penanganan pindah lokasi penumpukan (PLP) atau relokasi terhadap barang jenis general cargo/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok guna menghindari membengkaknya biaya logistik.

Pasalnya, tarif  yang diberlakukan hanya berdasarkan kesepakatan tarif PLP general cargo/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok oleh manajemen Pelindo II dengan sejumlah asosiasi penyedia jasa di pelabuhan itu sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya sejak dua bulan lalu.

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan, kesepakatan biaya penanganan PLP itu juga tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada pelaku usaha.

“Kami juga meminta KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) untuk menelusuri hadirnya kesepakatan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Senin (10/9).

Dia mengatakan, hampir seluruh barang jenis general cargo/breakbulk di kenakan biaya relokasi akibat  keterbatasan lapangan penumpukan dan minimnya fasilitas gudang di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Biaya relokasi itu sangat memberatkan pemilik barang dan menambah beban logistik nasional,” paparnya.

Toto mengatakan, seharusnya tarif PLP jenis kargo ini juga bisa di evaluasi dan di tekan dengan dilakukannya pembenahan tata ruang Pelabuhan Tanjung Priok.

Disisi lain, kata dia, pertumbuhan volume bongkar muat kargo jenis tersebut cukup signifikan setiap tahun.“Padahal semestinya operator pelabuhan berkewajiban menyiapkan fasilitas lapangan yang cukup guna menampung semua barang yang di bongkar muat,” tuturnya.

Biaya penanganan pindah lokasi penumpukan/relokasi general cargo/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok selama ini mengacu pada kesepakatan tarif PLP yang ditandatangani Manajemen Pelindo II dengan sejumlah asosiasi di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juli 2011. Kesepakatan tersebut berlaku selama satu tahun atau hingga 15 Juli 2012.

Kesepakatan tersebut ditandatangani BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI, Asosiasi Perusahaan Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) dan DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.

Kesepakatan juga di ketahui dan di tandatangani oleh General Manager Pelindo II Tanjung Priok, serta Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan kesepakatan itu untuk moving di kenakan biaya Rp.40.000/cbm/ton, receiving Rp.15.000/cbm/ton, delivery Rp.15.000/cbm/ton, storage Rp.2.250/cbm/ton, dan administrasi Rp.50.000/delivery order (DO).

Sedangkan penanganan PLP breakbulk atau alat berat menggunakan trucking di kenakan storage (penumpukan) Rp.2.250/cbm/ton, moving menggunakan low bed Rp.1.750.000, dan administrasi Rp.50.000/DO. Kemudian, jika PLP alat berat menggunakan driver dikenakan storage Rp.2.250/cbm/ton, pergerakan Rp.250.000/unit serta administrasi Rp.50.000/DO.

Toto yang juga menjabat Ketua Bidang Regulasi & SDM Dewan Logistik Indonesia, mengusulkan tarif PLP kargo jenis tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok bisa di turunkan hingga lebih 50% dari yang ada saat ini, sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap tarif penanganan PLP atau over brengen peti kemas.

Soalnya, kata dia, kegiatan PLP itu seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab operator pelabuhan karena tidak mampu menyiapkan fasilitas lapangan penumpukan.

“Sebelumnya untuk PLP peti kemas bisa di turunkan, seharusnya untuk PLP kargo umum dan breakbulk juga bisa dilakukan hal yang sama,” ujarnya.

Widijanto, Ketua Komite Tetap bidang perdagangan impor ekspor Kadin DKI Jakarta mengatakan, evaluasi terhadap biaya PLP general cargo/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok perlu dilakukan, apalagi masa berlaku tarif kesepakatan tersebut sudah berakhir.

“Harus segera di evaluasi, jangan sampai justru terjadi praktek tarif liar, yang ujung-ujungnya akan membebani pelaku usaha,”ujarnya.

Dia mengakui selama ini keluhan dan keberatan biaya PLP jenis kargo tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok masih dirasakan pemilik barang impor.

Sebab, ungkapnya, seringkali barang yang baru di bongkar langsung terkena PLP karena ketidaktersediaan space penumpukan. “Ini tidak adil dan sangat memberatkan,” tuturnya.

Di konfirmasi hal tersebut, Juru Bicara Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priok Sofyan Gumelar mengatakan, justru baru mengetahui jika kesepakatan tarif PLP tersebut sudah kedaluwarsa.

“Saya juga baru mengetahuinya dari anda, nanti akan kami sampaikan kepada manajemen bagaimana mencari solusinya,” ujarnya kepada Bisnis.

Data Pelindo II menyebutkan, selama Januari-Juli 2012, arus barang umum (general cargo) melalui Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 29.847.893 ton atau naik 22,6% dibanding periode yang sama tahun lalu 24.330.764 ton.

Arus barang umum selama tujuh bulan pertama 2012 itu berasal dari perdagangan luar negeri (impor) sebanyak 8.941.881 ton dan ekspor 3.262.836 ton.

Kemudian berasal dari perdagangan dalam negeri atau antar pulau yang di bongkar sebanyak 8.858.634 ton dan yang di muat 8.784.542 ton.(K1/api)

pasar domestik kian ketat

JAKARTA: Perebutan pasar muatan angkutan kargo laut rute domestik semakin ketat, menyusul maraknya pengoperasian kapal jenis ro-ro (roll on-roll off) rute antar pulau yang juga melayani angkutan barang dan penumpang  dari dan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Pelayaran PT.Tempuran Emas Tbk, Sutikno Kushumo mengatakan, ketatnya perebutan pasar angkutan tersebut juga menggerus volume angkut kapal peti kemas serta berakibat freight (tarif angkut) kapal peti kemas antar pulau anjlok.

“Dalam setahun terakhir ini cukup banyak muatan kargo yang beralih menggunakan kapal ro-ro karena ongkos angkut-nya dinilai lebih murah,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Selasa (11/9).

Dia mengatakan, sebagian besar pengoperasian kapal ro-ro masih memperoleh fasilitas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) kapal bersubsidi, dan kondisi ini berbeda dengan pengoperasian kapal kontainer.

“Ro-ro selain mengangkut barang juga melayani penumpang, sehingga (sesuai aturan yang) masih diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Kondisi ini mengakibatkan tarif angkut barang di kapal jenis ro-ro lebih murah ketimbang menggunakan kapal kontainer, sehingga operator kapal kontainer-pun kini berusaha mengefisienkan freight agar tetap bisa merebut market muatan.
  
Karena itu, dia berharap pemerintah bisa mengatur lebih tegas rute atau pelabuhan-pelabuhan mana saja di Indonesia yang bisa di layani menggunakan kapal ro-ro.

“Kalau kami disuruh berkompetisi dengan kapal jenis ro-ro, jelas sangat timpang sebab dari sisi beban operasional kapal khususnya BBM juga sudah berbeda,” paparnya.

Sutikno mengungkapkan, sekarang ini terdapat kecenderungan dari sejumlah perusahaan pelayaran untuk memodifikasi kapal-nya agar bisa melayani angkutan jenis ro-ro, mengingat disparitas BBM kapal bersubsidi masih cukup besar jika menggunakan harga BBM keekonomian (non subsidi).

“Tetapi kami (Temas) tidak akan melakukan hal tersebut, karena selama ini kami fokus pada layanan angkutan kontainer,” urainya.

Kendati volume muatan domestik naik lebih dari 35% sepanjang tahun ini, kata dia, tidak otomatis meningkatkan pendapatan operator kapal jenis kontainer karena freight terus berfluktiatif bahkan cenderung turun rata-rata 10% hingga 15% setiap bulannya hampir di seluruh rute.

Meskipun begitu, dia mengakui kinerja pelayanan bongkar muat di sejumlah pelabuhan Indonesia untuk kapal konteiner domestik saat ini sudah lebih membaik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap operator pelabuhan di seluruh Indonesia memperbanyak investasi penambahan peralatan bongkar muat dan perluasan lapangan untuk penumpukan,” ujar dia.(K1/Bsi)

KPPU Dukung Penetapan Tarif Batas Atas

JAKARTA: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau RA (regulated agent) seiring dengan desakan Ombudsman RI.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan sebetulnya dalam aturan memang menyatakan harga atau tarif itu ditetapkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pemakai jasa, tapi permasalahannya bagaimana menetapkan kelompok penyedia dan pemakai jasa.

“Sebelumnya masing-masing kelompok diwakili oleh assosiasi yangg dalam pandangan KPPU dapat bernuansa kartel sehingga kami menyetujui pemerintah menetapkan tarif batas atas,” katanya di Jakarta Senin (10/9/2012).

Hanya saja, katanya, pihaknya meminta Kementerian Perhubungan tidak menetapkan tarif batas bawah tetapi hanya tarif batas atas mengingat tarif batas bawah nantinya ditetapkan oleh mekanisme pasar.

Dia menegaskan pemerintah juga sebaiknya tidak membatasi jumlah perusahaan yang nantinya mengajukan diri sebagai agen inspeksi. Jika dibatasi pelaku usaha, itu melanggar ketentuan persaingan suaha tidak sehat dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan UU ini, praktek monopoli diartikan sebagai pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pekan lalu Kementerian Perhubungan merilis keputusan untuk menetapkan tarif batas bawah dan atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi seiring dengan desakan Ombudsman RI meskipun pelaksanaan hal itu dinilai bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. (sut)

Rabu, 05 September 2012

Pengumuman Pelelangan Umum Pekerjaan Pengadaan Hand Held Trace Detector dan Pengadaan Trace Detector Ionscan

Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut :
1. Pengadaan Hand Held Trace Detector, unduh [PENG-01/BC.551/PPBJ-HHTD/OP/2012]
2. Pengadaan Trace Detector Ionscan, unduh [PENG-01/BC.551/PPBJ-IS/OP/2012]

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Badan Karantina Pertanian Gagalkan Usaha Pemasukan Buah Segar Asal China yang Tidak Sesuai dengan Dokumen

Jakarta 04 September 2012, Bertempat di Terminal Petikemas Koja, DJBC bersama dengan Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan konferensi pers terkait keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemasukan buah segar asal China yang tidak sesuai dengan dokumen melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, telah diatur bahwa pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar, kecuali untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar  yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan atau berasal dari area bebas OPTK di negara asal.
Sampai saat ini, China belum diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan, sehingga buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari China tidak boleh diimpor melalui pelabuhan Tanjung Priok. Modus operandi yang digunakan oleh importir adalah mengelabuhi petugas dengan cara dokumen yang digunakan menyatakan wortel padahal buah segar yang diimportir adalah anggur. Penataan komoditas di kontainer dilakukan dengan cara 2 (dua) saf paling depan ditempatkan wortel,sedangkan saf selanjutnya yang ke dalam diisi anggur. Kondisi ini dapat diketahui oleh petugas dari hasil scanning yang terlihat berbeda antara 2 (dua) saf yang terakhir dengan saf yang lainnya. Petugas telah memindai 29 (dua puluh sembilan) kontainer dengan hasil 10 (sepuluh) kontainer dinyatakan berbeda antara dokumen dan jenis buah segar, 3 (tiga) kontainer belum dilakukan pemeriksaan dan 15 (lima belas) kontainer dinyatakan sesuai dengan dokumen serta 1 (satu) kontainer kelebihan jumlah sebanyak 200 karton.
 Terhadap 10 (sepuluh) kontainer yang berbeda antara dokumen dengan jenis buah segar akan dilakukan penolakan, sedangkan importirnya dapat dikenakan tindak pidana umum berupa penggunaan dokumen palsu. Atas kejadian ini Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan semakin meningkatkan sinergitas operasi di lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar ketentuan, serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk dengan sepenuh kesadaran mengikuti semua ketentuan.

Senin, 03 September 2012

Jalur Distribusi Macet Parah

JAKARTA: Pasca libur Lebaran, jalur distribusi dari dan menuju pelabuhan Tanjung Priok, kembali mengalami kemacetan parah sejak pagi hingga siang hari ini, Senin (3/9).

Pantauan Bisnis hari ini, kemacetan akibat kepadatan arus kendaraan pengangkut barang dan peti kemas mulai terjadi pada ruas jalan raya cakung-cilincing, perempatan Marunda, hingga ke jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.

Kondisi kemacetan bertambah karena sampai saat ini pengerjaan akses tol langsung Pelabuhan Tanjung Priok yang bakal terkoneksi dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR) belum rampung dikerjakan.

Kendati demikian, kepadatan antrean trailler pengangkut brang dan peti kemas belum sampai berimbas hingga di dalam pelabuhan Tanjung Priok.

"Aktivitas pengangkutan/ distribusi kargo mulai beroperasi normal kembali hari ini.Para Sopir Trailler sudah kembali mengoperasikan armadanya. Ya..seperti biasa kemacetan tidak bisa dihindari," ujar Sumihar Hutagaol, Wakil Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok kepada Bisnis, Senin (3/9/2012)

Dia mengatakan volume armada trailler yang melintasi akses/jalur distribusi dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah tidak sebanding dengan ruas jalan yang tersedia.

"Jalannya sangat terbatas, akibatnya operator angkutan kini tidak bisa memperkirakan waktu tempuh pengangkutan," paparnya.

Dia berharap pemerintah secepatnya menyelesaikan akses tol langsung Pelabuhan Tanjung Priok-JORR untuk memberikan kepastian waktu tempuh armada pelabuhan, sekaligus mengurangi kemacetan.

Dihubungi Bisnis melalui telpon selulernya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan aktivitas jasa kepelabuhanan termasuk distribusi kargo mulai normal secara penuh hari ini.

"Setelah libur Lebaran, hari ini semua kegiatan logistik sudah bergerak full," ujarnya.(bas)

BONGKAR MUAT PELABUHAN: Terminal 2 JICT masih menganggur

JAKARTA: Fasilitas dermaga dan lapangan penumpukan pada terminal 2 - Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga kini masih menganggr dan tidak berfungsi.

Bahkan pantauan Bisnis pagi hari ini (3/9) tidak ada kegiatan bongkar muat apapun di fasilitas terminal peti kemas yang sahamnya di miliki/ di operasikan oleh Hutchison Port Indonesia (HPI) dan PT Pelindo II, di pelabuhan tersebut.

Padahal kalangan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok telah mendesak agar pemilik terminal 2 JICT segera memfungsikan kembali fasilitas dan peralatan di terminal itu untuk kegiatan bongkar muat dan sandar kapal, sesuai dengan kondisi kedalaman kolam dermaga di terminal 2 JICT saat ini.

“Ketimbang idle (menganggur) sebaiknya di manfaatkan dengan melihat kondisi yang ada pada fasilitas itu (terminal 2) saat ini,” ujar Gemilang Tarigan Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok, kepada Bisnis hari ini, Senin (3/9).

Dia menyatakan, Pelabuhan Tanjung Priok memerlkan banyak fasilitas dermaga dan lapangan untuk kegiatan pelayanan ekspor impor maupun antar pulau. Disamping itu, juga di butuhkan areal untuk buffer peti kemas ekspor impor serta lapangan parkir armada pengangkut barang dan peti kemas.

”Sangat di sayangkan disatu sisi Pelabuhan Tanjung Priok sangat kekurangan fasilitas lapangan penumpukan dan dermaga, tetapi disisi lain terdapat fasilitas yang sudah ada mengganggur karena tidak dimanfaatkan,” paparnya.

Kondisi eksisting fasilitas terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini memiliki kedalam kolam dermaga  -7 s/d -8 Low Water Spring (LWs).

Terminal itu  juga sudah dilengkapi peralatan bongkar muat al; 12 unit Rubber Tired Gantry Cranes (RTGc) dan empat unit Container Cranes (CC), serta terkoneksi dengan sistem pelayanan peti kemas berbasis tehnologi terkini/Next-Generation (N-Gen) yang sudah di implementasikan oleh pelabuhan-pelabuhan yang di kelola Hutchison Port Holding.

Gemilang mengatakan, pemilik terminal 2-JICT mesti berani mengambil langkah cepat dan tegas supaya fasilitas di terminal itu dapat berfungsi dan di manfaatkan kembali.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, sebab terminal itu bisa di manfaatkan sebelum terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok di siapkan,” ujarnya.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento, mengatakan akibat melemahnya aktivitas perdagangan ekspor, saat ini volume kargo yang di bongkar muat melalui Pelabuhan Priok di dominasi oleh impor serta peti kemas antar pulau (domestik).

“Operator Pelabuhan juga mesti memerhatikan kesiapan fasilitas pelayanan peti kemas untuk domestik tersebut yang kini terus tumbuh,” ujarnya di hubungi Bisnis per telpon (3/9).

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang telah melayangkan surat kepada Manajemen Pelindo II dan JICT dengan nomor: UM.002/8/9/OP.TPK.2012 tanggal 15 Mei 2012 perihal optimalisasi  terminal 2-JICT tersebut.

Data Humas IPC/Pelindo II Tanjung Priok yang diperoleh Bisnis menyebutkan, selama periode Januari-Agustus 2012, arus peti kemas ekspor impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok (termasuk yang berasal dari JICT dan TPK Koja) mencapai 2.586.027 TEUs atau setara 1.752.912 bok.

Adapun peti kemas antar pulau (domestik)-nya selama periode itu  mencapai 1.236.533 TEUs atau 1.210.650 bok.(K1/api)

Kamis, 30 Agustus 2012

IMPOR ILEGAL: Kemendag dinilai lamban sikapi importasi illegal 118 kontainer daging beku

JAKARTA: Kementerian Perdagangan dinilai lamban menyikapi importasi 118 kontainer daging beku asal Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang di duga masuk secara illegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok  pada bulan Ramadhan lalu karena tidak memiliki kuota importasi serta tidak mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag.

Ketua Komite Tetap Kadin DKI Jakarta bidang Kepabeanan dan Perdagangan Impor Ekspor, Widijanto mengatakan,kegiatan penimbunan ratusan kontainer impor tersebut berpotensi mengganggu tingkat yard occupanci ration (YOR) lapangan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini kapasitasnya sangat terbatas.

“Masalah ini mesti segera di tuntaskan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab fasilitas container yard di Priok sangat terbatas agar tidak mengganggu aktivitas importasi lainnya,” ujarnya kepada Bisnis pagi hari ini, Jumat (31/8).

Dia mengatakan, jika importasi itu menyalahi aturan kepabeanan dan persyaratan impor  dari Kemendag maka harus diberikan sanksi tegas, dan idealnya komoditi itu di reekspor kembali ke negara asalnya.

Kegiatan impor melalui pelabuhan, kata dia, di perkirakan akan kembali booming pada awal bulan Oktober dalam rangka menghadapi kebutuhan hari raya Natal dan Tahun Baru.

“Kami justru mengkhawatirkan keberadaan 118 kontainer tersebut menyebabkan semakin terbatasnya fasilitas lapangan penumpukan di pelabuhan sehingga kegiatan importasi lain akan lebih cepat di over brengen. Itu akan sangat mengganggu, Kemendag ini bagaimana sih sikapnya?,”tutur Widijanto.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Iyan Rubianto mengatakan, hingga saat ini importir daging tersebut belum melengkapi semua persyaratan dan dokumen kepabeanan impor.

Bahkan, kata dia, dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) belum disampaikan kepada Bea dan Cukai.

"Setelah kami cek, hanya ada manifest BC.1.1 yakni dokumen sementara yang menerangkan isi kontener ini adalah daging beku, tetapi PIB-nya belum ada. Karenanya Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan kontainer berisi daging impor itu di keluarkan dari Pelabuhan," ujarnya.

Iyan memastikan, hingga saat ini seluruh kontener berisi daging impor itu masih berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang tersebar si sejumlah fasilitas container yard terminal. "Kami pastikan belum ada yang keluar pelabuhan," tandasnya. “Kami masih menunggu keputusan dari Kemendag mengenai hal ini,” ungkapnya.

Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok Agus Sunanta, mengatakan  importasi daging impor itu  juga belum melengkapi persyaratan dokumen karantina, sehingga proses pengeluaran barang impor tersebut belum bisa di layani.

"Sertifikat halal yang mereka (importir) sampaikan masih berupa fotocopy bukan asli. Jadi ini soal kelengkapan administrative saja yang belum lengkap," ujarnya.(K1/api)

WTO Yakin Hanya Tumbuh Di Bawah 4% Tahun Ini

PARIS: Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menegaskan pertumbuhan perdagangan global akan tetap di bawah 4% tahun ini dan mendesak setiap pemerintah melawan proteksionisme.

Pascal Lamy, Kepala WTO, mengungkapkan pertumbuhan tahunan dalam perdagangan dunia telah mencapai rata-rata 6% selama 15 tahun terakhir.
"Namun, tahun ini kami akan berada di bawah 4%," ujarnya kepada radio BFM Prancis,Kamis (30/8/2012).

Dia menjelaskan tambalan kasar seharusnya tidak menjadi alasan bagi para pemimpin politik untuk menyerah pada proteksionisme"yang tidak masuk akal. "Dunia telah melewati krisis ini tanpa tsunami proteksionis, tetapi ada tanda-tanda mengasyikan bahwa WTO sedang mengawasi dengan ketat," tegasnya.

Pada April WTO memperingatkan pertumbuhan perdagangan dunia yang melambat pada 2011, setelah rebound (berbalik naik) besar pada 2010, akan melemah lagi tahun ini dan tumbuh sebesar 5,6% pada 2013. (Antara/bas)(Ilustrasi:neftegaz.ru)