Kamis, 19 Januari 2012

AGEN INSPEKSI: KPPU Persoalkan Penarikan Dana Oleh Perusahaan Regulated Agent

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempertanyakan dasar hukum Kementerian Perhubungan mengizinkan swasta yakni perusahaan regulated agent atau agen inspeksi menarik dana dari masyarakat.

Dengan demikian, KPPU akan terus melakukan pemeriksaan soal regulated agent (RA) itu.

Apalagi, penarikan dana yang berupa tarif pemeriksaan kargo udara untuk alasan keamanan penerbangan.

"Soal RA ini masih perlu dilanjutkan pemeriksaannya, mengingat adanya pemungutan dana ke masyarakat yang nantinya berdampak pada terganggunya daya saing dalam berusaha," kata Ketua KPPU Tadjuddin Neor Said kepada Bisnis, Kamis 19 Januari 2012.

Dia menambahkan perlu dipertanyakan dasar hukum atau undang-undang yang digunakan Kemenhub untuk mengizinkan atau merestui swasta, perusahaan RA untuk menarik dana biaya pemeriksaan kargo dari masyarakat.

Dia menjelaskan hal itu harus jelas dasar hukumnya, apalagi peraturan RA ini berpotensi mengganggu daya saing negara karena adanya peningkatan biaya pemeriksaan kargo. Padahal, sambungnya, tidak bisa menghindari pasar global yang akan terjadi sebentar lagi. "Makanya kami akan teruskan pemeriksaan," tegas Tadjuddin.

Dia mengungkapkan soal keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan ditangani pihak swasta. "Swasta itu kan untuk mencari untung, jadinya biaya pemeriksaan akan mahal."

Menurut Tadjuddin, soal biaya pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta dinilai terlalu tinggi. Jika dibandingkan dengan tarif pemeriksaan kargo di Singapura, hanya 1 sen dolar Singapura atau sekitar Rp70 per kilo gram, sedangkan tarif RA di Tanah Air sekitar Rp450 per kg.

Dia menambahkan KPPU juga akan menelusuri keberadaan enam perusahaan RA yang ada. "Mengapa hanya enam, sedangkan pemeriksaan kargo di Bandara Soekarno-Hatta jumlahnya banyak. Harusnya ditangani RA yang lebih banyak lagi agar persaingan sehat," tuturnya.

Dia menjelaskan setelah KPPU melakukan diskusi dengan sejumlah asosiasi forwarder, disimpulkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat. Jika ditemukan, akan dikenakan sanksi.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta
Arman Yahya
mengatakan siap membantu KPPU untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan.

Dia menjelaskan dalam pertemuan terakhir dengan KPPU kemarin, dibicarakan soal dasar hukum Kemenhub mengizinkan swasta menarik dana dari masyarakat untuk biaya pemeriksaan kargo. Namun, belum membahas soal besaran tarif.

"KPPU belum mau menyentuh soal tarif sampai mereka tahu jelas dasar hukum penarikan uang oleh swasta. Mereka menilai tidak ada UU yang mengatur Kemenhub menyatakan swasta dapat menarik dana dari masyarakat," tutur Arman.

Menurut dia, asosiasi masih keberatan soal keberadaan perusahaan RA atau agen inspeksi ini. Adanya agen inspeksi ini tidak menambah tingkat keamanan barang-barang yang akan dikirim. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu masih ada barang berbahaya yang lolos dari pemeriksaan agen inspeksi.

Kementerian Perhubungan  masih menunggu tanggapan dari KPPU ataupun pelaku usaha. "Kami belum menerima hingga saat ini," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub  Bambang S. Ervan.

Pada prinsipnya, lanjutnya, Kemenhub melihat Indonesia dengan volume perdagangan besar masih membutuhkan banyak agen inspeksi. Dari 17 agen inspeksi baru yang dalam proses sertifikasi, sudah ada delapan agen inspeksi kemajuannya paling signifikan.(bas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar