Jumat, 20 Januari 2012

Bea Cukai Kaltim gagalkan penyelundupan sabu 175 g

BALIKPAPAN: Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan percobaan penyelundupan sabu seberat 175 gram oleh seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Sepinggan.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Oentarto Wibowo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (18/1). Sabu tersebut disimpan dalam kemaluan wanita itu setelah sebelumnya dimasukkan dalam 3 kapsul yang berukuran cukup besar.

Dia mengakui pendeteksian penyelundupan sabu dengan menggunakan modus tersebut sangat susah untuk diidentifikasi.

“Ketika pemeriksaan awal di bandara ada satu kapsul yang terjatuh sehingga kami membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, hari ini.

Oentarto mengungkapkan wanita tersebut bernama Ling Ting Ting (25) yang terbang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK1330.

Ling mengaku sebagai ibu rumah tangga yang hanya ingin berwisata ke Kaltim. Penangkapan ini merupakan kejadian pertama di Bandara Internasional Sepinggan.

Kepala Sub Direktorat I Narkotika Kepolisian Daerah Kaltim AKBP Sigit Hariyadi mengatakan tersangka akan akan dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tentang Kepabeanan dan pasal 118 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal itu mengancam Ling dengan hukuman pidana mati, dipenjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan denda maksimal Rp8 miliar.

Sigit memastikan akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada jaringan lain yang turut terlibat. Saat ini, tersangka masih melakukan aksi diam sehingga pemeriksaan masih belum optimal. (api)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar