Jumat, 06 Januari 2012

Insiden Batavia Air di Sepinggan diinvestigasi

BALIKPAPAN: Otoritas Bandara Wilayah VII Bandar Udara Sepinggan Balikpapan akan melakukan audit terhadap peristiwa ditrabaknya sayap belakang pesawat (left hand horizontal stabilizer) milik maskapai Batavia Air oleh tangga turun penumpang hingga mengakibatkan robek sekitar 10 centimeter.
 
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Rustiono Prawiro mengatakan investigasi sementara menyebutkan bahwa ada keteledoran dari kru ground handling sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi.
 
“Karena posisi sayap belakang itu cukup jauh dari pintu keluar pesawat sehingga pasti unsur keteledoran itu ada,” ujarnya, Rabu 4 Januari.
 
Peristiwa ditrabaknya sayap pesawat jenis Boeing 737-300 dengan nomor lambung pesawat PK-YVY terjadi di Bandara Juwata Tarakan pada Selasa (4/12) pukul 11.00 Wita.
 
Pesawat dengan nomor penerbangan Y6-251 tujuan Tarakan itu baru saja mendarat dan akan mulai menurunkan penumpang. Akibatnya, pesawat dengan rute Tarakan–Balikpapan harus mengalami penundaan penerbangan.
 
Rustiono menambahkan kru ground handling tersebut merupakan perusahaan pihak ketiga yang dikontrak oleh Batavia Air untuk membantu kegiatan operasional di bandara yakni PT Citra Dunia Angkasa (PT CDA). Dia mengatakan pesawat tersebut sempat harus diinapkan satu malam di bandara karena tidak laik terbang.
 
Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan bahwa kerusakan tersebut tidak merusak bagian dalam komponen meskipun terjadi robekan yang cukup besar pada bagian yang ditabrak.
 
Rustino menjelaskan pihak Batavia Air sudah melakukan penggantian komponen sehingga pada pukul 07.00 Wita tadi pesawat tersebut sudah kembali beroperasi.
 
Nantinya hasil audit tersebut akan dijadikan acuan bagi pihaknya dalam memberi tindakan terhadap PT CDA. Namun, Rustiono mengatakan hal yang sudah pasti dilakukan adalah memberikan peringatan pertama pada perusahaan ground handling tersebut.
 
Sementara itu, District Manager Batavia Air Tarakan Handy Dwi Rianto mengatakan akibat kejadian tersebut ada sekitar 40 penumpang pesawat yang harus tertunda keberangkatannya menuju Balikpapan dan Surabaya.
 
“Namun kami sudah menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” ujarnya.
 
Handy mengatakan beberapa penumpang ada yang diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan lain karena tidak menginginkan uang pengganti tiket. Adapula, penumpang yang meminta uang pengganti untuk mencari penerbangan lain. Sementara itu, sekitar 15 penumpang memilih untuk diinapkan dan diterbangkan pada Rabu (4 Januari) yang seluruh akomodasinya ditanggung oleh Batavia.
 
Dia mengakui kejadian ditabraknya ekor pesawat ini merupakan kejadian yang pertama kali terjadi di Indonesia. Untuk itu, pihaknya juga akan mereview kinerja perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Batavia Air.
 
Klaimkan kerugian
 
Handy mengungkapkan kejadian ini bukan merupakan kesalahan pihak maskapai karena yang melakukan kegiatan tersebut adalah rekanan Batavia. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengajukan klaim kerugian kepada PT CDA.
 
Dia mengatakan PT CDA sudah menyatakan komitmen untuk melakukan ganti rugi karena kesalahan memang berada pada pihaknya.
 
“Nilai kerugiannya masih kami hitung karena ada banyak komponen. Kemungkinan besar juga termasuk penggantian tiket pesawat ataupun refund kepada penumpang,” tukasnya.
 
Selain harus membayar keterlambatan penumpang di Tarakan, Batavia Air juga harus memberikan kompensasi pada penumpang rute Balikpapan–Tarakan yang berangkat pada hari yang sama.
 
Kendati demikian, Koordinator Sales Batavia Air Balikpapan Niswan Kusdalyadi mengatakan keterlambatan penerbangan tersebut tidak sampai melebih 3 jam karena ada bantuan unit dari Jakarta. (ea)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar