Jumat, 27 Januari 2012

Jawaban Pengusaha Soal Mogok Buruh Bekasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam konflik yang terjadi antara pengusaha dan buruh dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
Seperti diketahui, buruh di kawasan Bekasi hari ini menggelar aksi mogok masal dengan menutup akses jalan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Demo dipicu oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan pengusaha dalam kasus UMK.
Salah satu anggota Apindo yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Industri Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Binsar Marpaung, mengatakan Apindo saat ini sedang melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.

"Perundingannya kan tripartit. Pengusaha sudah sepakat, tapi dari pihak buruh sendiri yang berubah. Kami mengharapkan dari pemerintah turun tangan," kata Binsar, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012.
Committee of Manpower, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Mulyadi Djaya menambahkan, permasalahan demo masal buruh hari ini sebenarnya tak ada kaitannya dengan kemenangan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para pengusaha ini justru menilai permasalahan muncul karena adanya pengingkaran penerbitan Surat Keputusan (SK).

"SK Gubernur saya lihat juga karena hasil dari sebelum ada perundingan-perundingan, ada penyimpangan. Hasil perundingan lain di keputusannya lain, sehingga Gubernur harus turun tangan," kata Mulyadi.

Apindo menjelaskan pihaknya sama sekali tidak ikut menandatangani jumlah kesepakatan UMK antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian pengusaha menilai keputusan UMK hanya disepakati sepihak.
"Kami sangat menyesalkan, kami dari API, kita semua rugi, investor asing akan pergi, kalau keadaan seperti ini apa yang bisa kami perbuat, buruh juga jadi rugi kan," ujarnya.

Dia menegaskan, seharusnya pemerintah turut campur tangan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi kerugian yang berkepanjangan. Menurutnya, aturan yang sudah ada dan baku harus dapat dilaksanakan. (eh)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar