Kamis, 19 Januari 2012

REGULATED AGENT: Izin satu perusahaan dicabut

JAKARTA: Kementerian Perhubungan mencabut izin operasi salah satu perusahaan regulated agent atau agen inspeksi yang didirikan bersifat sementara.

"Hasil laporan menunjukkan kinerjanya belum memenuhi ketentuan yang ada. Dari awal memang hanya bersifat sementara atau temporary," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan, akhir pekan.

Kendati dicabut izinnya sejak Desember lalu, lanjut Bambang, agen inspeksi itu tengah mengajukan kembali izin beroperasi.

Dengan adanya pencabutan izin itu, jelasnya, perusahaan regulated agent (RA) yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta kini hanya berjumlah lima. "Betul, sekarang tinggal lima RA. Saat ini belum dapat disebut nama perusahaan dulu," tutur Bambang.

Dia menambahkan ada delapan perusahaan yang mengajukan sebagai RA pada 2012. Akan tetapi, masih dalam tahapan pemeriksaan sehingga belum menjalankan fungsi agen inspeksi. "Syaratnya hanya memenuhi ketentuan dan melengkapi aturan," jelasnya

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan memang ada terdengar kabar izin operasional RA atas nama PT Angkasa Pura II yang akan ditutup.

"Dahulu juga mereka tidak minat untuk menjadi RA. Dulu cuma mau buat perusahaan RA khusus domestik saja dan ada pemaksaan. Kita mau lihat saja kalau ada yang dicabut dan mesin x-ray mau diobral," tuturnya.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Tri S. Sunoko mengatakan izin operasional RA atas nama AP II bukan dicabut, tetapi pihaknya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan untuk diperpanjang. Hal ini mengingat izin yang dipegang AP II  selama ini hanya sebagai RA sementara untuk jangka waktu 3 bulan, berlaku sampai 24 November 2011.

"AP II sudah kirim surat permohonan perpanjangan izin tersebut ke Ditjen Perhubungan Udara. Sekarang AP II menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Mungkin masih dalam proses disana," tuturnya.

PT Angkasa Pura II cabang Bandara Soekarno-Hatta mulai mengoperasikan perusahaan Regulated Agent (RA) terhitung sejak Sabtu, 3 September 2011.

Pengoperasian keagenan inspeksi tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: AU/9392/DKP.926/VII/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Pemberian Izin PT Angkasa Pura II sebagai Regulated Agent sementara.

”Sertifikat izin pengoperasian RA yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara kepada AP II berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan,” jelas Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta Sudaryanto.

Menurutnya, kurun waktu 3 bulan tersebut diberikan seiring dilakukannya pembentukan badan hukum baru berbentuk perseroan terbatas (PT) oleh Angkasa Pura II sebagai pengelola RA ke depan. Status badan hukum RA yang dikelola AP II adalah unit bisnis strategis (SBU) yang berada di dalam struktur organisasi Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta.

Dipanggil KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menanggapi surat yang dikirim oleh gabungan asosiasi jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno-Hatta yang melaporkan dugaan praktik monopoli RA.

Arman Yahya mengatakan KPPU akhirnya menjawab surat yang dikirim ALFI bersama asosiasi lainnya yakni Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia), APKB (Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat), SPS (Serikat Penerbit Surat kabar) dan PT Pos Indonesia. "KPPU mengundang kami untuk melakukan audiensi," kata Arman. (faa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar