Jumat, 27 Januari 2012

REGULATED AGENT: Upaya Hukum Pembatalan Tarif Kargo Udara Disiapkan

JAKARTA: Operator pengiriman barang melalui moda transportasi udara di Bandara Soekarno—Hatta menyiapkan upaya hukum untuk membatalkan tarif pemeriksaan kargo udara atau regulated agent yang  masih diberlakukan.

Tarif RA  sebesar Rp450 per kg atau meningkat hampir 700% dibandingkan dengan sebelumnya Rp60 per kg sudah diberlakukan operator RA sejak 1 Desember, meskipun pemerintah dan pelaku usaha masih membahas komponen yang akan dijadikan acuan untuk menetapkan tarif.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan asosiasinya sedang mempertimbangkan untuk membatalkan tarif RA dengan membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, langkah itu diperlukan karena hingga kini pemerintah belum mengeluarkan satu kebijakan untuk membatalkan tarif RA. “Padahal banyak pihak yang menolak dan tarif sebesar itu berpengaruh ke daya saing produk ekspor nasional,” ujarnya Kamis 26 Januari 2012.

Namun, katanya, asosiasinya masih berharap lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) segera mengeluarkan keputusan agar sektor pengiriman barang maupun ekspor melalui moda transportasi udara tidak terganggu.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan KPPU, lembaga tersebut mempertanyakan dasar hukum Kementerian Perhubungan yang mengizinkan perusahaan RA menarik dana dari masyarakat dengan alasan keamanan penerbangan.
Oleh karena itu, katanya, dalam pertemuan itu, KPPU akan terus melakukan pemeriksaan mengenai RA. “KPPU juga menyatakan pengenaan tarif RA yang tinggi itu akan mengganggu daya saing dalam berusaha,” tegasnya.

Asosiasinya  menyesalkan kebijakan pemeriksaan RA dengan alasan keamanan penerbangan dinilai berdasarkan perhitungan bisnis, padahal pemeriksaan barang kargo udara itu terkait dengan keamanan nasional.

Sebelumnya, Ketua KPPU Tadjuddin Neor Said mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenhub untuk mengizinkan atau merestui swasta, perusahaan RA untuk menarik biaya pemeriksaan kargo dari masyarakat.

Menurut dia, masalah keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan ditangani oleh pihak swasta. “Swasta itu kan untuk mencari untung, jadinya biaya pemeriksaan akan mahal,” katanya.

Selain itu, ujarnya, biaya pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA di Bandara Soekarno-Hatta terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif pemeriksaan kargo di Singapura  yang hanya sekitarRp70 per kg.(bas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar