Jumat, 25 Mei 2012

IMPOR HORTIKULTURA: hanya distributor yang boleh

JAKARTA: Desakan agar peritel tetap diperbolehkan mengimpor langsung produk hortikultura tak digubris pemerintah, dengan alasan demi melindungi produksi dalam negeri.


Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan tidak akan merevisi Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, sehingga peritel hanya dapat memperoleh pasokan buah dan sayuran impor dari distributor.


"Tidak akan (direvisi). Mereka bisa mendapatkan itu (produk hortikultura impor) dari distributor," tegasnya, hari ini.


Mengenai bengkaknya biaya logistik akibat mata rantai distribusi yang makin panjang, Deddy berpendapat tak masalah jika hal itu dibebankan kepada konsumen.


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menambahkan larangan importir menjual langsung dilakukan demi melindungi produksi hortikultura dalam negeri.


"Selama ini buah dan sayuran dari petani harus lewat pengumpul dulu, lalu ke pedagang besar, baru ke peritel dan konsumen. Sementara, produk impor bisa langsung ke peritel. Ini kan tidak adil. Makanya, aturan ini ada supaya muncul fairness," tuturnya.


Namun, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Achmadi mengatakan sebagian besar peritel selama ini sudah mendatangkan produk impor melalui importir supplier.


Namun, pihaknya meminta agar peritel tidak diwajibkan meminta pasokan kepada untuk produk hortikultura tertentu, peritel harus mengimpor langsung.

"Mana mau importir umum mengimpor kiwi dan blueberry karena pasarnya kecil dan risiko yang tinggi terhadap panas? Makanya, buah itu harus kami impor langsung," jelas.


Tanpa melalui distributor pun, lanjutnya, peritel selama ini sudah melalui proses importasi yang panjang karena order kepada supplier dilakukan berdasarkan penawaran dari supplier di luar negeri. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar