Jumat, 25 Mei 2012

MINERAL MENTAH—22 Perusahaan tambang bersedia tak lakukan ekspor setelah 2014

JAKARTA: Pemerintah mencatat per 15 Mei 2012, sudah ada 22 perusahaan pemegang IUP operasi produksi mineral yang menandatangani pakta integritas bahwa mereka tidak akan ekspor mineral mentah (raw material atau ore) setelah 2014. 
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan pakta integritas tersebut merupakan salah satu syarat agar perusahaan bisa mendapatkan rekomendasi ESDM untuk bisa tetap ekspor. 
 
“Sudah ada 22 perusahaan yang tandatangan pakta integritas, dia sudah bersedia membayar kewajibannya kepada negara dan janji ekspor hanya sampai awal 2014,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara diskusi tambang yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia  hari ini, Selasa 15 Mei 2012.
 
Lebih jauh Edi mengatakan nanti akan ada revisi Permen ESDM 7/2012 dengan menyelipkan satu klausul bahwa jika pengusaha tambang masih ingin mengekspor mineral mentah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi ESDM. 
 
“Nanti akan ada revisi Permen 7/2012, ekspor hanya bisa dilakukan oleh eksportir terdaftar di Kemendag, yang untuk mendapatkan itu harus ada rekomendasi dulu dari ESDM,” ujarnya. 
 
Sementara itu, rekomendasi ESDM baru bisa didapat setelah memenuhi lima  syarat. Pertama, perusahaan itu sudah memegang sertifikat IUP clean and clear. Syarat kedua adalah pengusaha wajib menyerahkan rencana kerja (business plan) pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 
 
Syarat ketiga, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya kepada negara. Keempat, perusahaan harus menandatangani pakta integritas dengan pemerintah yang isinya berjanji akan menjaga lingkungan dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Terakhir, membayar bea keluar 20% sesuai ketentuan pemerintah. 
 
Jika para pemegang IUP operasi produksi mineral tidak atau belum dapat memenuhi semua persyaratan itu, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
 
 Renegosiasi kontrak 
 
 Edi juga menambahkan saat ini sudah ada 13 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan 5 Kontrak Karya (KK) yang sudah selesai direnegosiasi dan siap diteken amandemennya. 
 
Pemerintah berharap seluruh renegosiasi kontrak bisa diteken pada tahun ini. Selain itu, rekonsiliasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang clean and clear (C&C) juga diharapkan selesai tahun ini. 
 
“Harapan kami, di 2012 ini selesai semua,” ujar Edi. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar