Kamis, 26 Juli 2012

DISTRIBUSI KARGO: Forwarder diminta siasati jelang Lebaran

JAKARTA: Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (Alfi) mengimbau perusahaan forwarder dan jasa pengurusan transportasi yang mewakili pemilik barang di pelabuhan Tanjung Priok dapat merencanakan matang jadwal pengangkutan/pengeluaran barang menghadapi libur Lebaran tahun ini.

Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan,hal itu untuk menghindari terjadinya stagnasi pelabuhan menyusul adanya pembatasan operasional angkutan barang  untuk menyukseskan angkutan Lebaran.

"Kalau armada tidak operasional, bakal mendongkrak kegiatan penimbunan barang di dalam pelabuhan,"ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/7/2012).

Dia mengatakan penumpukan barang di dalam pelabuhan tidak boleh melebihi kapasitas tampung lapangan yang tersedia, untuk menghindari terjadinya kongesti.

"Jika kargo sudah over kapasitas di dalam pelabuhan, maka akan menyulitkan manuver alat bongkar muat dan trucking, sehingga berpotensi stagnasi," tuturnya.

Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka mendukung kelancaran masa angkutan penumpang lebaran tahun ini dimulai sejak 15 Agustus 2012 pukul 00.00 Wib (H-4) s/d 19 Agustus 2012 (H1) pukul 24.00 Wib.

Pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan barang di provinsi Lampung, Jawa, dan Bali tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat  Suroyo Alimoeso No: SK.2381/AJ.201.DRJD/2012 tentang pengaturan lalu lintas, pengoperasian angkutan barang, dan pengoperasian jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 2012.

Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan yang dilarang beroperasi masa itu  meliputi; kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan maupun kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, kebutuhan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos-tidak diberlakukan pembatasan operasional sebagaimana perdirjen tersebut.

Sofian mengatakan, kegiatan industri/pabrik tetap beroperasi pada masa pembatasan waktu distribusi yang ditetapkan pemerintah itu, dan arus kunjungan kapal pengangkut kargo internasional maupun domestik juga tetap berlangsung seperti biasanya.

Menyiasati kondisi ini, kata dia, operator terminal petikemas di pelabuhan mesti mengosongkan lapangan penumpukannya sedini mungkin dengan melakukan pindah lokasi penumpukan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di luar pelabuhan. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar