Selasa, 28 Agustus 2012

118 Kontainer daging impor ilegal via Priok terancam reekspor

JAKARTA : Nasib importasi 118 kontainer daging impor  asal Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang diduga masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok secara illegal pada bulan Ramadhan lalu terancam di reekspor.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Iyan Rubianto mengatakan, hingga saat ini importir daging tersebut belum melengkapi semua persyaratan dan dokumen kepabeanan impor.

Bahkan, kata dia, dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) belum disampaikan kepada Bea dan Cukai.

"Setelah kami cek, hanya ada manifest BC.1.1 yakni dokumen sementara yang menerangkan isi kontener ini adalah daging beku, tetapi PIB-nya belum ada. Karenanya Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan kontainer berisi daging impor itu di keluarkan dari Pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis, disela-sela halal bihalal KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pagi hari ini, Senin (27/8).

Dia menyatakan, importasi itu juga tidak mengantongi kuota impr daging yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. "Menurut info dari Kemendag ke kami (Bea dan Cukai) volume kuota impor daging sudah habis, dan aturan ini sudah terintegrasi dengan nasional single window," paparnya.

Iyan menegaskan, instansinya berusaha menegakkan aturan yang sudah di implementasikan dalam nasional single window (NSW) tersebut  yang juga melibatkan semua instansi terkait di Pelabuhan sehingga pelanggaran atas impor sudah semestinya di cegah.

"Bea Cukai hanya menegakkan aturan mencegah masuknya produk illegal, bukan menahan," ujarnya.

Jadi, imbuh Iyan, jika tidak diberikan kuota oleh Kemendag untuk impor daging itu, dan semua persyaratan dokumen kepabeanannya tidak di lengkapi kemungkinan besar akan dilakukan reekspor ke Negara asalnya.

"Oleh sebab itu kami masih menunggu bagaimana sikap Kemendag  dan Badan Karantina Pertanian soal ini (kuota) impor daging tersebut. Ada kemungkinan di reekspor," sergahnya.

Iyan memastikan, hingga saat ini seluruh kontener berisi daging impor itu masih berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang tersebar si sejumlah fasilitas container yard terminal. "Kami pastikan belum ada yang keluar pelabuhan," tandasnya.

Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok Agus Sunanta, mengatakan  importasi daging impor itu  juga belum melengkapi persyaratan dokumen karantina, sehingga proses pengeluaran barang impor tersebut belum bisa di layani.

"Sertifikat halal yang mereka (importir) sampaikan masih berupa fotocopy bukan asli. Jadi ini soal kelengkapan administrative saja yang belum lengkap," ujarnya saat di konfirmasi Bisnis (27/8).

Agus mengatakan, instansinya juga baru memeriksa kelengkapan dokumen karantina atas kegiatan importasi tersebut, dan nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan fisik atas produk itu.

"Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri jika importasi tersebut diizinkan keluar dari pelabuhan," tuturnya.

Kendati begitu, kata dia, instansinya juga masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai nasib importasi 188 kontener berisi daging impor tersebut. "Rencananya akan dilakukan pertemuan koordinasi instansi terkait membahas dan memutuskan masalah ini. Kami juga masih menunggu hasilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya,  Sarman Simanjorang mengungkapkan Bea dan Cukai Tanjung Priok tengah menahan 118 kontainer berisi daging sapi beku impor asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Dia menyatakan penahanan daging impor tersebut membuat proses penerbitan izin bongkar (KH5) dan izin pemasukan ke instalasi karantina sementara (KH7) juga tidak bisa dilaksanakan.

"KDS meninta kasus tersebut dapat diusut tuntas dengan pemberian sanksi yang tegas," ujarnya.(K1/faa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar