Selasa, 28 Agustus 2012

IMPOR GULA: 9 Perusahaan ajukan izin baru

JAKARTA : Sembilan perusahaan mengajukan izin impor raw sugar untuk mengisi kapasitas tak terpakai atau idle capacity selama musim giling tahun ini.

Sembilan perusahaan itu terdiri atas lima BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X dan PTPN XI serta empat perusahaan swasta, yakni PT Gorontalo, PT Industri Gula Nusantara, PT Madubaru dan PT Pemuka Sakti Manis Indah.

Kesembilan perusahaan itu selanjutnya akan dipertimbangkan untuk mendapatkan alokasi dari 260.000 ton impor raw sugar yang direncanakan pemerintah untuk mengisi kebutuhan gula konsumsi pada tahun depan.

Namun, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menyampaikan izin impor hingga kini masih menunggu persetujuan Menteri Perdagangan.

"Belum (ada izin dari Menteri Perdagangan)," katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (28/8/2012).

Sebagaimana diketahui, dengan taksasi produksi gula dalam negeri tahun ini 2,1 juta ton, stok gula nasional hingga akhir tahun diperkirakan tinggal 861.000 ton. Stok sebanyak itu tidak akan cukup memenuhi kebutuhan gula konsumsi selama Januari-Juli 2013.

Rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian memutuskan impor raw sugar sebanyak 260.000 ton yang akan diberikan kepada pabrik-pabrik gula berbasis tebu sesuai usulan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Impornya berbarengan dengan musim giling. Jadi, agar PTPN bisa mengolah itu saat dia menggiling tebu, untuk memanfaatkan idle capacity," jelas Deddy.

Pihaknya akan memberi alokasi dengan mempertimbangkan kapasitas giling dan idle capacitysembilan perusahaan tersebut. Namun, Deddy enggan menyebutkan usulan alokasi yang diajukan masing-masing pabrik gula.

"Jangan sampai kita berikan alokasi, tapi ternyata mengolahnya di tempat lain atau izinnya diberikan ke pihak lain. Kami tidak menginginkan itu," tuturnya. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar