Kamis, 30 Agustus 2012

IMPOR ILEGAL: Kemendag dinilai lamban sikapi importasi illegal 118 kontainer daging beku

JAKARTA: Kementerian Perdagangan dinilai lamban menyikapi importasi 118 kontainer daging beku asal Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang di duga masuk secara illegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok  pada bulan Ramadhan lalu karena tidak memiliki kuota importasi serta tidak mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag.

Ketua Komite Tetap Kadin DKI Jakarta bidang Kepabeanan dan Perdagangan Impor Ekspor, Widijanto mengatakan,kegiatan penimbunan ratusan kontainer impor tersebut berpotensi mengganggu tingkat yard occupanci ration (YOR) lapangan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini kapasitasnya sangat terbatas.

“Masalah ini mesti segera di tuntaskan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab fasilitas container yard di Priok sangat terbatas agar tidak mengganggu aktivitas importasi lainnya,” ujarnya kepada Bisnis pagi hari ini, Jumat (31/8).

Dia mengatakan, jika importasi itu menyalahi aturan kepabeanan dan persyaratan impor  dari Kemendag maka harus diberikan sanksi tegas, dan idealnya komoditi itu di reekspor kembali ke negara asalnya.

Kegiatan impor melalui pelabuhan, kata dia, di perkirakan akan kembali booming pada awal bulan Oktober dalam rangka menghadapi kebutuhan hari raya Natal dan Tahun Baru.

“Kami justru mengkhawatirkan keberadaan 118 kontainer tersebut menyebabkan semakin terbatasnya fasilitas lapangan penumpukan di pelabuhan sehingga kegiatan importasi lain akan lebih cepat di over brengen. Itu akan sangat mengganggu, Kemendag ini bagaimana sih sikapnya?,”tutur Widijanto.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Iyan Rubianto mengatakan, hingga saat ini importir daging tersebut belum melengkapi semua persyaratan dan dokumen kepabeanan impor.

Bahkan, kata dia, dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) belum disampaikan kepada Bea dan Cukai.

"Setelah kami cek, hanya ada manifest BC.1.1 yakni dokumen sementara yang menerangkan isi kontener ini adalah daging beku, tetapi PIB-nya belum ada. Karenanya Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan kontainer berisi daging impor itu di keluarkan dari Pelabuhan," ujarnya.

Iyan memastikan, hingga saat ini seluruh kontener berisi daging impor itu masih berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang tersebar si sejumlah fasilitas container yard terminal. "Kami pastikan belum ada yang keluar pelabuhan," tandasnya. “Kami masih menunggu keputusan dari Kemendag mengenai hal ini,” ungkapnya.

Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok Agus Sunanta, mengatakan  importasi daging impor itu  juga belum melengkapi persyaratan dokumen karantina, sehingga proses pengeluaran barang impor tersebut belum bisa di layani.

"Sertifikat halal yang mereka (importir) sampaikan masih berupa fotocopy bukan asli. Jadi ini soal kelengkapan administrative saja yang belum lengkap," ujarnya.(K1/api)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar