Senin, 13 Agustus 2012

PRODUK KERTAS lolos tuduhan dumping oleh Thailand

JAKARTA : Produk kertas Indonesia lolos dari tuduhan dumping oleh Thailand setelah otoritas Negeri Gajah Putih itu menghentikan investigasi antidumping.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan pemerintah Thailand pada 16 Juli menyampaikan penghentian penyelidikan yang dilakukan Committee on Dumping Subsidy Thailand terhadap produk coated paper dan paper board a.l berasal dari Indonesia.

"Dengan diberhentikannya investigasi antidumping, pengusaha Indonesia dapat kembali mengekspor produk coated paper dan paper board ke Thailand tanpa dikenakan bea masuk tambahan anti dumping," katanya, Senin (13/8/2012).

Inisasi penyelidikan anti dumping untuk kedua produk itu dimulai pada 8 Juli 2011 oleh Department of Foreign Trade Thailand atas permintaan Thai Paper Company Limited sebagai petisioner.

Selain produk asal Indonesia, produk coated paper dan paper board asal China, Korea, Jepang dan Taiwan juga dikenai tuduhan.

Ernawati menuturkan pemerintah Indonesia melakukan koordinasi secara aktif dengan perusahaan terkait selama proses penyelidikan dan mengirimkan sanggahan atas penyelidikan tersebut.

"Dalam sanggahan, kami menyampaikan bahwa kenaikan konsumsi dalam negeri Thailand selama periode 2006-2009 tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dalam negeri Thailand sehingga permintaan impor meningkat," jelasnya.

Setelah mempertimbangkan manfaat impor produk coated paper dan paper board bagi industri domestik, konsumen dan masyarakat Thailand, Committee on Dumping and Subsidy memutuskan untuk menghentikan investigasi berdasarkan penarikan petisi oleh Thai Paper Co. Ltd. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar