Rabu, 05 September 2012

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Badan Karantina Pertanian Gagalkan Usaha Pemasukan Buah Segar Asal China yang Tidak Sesuai dengan Dokumen

Jakarta 04 September 2012, Bertempat di Terminal Petikemas Koja, DJBC bersama dengan Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan konferensi pers terkait keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemasukan buah segar asal China yang tidak sesuai dengan dokumen melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, telah diatur bahwa pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar, kecuali untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar  yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan atau berasal dari area bebas OPTK di negara asal.
Sampai saat ini, China belum diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan, sehingga buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari China tidak boleh diimpor melalui pelabuhan Tanjung Priok. Modus operandi yang digunakan oleh importir adalah mengelabuhi petugas dengan cara dokumen yang digunakan menyatakan wortel padahal buah segar yang diimportir adalah anggur. Penataan komoditas di kontainer dilakukan dengan cara 2 (dua) saf paling depan ditempatkan wortel,sedangkan saf selanjutnya yang ke dalam diisi anggur. Kondisi ini dapat diketahui oleh petugas dari hasil scanning yang terlihat berbeda antara 2 (dua) saf yang terakhir dengan saf yang lainnya. Petugas telah memindai 29 (dua puluh sembilan) kontainer dengan hasil 10 (sepuluh) kontainer dinyatakan berbeda antara dokumen dan jenis buah segar, 3 (tiga) kontainer belum dilakukan pemeriksaan dan 15 (lima belas) kontainer dinyatakan sesuai dengan dokumen serta 1 (satu) kontainer kelebihan jumlah sebanyak 200 karton.
 Terhadap 10 (sepuluh) kontainer yang berbeda antara dokumen dengan jenis buah segar akan dilakukan penolakan, sedangkan importirnya dapat dikenakan tindak pidana umum berupa penggunaan dokumen palsu. Atas kejadian ini Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan semakin meningkatkan sinergitas operasi di lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar ketentuan, serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk dengan sepenuh kesadaran mengikuti semua ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar