Senin, 29 Oktober 2012

IMPORTIR HORTIKULTURA

JAKARTA – Importir buah dan sayuran menagih penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH karena molor dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama Taufik Mampuk mengatakan pihaknya hingga kini belum mengantongi RIPH meskipun permohonan sudah diajukan sejak 2 Oktober 2012. Hal yang sama menurutnya juga dialami oleh banyak perusahaan importir yang lain.

Padahal, semula Kementerian Pertanian menjanjikan pengurusan RIPH hanya memakan waktu maksimal 14 hari sejak tanggal pengajuan.

Adapun Kementan baru bersedia menerima pengajuan permohonan setelah Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura terbit pada 28 September 2012.

“Karena 28 September bertepatan dengan Jumat, kami ramai-ramai baru mengajukan permohonan pada 2 Oktober. Tapi, sampai sekarang belum ada (RIPH)  yang keluar. Semua belum terima. Jadi, kami masih menunggu,” kata Taufik, Minggu (28/10/2012).

Mitra Sarana Purnama mengajukan alokasi yang sama dengan realisasi impor setiap bulan. Perusahaan importir buah-buahan di Jakarta itu selama ini mengimpor buah-buahan rata-rata 100 kontainer per bulan.

Buah-buahan itu antara lain atas anggur dari Amerika Serikat dan China, durian dan longan dari Thailand, jeruk dari Australia, AS, China, Argentina dan Mesir.

Hingga kini, Mitra Sarana Purnama belum dapat menyusun perencanaan impor pada bulan depan karena belum mendapat kepastian mengenai volume masing-masing buah yang boleh diimpor.

Importir pun masih harus melewati tahap selanjutnya, yakni menyampaikan RIPH kepada Kementerian Perdagangan untuk
mendapat persetujuan impor.

Taufik mengatakan stok sejumlah buah-buahan, seperti jeruk dan apel, mulai menipis, tetapi untungnya tertolong oleh musim panen mangga di dalam negeri.

“Konsumen jeruk dan apel beralih ke mangga yang saat ini sedang ‘banjir’. Harganya murah sekali, hanya Rp4.000 per kg. Untuk sementara, apel dan jeruk disubstitusi oleh mangga,” tuturnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan pihaknya belum mengeluarkan persetujuan impor karena belum ada satu pun RIPH yang sampai ke mejanya.

Hingga pekan lalu, Kemendag telah menetapkan 86 importir terdaftar (IT) produk hortikultura dari sekitar 130 perusahaan importir pemohon. Sekitar 30 pemohon ditolak karena infrastrukturnya tidak memenuhi syarat, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Sementara, Direktur Pemasaran Dalam Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan Mahpudin mengatakan pihaknya hingga kini masih memeriksa kesesuaian volume impor yang diajukan dengan data produksi sehingga RIPH belum dapat dikeluarkan.

“Kami sedang kerja keras sekarang. Kemarin dari sekian banyak permohonan, itu menumpuk. Kami ingin tahu dulu berapa (volume impor) yang diminta masing-masing importir. Jangan sampai nanti yang ini dikasih sekian, nanti yang lain protes,” ujarnya.

Pihaknya tak mengetahui secara pasti jumlah permohonan yang telah masuk ke Kementan. Sebagian pengajuan boleh jadi masih berada di Pusat Perizinan dan Investasi Kementan, sedangkan sebagian lainnya sudah di tangan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan dan tinggal menunggu persetujuan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum berhasil menghubungi Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian Kementan Banun Harpini.

Mahpudin mengatakan pihaknya belum tentu memberikan rekomendasi impor sesuai jumlah yang diminta importir karena mempertimbangkan produksi dalam negeri. Rekomendasi baru diberikan jika produksi dalam negeri tidak cukup memenuhi kebutuhan.(msb)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar