Jumat, 20 Januari 2012

Bea Cukai Kaltim gagalkan penyelundupan sabu 175 g

BALIKPAPAN: Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan percobaan penyelundupan sabu seberat 175 gram oleh seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Sepinggan.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Oentarto Wibowo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (18/1). Sabu tersebut disimpan dalam kemaluan wanita itu setelah sebelumnya dimasukkan dalam 3 kapsul yang berukuran cukup besar.

Dia mengakui pendeteksian penyelundupan sabu dengan menggunakan modus tersebut sangat susah untuk diidentifikasi.

“Ketika pemeriksaan awal di bandara ada satu kapsul yang terjatuh sehingga kami membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, hari ini.

Oentarto mengungkapkan wanita tersebut bernama Ling Ting Ting (25) yang terbang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK1330.

Ling mengaku sebagai ibu rumah tangga yang hanya ingin berwisata ke Kaltim. Penangkapan ini merupakan kejadian pertama di Bandara Internasional Sepinggan.

Kepala Sub Direktorat I Narkotika Kepolisian Daerah Kaltim AKBP Sigit Hariyadi mengatakan tersangka akan akan dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tentang Kepabeanan dan pasal 118 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal itu mengancam Ling dengan hukuman pidana mati, dipenjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan denda maksimal Rp8 miliar.

Sigit memastikan akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada jaringan lain yang turut terlibat. Saat ini, tersangka masih melakukan aksi diam sehingga pemeriksaan masih belum optimal. (api)

Kamis, 19 Januari 2012

REGULATED AGENT: Izin satu perusahaan dicabut

JAKARTA: Kementerian Perhubungan mencabut izin operasi salah satu perusahaan regulated agent atau agen inspeksi yang didirikan bersifat sementara.

"Hasil laporan menunjukkan kinerjanya belum memenuhi ketentuan yang ada. Dari awal memang hanya bersifat sementara atau temporary," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan, akhir pekan.

Kendati dicabut izinnya sejak Desember lalu, lanjut Bambang, agen inspeksi itu tengah mengajukan kembali izin beroperasi.

Dengan adanya pencabutan izin itu, jelasnya, perusahaan regulated agent (RA) yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta kini hanya berjumlah lima. "Betul, sekarang tinggal lima RA. Saat ini belum dapat disebut nama perusahaan dulu," tutur Bambang.

Dia menambahkan ada delapan perusahaan yang mengajukan sebagai RA pada 2012. Akan tetapi, masih dalam tahapan pemeriksaan sehingga belum menjalankan fungsi agen inspeksi. "Syaratnya hanya memenuhi ketentuan dan melengkapi aturan," jelasnya

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan memang ada terdengar kabar izin operasional RA atas nama PT Angkasa Pura II yang akan ditutup.

"Dahulu juga mereka tidak minat untuk menjadi RA. Dulu cuma mau buat perusahaan RA khusus domestik saja dan ada pemaksaan. Kita mau lihat saja kalau ada yang dicabut dan mesin x-ray mau diobral," tuturnya.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Tri S. Sunoko mengatakan izin operasional RA atas nama AP II bukan dicabut, tetapi pihaknya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan untuk diperpanjang. Hal ini mengingat izin yang dipegang AP II  selama ini hanya sebagai RA sementara untuk jangka waktu 3 bulan, berlaku sampai 24 November 2011.

"AP II sudah kirim surat permohonan perpanjangan izin tersebut ke Ditjen Perhubungan Udara. Sekarang AP II menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Mungkin masih dalam proses disana," tuturnya.

PT Angkasa Pura II cabang Bandara Soekarno-Hatta mulai mengoperasikan perusahaan Regulated Agent (RA) terhitung sejak Sabtu, 3 September 2011.

Pengoperasian keagenan inspeksi tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: AU/9392/DKP.926/VII/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Pemberian Izin PT Angkasa Pura II sebagai Regulated Agent sementara.

”Sertifikat izin pengoperasian RA yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara kepada AP II berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan,” jelas Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta Sudaryanto.

Menurutnya, kurun waktu 3 bulan tersebut diberikan seiring dilakukannya pembentukan badan hukum baru berbentuk perseroan terbatas (PT) oleh Angkasa Pura II sebagai pengelola RA ke depan. Status badan hukum RA yang dikelola AP II adalah unit bisnis strategis (SBU) yang berada di dalam struktur organisasi Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta.

Dipanggil KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menanggapi surat yang dikirim oleh gabungan asosiasi jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno-Hatta yang melaporkan dugaan praktik monopoli RA.

Arman Yahya mengatakan KPPU akhirnya menjawab surat yang dikirim ALFI bersama asosiasi lainnya yakni Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia), APKB (Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat), SPS (Serikat Penerbit Surat kabar) dan PT Pos Indonesia. "KPPU mengundang kami untuk melakukan audiensi," kata Arman. (faa)

AGEN INSPEKSI: KPPU Persoalkan Penarikan Dana Oleh Perusahaan Regulated Agent

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempertanyakan dasar hukum Kementerian Perhubungan mengizinkan swasta yakni perusahaan regulated agent atau agen inspeksi menarik dana dari masyarakat.

Dengan demikian, KPPU akan terus melakukan pemeriksaan soal regulated agent (RA) itu.

Apalagi, penarikan dana yang berupa tarif pemeriksaan kargo udara untuk alasan keamanan penerbangan.

"Soal RA ini masih perlu dilanjutkan pemeriksaannya, mengingat adanya pemungutan dana ke masyarakat yang nantinya berdampak pada terganggunya daya saing dalam berusaha," kata Ketua KPPU Tadjuddin Neor Said kepada Bisnis, Kamis 19 Januari 2012.

Dia menambahkan perlu dipertanyakan dasar hukum atau undang-undang yang digunakan Kemenhub untuk mengizinkan atau merestui swasta, perusahaan RA untuk menarik dana biaya pemeriksaan kargo dari masyarakat.

Dia menjelaskan hal itu harus jelas dasar hukumnya, apalagi peraturan RA ini berpotensi mengganggu daya saing negara karena adanya peningkatan biaya pemeriksaan kargo. Padahal, sambungnya, tidak bisa menghindari pasar global yang akan terjadi sebentar lagi. "Makanya kami akan teruskan pemeriksaan," tegas Tadjuddin.

Dia mengungkapkan soal keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan ditangani pihak swasta. "Swasta itu kan untuk mencari untung, jadinya biaya pemeriksaan akan mahal."

Menurut Tadjuddin, soal biaya pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta dinilai terlalu tinggi. Jika dibandingkan dengan tarif pemeriksaan kargo di Singapura, hanya 1 sen dolar Singapura atau sekitar Rp70 per kilo gram, sedangkan tarif RA di Tanah Air sekitar Rp450 per kg.

Dia menambahkan KPPU juga akan menelusuri keberadaan enam perusahaan RA yang ada. "Mengapa hanya enam, sedangkan pemeriksaan kargo di Bandara Soekarno-Hatta jumlahnya banyak. Harusnya ditangani RA yang lebih banyak lagi agar persaingan sehat," tuturnya.

Dia menjelaskan setelah KPPU melakukan diskusi dengan sejumlah asosiasi forwarder, disimpulkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat. Jika ditemukan, akan dikenakan sanksi.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta
Arman Yahya
mengatakan siap membantu KPPU untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan.

Dia menjelaskan dalam pertemuan terakhir dengan KPPU kemarin, dibicarakan soal dasar hukum Kemenhub mengizinkan swasta menarik dana dari masyarakat untuk biaya pemeriksaan kargo. Namun, belum membahas soal besaran tarif.

"KPPU belum mau menyentuh soal tarif sampai mereka tahu jelas dasar hukum penarikan uang oleh swasta. Mereka menilai tidak ada UU yang mengatur Kemenhub menyatakan swasta dapat menarik dana dari masyarakat," tutur Arman.

Menurut dia, asosiasi masih keberatan soal keberadaan perusahaan RA atau agen inspeksi ini. Adanya agen inspeksi ini tidak menambah tingkat keamanan barang-barang yang akan dikirim. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu masih ada barang berbahaya yang lolos dari pemeriksaan agen inspeksi.

Kementerian Perhubungan  masih menunggu tanggapan dari KPPU ataupun pelaku usaha. "Kami belum menerima hingga saat ini," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub  Bambang S. Ervan.

Pada prinsipnya, lanjutnya, Kemenhub melihat Indonesia dengan volume perdagangan besar masih membutuhkan banyak agen inspeksi. Dari 17 agen inspeksi baru yang dalam proses sertifikasi, sudah ada delapan agen inspeksi kemajuannya paling signifikan.(bas)

Roadmap industri kapal nasional difinalisasi

JAKARTA:  Organisasi  Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) sedang memfinalisasi roadmap atau peta jalan industri kapal nasional.

Sekretaris Jenderal Iperindo Julius Tangketasik mengatakan finalisasi roadmap sedang dilakukan. Roadmap itu diusulkan agar ditetapkan dalam bentuk keputusan menteri.

Dia menjelaskan dari penyusunan roadmap itu, tergambar bahwa kemampuan galangan nasional untuk membangun kapal baru hingga mencapai 50.000 dead weight tonnage (DWT).

Di dalam roadmap itu, katanya, akan disusun jenis dan tipe kapal tertentu yang harus dibangun di dalam negeri. "Tetapi secara bertahap," katanya dalam jumpa pers di kantor Iperindo, hari ini.

Seperti diketahui, oerator pelayaran meminta pelaku galangan nasional untuk ikut terlibat dalam penyusunan peta jalan pengembangan industri kapal nasional.

Hal ini diperlukan menyusul hingga kini banyak kapal nasional yang melakukan perawatan rutin (docking) di galangan luar negeri karena keterbatasan kapasitas galangan nasional.

Tahun ini, sebanyak 19 unit kapal berbagai tipe senilai total Rp2,34 triliun akan dibangun di industri galangan dalam negeri selama 2012.

Kapal tersebut ditender oleh Kementerian Perhubungan sebanyak sembilan unit dan PT Pertamina sebanyak 10 unit. (Bsi)

ANGKUTAN KONTAINER: Suku cadang picu kenaikan tarif

MEDAN: Organda Cabang Belawan mengatakan kenaikan tarif angkutan kontainer mengacu kepada tingginya harga suku cadang dan sudah dua tahun tarif tidak ditinjau.
 
Ketua Organda Belawan Sutrisno Salim menegaskan rencana kenaikan tarif angkutan kontainer di Belawan diserahkan kepada anggota Organda Belawan (23 perusahaan) dan para pengguna jasa.
 
"Tidak benar Organda Belawan yang mengatur kenaikan tarif angkutan kontainer. Organda hanya menentukan daftar acuan kenaikan maksimum 15 persen," ujarnya kepada Bisnis di Medan hari ini.
 
Sebelumnya, Ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Sumut Kahirul Mahalli mengatakan keberatan terhadap rencana Organda menaikkan tarif kontainer sebesar 15 persen dari tarif sebelumnya.
 
Dia mencontohkan tarif angkutan kontainer 20 feet sebelumnya Rp800.000 dan 40 feet Rp900.000. Kalau tarif dinaikkan 15% tanpa musyawarah dengan pengguna jasa, katanya, ini namanya kartel karena ditentukan sepihak. "Kartel tidak ada tempatnya di negeri ini."
 
Sementara itu, Pengusaha Trailer Belawan Zulkifli mengakui sudah dua tahun tarif angkutan kontainer di Belawan tidak dinaikkan. Padahal, lanjutnya, biaya onderdil semakin meningkat dan waktu bongkar barang di gudang pengguna jasa bisa sampai tiga hari. 
 
"Kalau tarif tidak dinaikkan, maka pengusaha angkutan kontainer di Belawan terancam tutup karena mengalami kerugian. Kami hanya meminta pengertian para pengguna jasa karena mereka mendapatkan untung besar, kususnya para eksportir," tuturnya. (sut)