Senin, 07 Mei 2012

Aturan Impor Buah Terjegal Kementerian Perdagangan

TEMPO.CO, Jakarta --Pemerintah akan menertibkan izin impor produk hortikultura (buah dan sayur) untuk menjaga daya saing produk lokal. Ke depan, setiap importir hortikultura tidak lagi bisa mengimpor secara bebas karena pemerintah akan memberlakukan kuota pemasukannya.

Sebenarnya aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian sejak 1 Mei lalu. Izin impor hortikultura telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari 2012.

Nantinya Permentan akan bersanding dengan Peraturan Menteri Perdagangan dalam mengatur izin impor bagi pengusaha, yang di dalamnya izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan harus berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan seharusnya aturan ini sudah harus diterapkan, tapi ternyata Kementerian Perdagangan tak juga segera menerbitkan aturan serupa sebagai pendamping. Padahal aturan dari Kementerian Perdagangan menjadi penting karena terkait dengan prosedur pengajuan izin oleh importir.

Karena itulah Kementerian Pertanian berniat merevisi Permentan Nomor 3 Tahun 2012. "Tadinya kan kami minta Kementerian Perdagangan mempercepat menurunkan aturan impor ini supaya bisa berlaku 1 Mei, tapi ternyata belum," kata Suswono kepada Tempo, Sabtu, 5 Mei 2012.

Kementerian Pertanian akan merevisi aturan soal kuota impor hortikultura ini untuk mengubah tanggal berlakunya. Jadi aturan harus segera diberlakukan ketika peraturan dari Menteri Perdagangan terbit. "Sekarang posisi kami menunggu dari Permendag yang mengatur izin impor," ujarnya.

Suswono menjelaskan Permentan ini diterbitkan untuk mengatur volume dan waktu importasi hortikultura. Karena selama ini, kata dia, impor buah dan sayur sering tidak terkendali yang membuat harga di tingkat petani anjlok dan mengandalkan impor.

"Etikanya ketika di dalam negeri sedang musim buah dan sayur, jangan sampai banyak produk serupa masuk. Karena impor seharusnya hanya untuk menutup kekurangan," kata dia.

Menurut dia pihaknya tidak melarang adanya produk impor. Hanya, volumenya perlu diatur agar tidak terlalu membanjir. Apalagi saat ini Indonesia mengalami iklim tak menentu, di mana musim buah sulit diprediksi. Karena itu nantinya setiap importasi buah dan sayur harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian mencatat data konsumsi buah dan sayur nasional. Untuk buah kisarannya 32,59 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan sayur kisarannya 40,66 kilogram per kapita per tahun.

Menurut data Kementerian Pertanian, sepanjang 2011 volume impor buah mencapai 878.318,3 ton, meningkat dari 2010 yang hanya 583.677,7 ton. Komoditas yang diimpor pada 2011 di antaranya anggur (389.448 ton), apel (163.398 ton), dan jeruk (171.858 ton). Sedangkan volume impor sayuran segar sepanjang 2011 sebesar 746.857,2 ton, meningkat dari 2010 yang hanya sebesar 578.015,9 ton. Komoditas sayur yang diimpor pada 2011 di antaranya bawang putih (385.674,8 ton), bawang merah (143.266 ton), dan kentang (90.054,2 ton).

ROSALINA

Pengetatan Impor Hortikultura Terancam Molor

JAKARTA - Pengetatan impor hortikultura terancam molor. Hal ini menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2012 tentang rekomendasi impor produk hortikultura.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengetatan buah dan sayur impor seharusnya telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei lalu."Pemberlakuan regulasi ini sedikit ada kendala dari Kementerian Perdagangan. Karena tidak segera menerbitkan aturan pendampingnya. Karena berhubungan dengan prosedur pengajuan izin importir," terang Menteri Pertanian Suswono akhir pekan lalu (5/5).

Lantaran itu, Suswono memaparkan, pihaknya bakal merevisi tanggal pemberlakuan Permentan tersebut. Suswono menjelaskan, Permentan diterbitkan untuk mengatur volume dan waktu importasi hortikultura. Karena selama ini, kata dia, impor buah dan sayur seringkali tidak terkendali, yang berimbas pada anjloknya harga di tingkat petani.

"Etikanya ketika di dalam negeri sedang musim buah dan sayur, jangan sampai banyak produk serupa masuk. Karena impor seharusnya hanya untuk menutup kekurangan," kata dia.

Namun demikian pada dasarnya, pemerintah tidak melarang adanya produk impor, hanya saja volumenya perlu diatur agar tidak terlalu membanjir. Apalagi, saat ini Indonesia mengalami iklim tak menentu, dimana musim buah sulit diprediksi.

Karena itu, nantinya setiap importasi buah dan sayur harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian mencatat data konsumsi buah dan sayur nasional. Untuk buah, kisarannya 32,59 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan sayur, kisarannya 40,66 kilogram per kapita per tahun.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sepanjang 2011 volume impor buah mencapai 878.318,3 ton, meningkat dari 2010 yang hanya 583.677,7 ton. Komoditi yang diimpor pada 2011 diantaranya anggur (389.448 ton), apel (163.398 ton), dan jeruk (171.858 ton). Sedangkan volume impor sayuran segar sepanjang 2011 sebesar 746.857,2 ton, meningkat dari 2010 yang hanya sebesar 578.015,9 ton. Komoditi sayur yang diimpor pada 2011 diantaranya bawang putih (385.674,8 ton), bawang merah (143.266 ton), dan kentang (90.054,2 ton). (gal)