Senin, 28 Mei 2012

DPR Pertanyakan Temuan 3 Jasad di Dekat TKP Sukhoi

JAKARTA - Komisi V DPR akan menyertakan poin tambahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemeterian Perhubungan yang digelar hari ini. Poin tersebut adalah mengenai ditemukannya tiga jenazah oleh warga sekitar Gunung Salak, Jawa Barat, yang diduga merupakan korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, beberapa waktu lalu.

"Justru yang itu kan satu isu yang akan dipersoalkan," kata salah satu anggota Komisi V, Teguh Juwarno kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Menurut Teguh, hal tersebut patut untuk ditelusuri, mengingat pada awalnya pihak penerbangan mengatakan bahwa jumlah penumpang adalah 50.

"Di dalam manifes kan 45. Tadinya kan 50 awalnya. Bagaimana kita bisa memastikan kalau itu 50, manifesnya 45, kan hancur," sambungnya.

Lebih lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa pihak penerbang harus bertanggungjawab terhadap ketiga jenazah temuan warga tersebut. "Yang pasti ada pelanggaran SOP terkait manifes. Itu otoritas penerbangan harus bertanggung jawab," tandasnya.

Sebelumnya, warga Sukabumi yang bermukim di sekitar Gunung Salak menemukan tiga jenazah di dekat lokasi jatuhya pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100. Diduga kuat, salah satu jenazah merupakan warga Rusia korban pesawat SSJ 100. Jenazah warga Rusia itu ditemukan dalam kondisi utuh. Dua jenazah lainnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

Jenazah ditemukan warga yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pengelola Hutan Bukan Kayu Indonesia (AMP-HBKI) Kabupaten Sukabumi.

(lam)

Penegahan BKC MMEA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Kendari Mei 2012

Berawal dari pengamatan yang intensif atas peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah kota Kendari dan dari proses pendalaman informasi intelijen pada tanggal 18 Mei 2012 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Kendari
berhasil melakukan penindakan dan penegahan terhadap MMEA yang tidak dilekati pita cukai dengan kadar alkohol tertulis 14% sebanyak 450 dus @ 12 botol atau 5400 botol @ 620 ml beserta kendaraan pengangkutnya di depan Tempat Penjualan Eceran (TPE) di pinggiran kota Kendari.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Khoirul Anwar, menyampaikan bahwa Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Barang bukti telah di amankan di KPPBC Tipe A3 Kendari, sedangkan terhadap tersangka pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. Nilai kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 100.440.000,00 dan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 135.000.000,00
Dari barang bukti  yang berhasil diamankan dan keterangan awal beberapa saksi yang ada, diduga kuat telah terjadi tindak pidana Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Cukai yaitu menjual/ menawarkan / menyerahkan / menyediakan untuk dijual Minuman Mengadung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Diharapkan dengan pelaksanaan pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang konsisten, dapat menjaga dan mengamankan penerimaan Negara dan menciptakan kondisi ketertiban yang  lebih baik terutama di wilayah kerja KPPBC Tipe A3 Kendari. KPPBC Tipe A3 Kendari.