Rabu, 07 November 2012

EKSPOR KAKAO anjlok 56%

JAKARTA: Ekspor biji kakao pada Oktober 2012 hanya 9.249,69 metrik ton atau anjlok 56% dari realisasi bulan sebelumnya karena produksi yang mulai menipis.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Firman Bakrie mengatakan panen kakao berangsur-angsur menurun setelah memuncak pada Agustus 2012. Dampaknya,  terjadi peningkatan ekspor cukup signifikan pada September sebanyak 21.024,56 metrik ton.

“Sekarang sudah mulai mengalami penurunan produksi sehingga berimbas pada ekspor,” katanya di Jakarta, Rabu (7/11).

Namun dibanding dengan Oktober tahun lalu, pengapalan bahan baku cokelat itu naik 31,2% karena industri pengolahan kakao nasional mengurangi penyerapan akibat tren harga kakao yang meninggi.

Sepanjang periode Januari-Juni, harga kakao di dalam negeri berada di level Rp 17.000 per kg, tetapi memasuki semester II/2012, harga bergerak naik ke level Rp 20.000 per kg.

“Itu menunjukkan industri pengolahan kakao dalam negeri masih rentan terhadap fluktuasi harga kakao,” ujar Firman.

Penurunan penyerapan di dalam negeri juga dipengaruhi oleh sebagian besar industri yang sudah menyimpan stok pada semester I sehingga tidak lagi menyerap secara besar-besaran pada paruh kedua tahun.

Meskipun demikian, secara akumulasi Januari-Oktober 2012, penyerapan industri dalam negeri relatif lebih baik dibanding periode sama tahun sebelumnya, terlihat dari pengapalan biji kakao yang hanya 114.969,87 metrik ton atau turun 30,6% dari capaian periode sama tahun lalu. (arh)

SAFEGUARDS PAKU: Pemerintah Tolak Perpanjangan

JAKARTA--Pemerintah tak dapat mengabulkan usulan perpanjangan tindakan pengamanan atau (safeguards)  paku impor yang diajukan Indonesia Iron and Steel Industry Association.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan usulan itu disampaikan setelah masa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berakhir 30 September 2012.

“Itu sudah terlambat, ya tidak bisa diperpanjang,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/11).

Seharusnya, lanjut dia, usulan perpanjangan safeguards diajukan 6 bulan hingga 1 tahun sebelum masa pengenaan tindakan pengamanan berakhir sehingga pihaknya dapat meneliti apakah produsen dalam negeri masih menderita kerugian.

Bachrul menyampaikan asosiasi kini hanya dapat mengajukan petisi penyelidikan baru jika paku impor masih menjadi ancaman bagi produk dalam negeri. “Penyelidikannya dimulai dari nol lagi,” jelasnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan agar safeguard atas paku impor diperpanjang.

Sebanyak 25 produsen paku nasional terancam gulung tikar akibat kalah bersaing jika safeguards atas produk paku impor dari China tidak dilanjutkan. (if)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengenakan safeguards atas produk paku impor, antara lain dari China dan Malaysia, mulai 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Tindakan pengamanan yang diambil berupa pengenaan BMTP 145% pada tahun pertama, 115% pada tahun kedua dan 85% pada tahun ketiga.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No 151/2009 tentang pengenaan BM tindakan pengamanan terhadap impor produk paku (HS: 7317.00.10.00). (if)

Ekspor Tambang, volume ekspor anjlok 15,05%

JAKARTA: Volume pengapalan mineral mentah Indonesia sepanjang Januari-September anjlok 15,05% menyusul pengetatan ekspor pascapenerbitan Permen ESDM No 7/ 2012 tentang Peningkatan NIlai Tambah Mineral.

Kementerian Perdagangan mencatat ekspor mineral selama 9 bulan pertama tahun ini hanya 51,78 juta ton atau turun dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai 60.95 juta ton.

Penyusutan itu semakin terlihat selama 5 bulan terakhir seiring pengendalian ekspor yang berlaku mulai Mei 2012. Volume ekspor mineral mentah pada Mei-September 2012 hanya 12,21 juta ton, jauh di bawah capaian Januari-April yang mencapai 39,57 juta ton.

Penurunan ekspor itu, terjadi pada bijih besi dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, bijih nikel dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih zirconium dan konsentratnya serta bijih mangan dan konsentratnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan sejak aturan pengetatan ekspor diberlakukan, pengusaha tambang mineral melakukan penyesuaian karena harus ditetapkan sebagai eksportir terdaftar dan mengantongi surat persetujuan ekspor terlebih dulu.

“Ekspornya agak tersendat karena harus ada izin dulu dari yang sebelumnya bebas. Yang ilegal-ilegal saat ini juga mungkin tidak bisa lagi ekspor,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/11).

Pengenaan bea keluar ekspor sebesar 20% yang turut menjadi komponen biaya produksi juga diyakini menjadi pertimbangan eksportir dalam menentukan volume ekspor. (arh)