Kamis, 15 November 2012

Perlu Integrasi Sistem Elektronik JITC & TPK Koja

JAKARTA--Operator angkutan barang dan peti kemas mengusulkan integrasi/penyatuan sistem elektronik pelayanan peti kemas ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan di  Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok  Gemilang Tarigan mengatakan, saat ini pelayanan angkutan peti kemas di JICT sudah memberlakukan sistem berbasis tehnologi elektronik yang disebut Truck Identity Document (TID) dalam rangka mempercepat keluar masuk barang dan peti kemas.

Di TPK Koja,  menurutnya, kini di implementasikan sistem cargo link untuk percepatan pelayanan bongkar muat dan peti kemas eskpor impor, termasuk terhadap pelayanan angkutan (truk).

“Kami harapkan modulnya (sistem) terhadap layanan truk di gate tidak berbeda,dan sebaiknya di integrasikan saja karena kedua terminal peti kemas itu sama-sama melayani barang ekspor impor di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis Kamis (15/11).

Dia menekankan  hal itu karena Organda Angsuspel menerima banyak pertanyaan dari pengusaha angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menyusul implementasi sistem baru (cargo link) di TPK Koja tersebut.

“Terus terang, masih banyak pengusaha/operator angkutan masih bingung dengan sistem cargo link yang di implementasikan di TPK Koja itu,”paparnya.

General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani mengatakan, sistem cargo link di TPK Koja akan menginteraksikan semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok dapat terkoneksi secara elektronis dalam pelayanan kargo ekspor impor. (k1/if)

Kadin akan genjot demi kesejahteraan rakyat

JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan batu bara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji materi terhadap Permen ESDM No 7/2012.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.

Menurut Natsir, Kadin memandang perlunya pembuatan peraturan baru terhadap pembahasan yang menjadi persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29, serta PMK 75.

"Untuk itu, Kadin dan para pihak dilibatkan dalam setiap pembahasannya agar tidak terjadi gugat-menggugat lagi," ujarnya dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (14/11/2012).

Dia mengatakan segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi. Apabila diperlukan, maka CnC harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari pemerintah kabupaten.

Kadin meminta agar dibentuk tim nasional yang anggotanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kadin, asosiasi, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.

Setelah kuota ekspor nasional dihitung, maka itu diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan.(msb)

300.000 Ton Dari Vietnam Masuk Lagi

JAKARTA:  Indonesia akan menambah impor beras dari Vietnam sekitar 300.000 ton untuk mengamankan cadangan beras nasional dan mengantisipasi kebutuhan awal tahun depan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan kontrak pembelian beras kedua telah diteken antara Perum Bulog dengan eksportir beras di Vietnam.

Sebelumnya, BUMN pangan itu telah menjalin kesepakatan dengan Vina Food, eksportir beras Vietnam, untuk membeli beras sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir 2012.

“Yang (kontrak) kedua katanya sudah, tapi saya belum dapat laporan resmi,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Deddy menjelaskan Kementerian Perdagangan tahun ini memberikan izin impor beras kepada Perum Bulog sebanyak 1 juta ton yang harus direalisasikan hingga Desember 2012.

Namun, Bulog menyatakan hanya akan mengimpor 700.000 ton untuk mengamankan stok sekitar 2 juta ton pada akhir tahun. Untuk keperluan itu pula, Bulog juga tengah mengadakan tender pembelian beras dari India sekitar 100.000 ton-150.000 ton.

Deddy mengungkapkan arah kebijakan impor beras yang ditempuh pemerintah sangat bergantung pada produksi dalam negeri.

Apalagi, UU Pangan saat ini menekankan paradigma kemandirian dan kedaulatan pangan yang memprioritaskan produksi dalam negeri.

“Kalau cukup, kita tidak mungkin impor. Kan yang namanya impor untuk stok, menjaga jangan sampai ada gonjang-ganjing di luar,” ujarnya. (bas)

Impor Bahan Baku Dari India Akan Diperketat

JAKARTA: Impor makanan olahan daging sapi akan diperketat, menyusul maraknya produk daging olahan yang masuk ke Indonesia dengan bahan baku dari negara yang belum bebas penyakit hewan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan aturan itu dirancang untuk melindungi industri makanan berbahan baku daging sapi dalam negeri yang terganggu oleh produk yang berasal dari negara yang belum bebas dari zoonosis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta rinderpest.

Selama ini daging sapi dari India yang belum dinyatakan bebas dari PMK diimpor oleh negara tetangga, kemudian diolah dan diekspor ke Indonesia.

“Kami baru merumuskan (rancangan aturan) sekarang. Sudah hampir selesai. Nanti baru kita bahas antar kementerian. Setelah itu public hearing,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Dengan aturan itu, lanjutnya, pemerintah akan memverifikasi setiap impor makanan olahan daging untuk memastikan asal bahan baku produk itu. Jika terbukti berasal dari negara yang belum bebas zoonosis, produk tersebut tak diperbolehkan masuk ke Indonesia. (bas)