Rabu, 17 April 2013

INDUSTRI PERKAPALAN Tuntur Revisi Aturan Pajak & Bea Masuk

BISNIS.COM, JAKARTA – Pengusaha galangan kapal mengharapkan pemerintah segera menyesuaikan beberapa aturan terkait perpajakan dan bea masuk yang dinilai memperlambat pertumbuhan dan menurunkan daya saing industri perkapalan nasional.
Soerjono, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, mengungkapkan pertambahan jumlah kapal saat ini tidak diimbangi oleh pertumbuhan ruang produksi galangan kapal.
Dia menuturkan hasil seminar Indonesia Maritime Advocation Forum INCAFO (2013) pada 10 - 11 April, menyimpulkan pemerintah harus segera mengambil langkah konkrit untuk memperkuat industri galangan kapal nasional.
“Saat ini industri pelayaran nasional bisa memenuhi kebutuhan kapal dalam negeri, tetapi sayang, industri galangannya belum tumbuh secepat itu,” paparnya hari ini, Senin (15/4/2013).
Data Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) memperlihatkan total armada kapal hingga Februari 2013 adalah 12.004 unit kapal, naik 98,7% dibandingkan Maret 2005 sebanyak 6.041 unit, atau saat Inpres 5 tahun 2005 tentang Azas Cabotage diberlakukan.
Dia menuturkan penambahan industri galangan kapal hanyalah sebatas ruang produksi untuk reparasi, walaupun jumlahnya minim, sehingga banyak kapal harus menunda kewajibannya untuk mereparasi.
Sejak 2009, tuturnya, sektor industri galangan kapal hanya mampu menambah ruang produksi sebesar 300.000 dwt (deadweight tonnage) pertahun, dari 600.000 dwt per tahun menjadi 900.000 dwt per tahun.
“Sedangkan sektor reparasi dapat menambah ruang produksi 2 juta dwt per tahun, dari 10 juta menjadi saat ini 12 juta,” katanya.
Editor : Sutarno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar