Jumat, 11 April 2014

EKSPOR TAMBANG: 5 Perusahaan dapat Rekomendasi ESDM

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi lima perusahaan tambang kepada Kementerian Perdagangan.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), dan PT Daya Swasta.

"Kita akan ajukan rekomendasinya ke kementerian perdagangan minggu depan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia R Sukhyar saat jumpa pers terkait perkembangan terkini sektor mineral dan batubara, di Kantor Ditjen Minerba, di Jakarta, Jumat (11/2/2014).

Dia  menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan progres produksi masing-masing perusahaan serta pemberian Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan.

"Eksportir Terdaftar sama dengan kalau kita ke dokter ambil nomor. Bukan berarti dia sudah dapat izin untuk ekspor. Itu belum, harus ada rekomendasinya," jelas Sukhyar.

Apabila SPE sudah diterbitkan, kelima perusahaan tersebut otomatis menyepakati besaran Bea Keluar (BK).

"Surat rekomendasi akan tetapi dikasih, kalau BK otoritas keuangan. Otoritas kita kan kalau perusaaan sudah ada bukti rencana kerja untuk membangun smelter, kemudian kalau dia kerjasama MoU-nya kita lihat, serta ada jaminan kesungguhan. Maka kita akan ajukan ke Kementerian Perdagangan, nanti dari Kementerian Keuangan yang akan tentukan BK berapa," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebutkan besaran BK yang ditentukan bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat tahun ini mencapai 20%-25%. BK akan dikenakan secara progresif di tahun berikutnya yakni sebesar 30%-45%, selanjutnya pada 2016 sebesar 50%-60%. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar