Kamis, 19 Juni 2014

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Sita Ratusan Barang Ekspor dan Impor Tanpa Izin

Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran sejumlah barang ekspor dan impor yang menyalahi larangan perbatasan (lartas). Adapun penyitaan tersebut dilakukan petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk barang sitaan ekspor ialah berupa minerba ziolit (bahan baku kimia) dari 3 perusahaan. Tiga perusahaan tersebut ialah CV NU kedapatan akan mengekspor zeolit alam sebanyak 54 ribu Kg dan zeolit alam dalam bentuk butiran 38 ribu Kg, MBPA kedapatan akan mengekspor zeolit alam sebanyak 55 ribu Kg, dan CV BJUM kedapatan akan mengekspor zeolit alam dalam bentuk serbuk dan butiran sebanyak 100 ribu Kg.

"Untuk Ziolit, setelah diperiksa dan uji laboratorium terdapat pelanggaran kepabeanan, awal diberitahukan bukan ziolit tapi makanan ternak. Setelah kami dalami, barang ziolit ada peraturan perdagangan, jadi untuk eksportir ada berbagai persyaratan, dia (perusahaan) nggak bisa memenuhi persyaratan tersebut," kata Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B. Wijayanta di Kantornya, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/4/2014).

Kemudian barang-barang sitaan impor berupa 149 keping VCD Porno, 51 eksemplar majalah dewasa, 80 eksemplar komik porno, 1 unit peraga seks, 403 botol minuman keras, dan 18 pucuk senjata air soft gun. Barang tersebut merupakan sitaan sepanjang tahun 2012 dan 2013.

"Barang tersebut masuk ke pelabuhan dari sejumlah negara. Seperti Jepang, Thailand, Australia, Fhilipina, dan USA," ujarnya.

Wijayanta menuturkan, meski menyita ratusan barang ekspor dan impor, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini. Serta enggan menyebutkan berapa total kerugian dalam sitaan tersebut.

"Barang ini kan disita diantara barang yang legal. Barang ini harus dimusnahkan, setelah menteri keuangan mengizinkan dimusnahkan kami akan langsung musnahkan," terangnya.

Wijayanta menegaskan barang yang berhasil disita tersebut melanggar UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah UU No.17 Tahun 2006 terkait larangan atau pembatasan untuk impor dan ekspor yang diberitahukan atau tidak diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.

"Seperti minerba ziolit ini kan merugikan negara. Harusnya diolah dulu supaya menjadi bahan dengan nilai tinggi," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar