Senin, 03 Februari 2014

ALI: Penaikan Tarif Peti Kemas Tak Akan Ubah Realitas Waktu Inap

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai mata rantai yang terikat pada kebijakan pelabuhan, para pelaku jasa logistik justru kencang menepis anggapan bahwa penaikan tarif progresif penumpukan peti kemas impor hingga 250% itu bisa mengubah realitas waktu inap. Mereka menyimpulkan, penaikan tersebut hanya melejitkan biaya logistik.
Para anggota Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), dalam forum diskusinya menyatakan penaikan tarif belumlah tepat. Sebabnya, terdapat faktor penentu arus keluar barang di pelabuhan yang belum tuntas terselesaikan.
“Kenaikan sebaiknya jangan sekarang, masalahnya faktor-faktor yang menentukan keluarnya kontainer belum sewajarnya terpenuhi,” demikian kesimpulan hasil diskusi ALI yang dikutip pada Minggu, (2/2/2014).
Infrastruktur seperti jalan raya dari port, importer, depo masih sering mandek, sedangkan kinerja jalur merah tidak ada kepastian, seperti sejak SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), behandle, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang], memakan waktu 6 hari total. Itu semua proses yang melibatkan Pelindo dan Bea Cukai
Nada pesimis juga disampaikan Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) yang menyoroti  lambannya Pelindo mengantisipasi lonjakan peti kemas.
“Akar masalah tingkat waktu inap barang itu berada di Pelindo yang tidak membangun dan mengurus pelabuhan. Kami melihat selama kurun 5 tahun, kondisi Tanjung Priok tidak mengalami perbaikan infrastruktur maupun pelayanan,” terang INSA yang disampaikan Ketua DPP Carmelita Hartoto.

Penaikan Tarif Parkir Kontainer Berpotensi Picu Kenaikan Harga

Bisnis.com, JAKARTA- Penaikan tarif progresif penumpukan peti kemas impor hingga 250% berpotensi memicu kenaikan harga barang di tangan konsumen. Di lain sisi, para pelaku jasa logistik mengkhawatirkan kebijakan yang disepakati pada Selasa (28/1/2014) itu sebagai upaya lepas tangan Pelindo II terhadap inefisiensi jasa pelabuhan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya menyetujui penaikan tarif hanya dengan tujuan menurunkan tingkat waktu inap di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, penetapan kenaikan tarif tersebut telah melalui rapat koordinasi dengan banyak pihak.
“Keputusan itu merupakan lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, terakhir juga dengan adanya pertemuan dengan Kemenkeu terkait arus barang di Tanjung Priok,” terangnya kepada Bisnis.com, Minggu (2/2/2014).
Dia menjelaskan untuk persoalan menurunkan waktu inap barang, memang membutuhkan efektifitas dan efisiensi, selain penaikan tarif. “Dwelling time akan turun, kalau saja seluruh instansi terkait dari Bea dan Cukai, Karantina, serta pelabuhan dapat mempercepat pengurusan importasi.”
Para pengguna jasa pelabuhan sendiri, terangnya, belum dapat memastikan berapa besaran penurunan waktu inap tersebut terkait pemberlakuan penaikan tarif parkir peti kemas. “, semoga bisa sampai target 3- 4 hari, dari 6 hari rata-rata waktu inap saat ini.”
Berdasarkan pengamatannya, selama ini lumayan banyak para pengguna jasa pelabuhan, terutama importir yang menumpukkan barang di pelabuhan. “Data terkininya belum tahu, tapi sebelum Lebaran kemarin ada 3.000 kotainer yang tertahan dan dipindahkan ke Marunda,” terangnya.
Alasan para oknum pengguna jasa yang menumpukkan barang pun beragam. Terdapat banyak alasan, seperti tidak siapnya sistem pergudangan, proses pemeriksaan barang yang memakan waktu lama, hingga jenis barang.
“Semuanya tergantung karakteristik masing-masing. Ada memang jenis barang material proyek, biasanya tertahan untuk ekspor maupun impor, sebabnya pondasi proyek di lapangan yang belum kelar. Terdapat pula yang tidak memiliki fasilitas gudang,” terang Ridwan.
Dari ketetapan sesuai kesepakatan, tarif progresif penumpukan peti kemas impor masa 4-10 hari dinaikkan menjadi 500% dari sebelumnya 200% dari tarif dasar penumpukan.  Adapun masa penumpukan progresif di atas 11 hari dan seterusnya menjadi 750% dari sebelumnya 400%. Untuk masa penumpukan 1-3 hari masih berlaku gratis atau bebas.
Di lain sisi, Ridwan juga mengatakan penetapan tarif baru itupun berpotensi pembebanan biaya pada harga barang di level konsumen. “Dengan biaya yang diberlakukan memang nantinya akan ada penambahan di harga end user,” terangnya.
Setidaknya, dengan adanya penetapan tarif progresif baru tersebut akan memicu pengguna jasa pelabuhan tidak berlama menimbun barang. “Dengan berlama-lama di pelabuhan, biayanya cukup tinggi yang menanggung importir sendiri. Kalau ini diperhatikan dengan baik, barang akan jadi cukup lancar, dan pelayaran pun juga.”