Kamis, 19 Juni 2014

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Sita Ratusan Barang Ekspor dan Impor Tanpa Izin

Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran sejumlah barang ekspor dan impor yang menyalahi larangan perbatasan (lartas). Adapun penyitaan tersebut dilakukan petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk barang sitaan ekspor ialah berupa minerba ziolit (bahan baku kimia) dari 3 perusahaan. Tiga perusahaan tersebut ialah CV NU kedapatan akan mengekspor zeolit alam sebanyak 54 ribu Kg dan zeolit alam dalam bentuk butiran 38 ribu Kg, MBPA kedapatan akan mengekspor zeolit alam sebanyak 55 ribu Kg, dan CV BJUM kedapatan akan mengekspor zeolit alam dalam bentuk serbuk dan butiran sebanyak 100 ribu Kg.

"Untuk Ziolit, setelah diperiksa dan uji laboratorium terdapat pelanggaran kepabeanan, awal diberitahukan bukan ziolit tapi makanan ternak. Setelah kami dalami, barang ziolit ada peraturan perdagangan, jadi untuk eksportir ada berbagai persyaratan, dia (perusahaan) nggak bisa memenuhi persyaratan tersebut," kata Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B. Wijayanta di Kantornya, pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/4/2014).

Kemudian barang-barang sitaan impor berupa 149 keping VCD Porno, 51 eksemplar majalah dewasa, 80 eksemplar komik porno, 1 unit peraga seks, 403 botol minuman keras, dan 18 pucuk senjata air soft gun. Barang tersebut merupakan sitaan sepanjang tahun 2012 dan 2013.

"Barang tersebut masuk ke pelabuhan dari sejumlah negara. Seperti Jepang, Thailand, Australia, Fhilipina, dan USA," ujarnya.

Wijayanta menuturkan, meski menyita ratusan barang ekspor dan impor, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini. Serta enggan menyebutkan berapa total kerugian dalam sitaan tersebut.

"Barang ini kan disita diantara barang yang legal. Barang ini harus dimusnahkan, setelah menteri keuangan mengizinkan dimusnahkan kami akan langsung musnahkan," terangnya.

Wijayanta menegaskan barang yang berhasil disita tersebut melanggar UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah UU No.17 Tahun 2006 terkait larangan atau pembatasan untuk impor dan ekspor yang diberitahukan atau tidak diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.

"Seperti minerba ziolit ini kan merugikan negara. Harusnya diolah dulu supaya menjadi bahan dengan nilai tinggi," pungkasnya.

Forwarder Desak Layanan Satu Atap Dokumen Impor di Priok

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa tranportasi dan kepabeanan (PPJK) mendesak otoritas pelabuhan Tanjung Priok segera menyediakan pelayanan satu atap untuk kegiatan kepengurusan dokumen kepabeanan.

Layanan satu atap ini terkait dengan persyaratan instansi lain atau goverment agent (GA) karena sistem online kepengurusan dokumen itu belum berjalan optimal.

Wakil Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan selama ini jika mengurus dokumen kepabeanan impor yang juga terkait dengan instansi lain, petugas forwarder maupun PPJK mesti bolak balik.

Dia mengakatan dokumen impor tersebut  berhubungan dengan isntansi a.l Badan POM, Kementerian Perdagangan, Karantina, dan Kementerian Perindustrian, serta Kementrian Lingkungan Hidup.

"Kalau ada pusat layanan satu atap untuk kepengurusan dokumen yang melibatkan GA terkait,akan sangat membantu petugas forwarder dan PPJK dilapangan. ALFI meminta agar Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat memfasilitasi hal ini," ujarnya, Rabu (18/6/2014).

Widijanto mengatakan, Pusat Pelayanan Satu Atap untuk kepengurusan dokumen kepabeanan impor tersebut juga perlu di lengkapi dengan petugas/SDM yang terlatih sehingga mampu menyelesaikan jika ada permasalahan di lapangan.

"Selama ini pelaku usaha logistik di pelabuhan menghadapi kendala jika terjadi permasalan dokumen kepabeanan, karena nyatanya petugas instansi terkait yang dimintai penjelasannya seringkali menghindar," ujar dia.