Kamis, 20 November 2014

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 7 Persen

TEMPO.COSurabaya - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan kenaikan tarif angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Rata-rata kenaikan mencapai 7,43 persen. Sedangkan tarif untuk penumpang dan sepeda motor tidak akan dinaikkan. "Ini karena untuk membantu masyarakat yang kurang mampu," kata Wahid kepada Tempo, Kamis, 20 November 2014.

Wahid mengatakan khusus untuk angkutan lintas perintis tidak akan dinaikkan. Kenaikan itu akan dibebankan kepada pemerintah. Nilainya maksimal 10 persen, sesuai dengan besaran kenaikan harga bahan bakar minyak. "Kenaikan akan jadi beban pemerintah, maksimal 10 persen," ujarnya. 

Di Jawa Timur, angkutan lintas perintis di antaranya beroperasi di penyeberangan Jangkar-Kalianget, Jangkar-Sapudi-Raas-Kalianget, dan Paciran-Bawean. Wahid mengatakan kapal lintas perintis dimiliki operator dan keberadaannya dibantu pemerintah. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif angkutan maksimal 10 persen. Kenaikan ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak sampai Rp 2.000.