Selasa, 05 Mei 2015

KKP akui ekspor perikanan merosot karena kebijakan Menteri Susi

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui jika aturan pelarangan transhipment atau bongkar muat hasil perikanan di tengah laut menjadi salah satu penyebab merosotnya ekspor perikanan Indonesia di kuartal I 2015. Pada kuartal ini ekspor ikan Indonesia turun 8 persen dari periode sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung mengatakan, ekspor Indonesia pada kuartal I 2015 hanya sekitar USD 970 juta. Selain aturan pelarangan transhipment, moratorium izin kapal juga menjadi penyebab lain penurunan ekspor.

"Tapi saya pikir ini (penurunan ekspor) bisa dimaklumi, karena selama bulan Januari-Maret selain memang pola ekspornya seperti itu, dan kita juga terkendala dengan moratorium dan alih muatan yang enggak boleh. Sehingga memang ini juga berpengaruh terhadap produksi," ujar Saut di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Saut menambahkan, pihaknya berharap ekspor bakal kembali naik saat kuartal II 2015. Pasalnya, ketika itu moratorium izin kapal eks asing periode pertama akan berakhir.

"Dengan begitu ikan-ikan yang di cold storage, yang tertahan selama ini bisa dikeluarkan. Ini bisa membuat ekspor kembali membaik," tuturnya.

Jika sejumlah ikan yang kini tertahan di gudang, lanjut Saut, dilempar ke pasaran maka otomatis bakal menggenjot ekspor perikanan. "Artinya ketertinggalan 8 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, itu bisa kita kejar," tandas Saut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar