Jumat, 12 Agustus 2011

Data Ekspor Impor Divalidasi

Jaring Wajib Pajak Baru

JAKARTA—Kualitas data ekspor dan impor akan terus diperbaiki agar bisa dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh otoritas fiskal dan moneter. Bank Indonesia (BI), Kementrian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) kemarin sepakat bertukar data untuk memperbaiki akurasi, validitas, integritas, serta kecepatan basis data ekspor dan impor.Selama ini, data mentah ekspor impor hanya didapat dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang kemudian diolah dan diverifikasi data umumnya oleh BPS. Melalui perjanjian ini, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan juga dilibatkan.
Menkeu Agus Martowardojo berharap kerjasama pertukaran data ekspor impor bisa makin meningkatkan validitas data pembayar pajak. Dengan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata Agus, validitas data menjadi makin tinggi dan bisa digunakan untuk memperbaiki basis data. ”Bukan saja NPWP yang jelas, tapi nilai transaksi ekspor impor menjadi lebih tepat dan akurat dan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Agus.
Agus mengatakan, dari 22,6 juta badan usaha, hingga kini baru ada 500 ribu yang membayar pajak. ”Itu tentu memprihatinkan,” kata Agus. Dia berharap perbaikan data ekspor impor tersebut bisa merangkum data eksportir dan importir dengan lebih jelas, termasuk nilai yang seharusnya dibayar.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pertukaran data ekspor impor diharapkan bisa memperbaiki akurasi neraca pembayaran. Darmin mengatakan, saat ini input data ekspor impor belum sepenuhnya online. ”Ini coverage-nya Republik. Kalau sudah sampai pelosok pelabuhan kecil di wilayah-wilayah remote, tahapnya belum online,” katanya.
Dengan perbaikan data, upaya untuk mengusahakan agar devisa hasil ekspor bisa semuanya ditarik ke dalam negeri, bisa lebih mudah diwujudkan. ”Kalau bagaimana devisa hasil ekspor, nanti akan menyusul,” kata Darmin.Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, pertukaran data dilakukan ketika data masih dalam proses. Ia mengatakan, data eksportir dan importir bersifat self assessment. ”Kalau tidak ada validasi, nanti dokumen itu akhirnya nanti enggak karu-karuan angka ekspor impor kita. Kita bangun portal ini agar bisa saling memanfaatkan,” kata Rusman.Data mentah tetap berasal dari Ditjen Bea dan Cukai. BPS lalu melakukan validasi data. ”Tapi setiap saat Ditjen Bea dan Cukai serta Pajak bisa melihat. Ada self control dari keempat instansi ini,” kata Rusman. (sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar