Senin, 21 Oktober 2019

Karantina Ekspor dan Impor Tanjung Priok

Apa itu Patuh Karantina


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata Patuh adalah taat aturan atau berdisiplin. Berangkat dari pengertian tersebut Patuh Karantina dapat diartikan patuh atau disiplin pada aturan perundangan karantina. Undang-undang yang menjadi dasar patuh karantina setiap warga negara adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Jadi, setiap orang yang membawa hewan atau tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lain di dalam negara Republik Indonesia, dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI atau dari dalam wilayah RI ke luar negeri wajib melaporkan dan menyerahkan komoditas yang dibawanya kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
  

Menurut UU No. 16 tahun 1992 beberapa komoditas yang dilarang pemasukkannya ke wilayah RI yaitu :
  1. Komoditas Pertanian yang berasal dari negara wabah penyakit (lihat basis data HPHK dan OPTK) baik di negara asal maupun dinegara transit
  2. Komoditas Pertanian tanpa surat kesehatan dari negara asal
  3. Komoditas harus sehat dan tidak terkontaminasi cemaran baik cemaran biologi maupun kimia
  4. Importasi melalui pintu pemasukan (entry point) yang tidak ditetapkan
Hewan atau tumbuhan dan produk turunannya dari luar negeri tidak sembarangan bisa masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Berikut ini beberapa Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Pintu Pemasukan Komoditas Tertentu yaitu :
  1. Pelabuhan Laut Tanjung Priok
  2. Pelabuhan Laut Belawan
  3. Pelabuhan Laut Tanjung Perak
  4. Pelabuhan Laut Tanjung Emas
  5. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar
 
Selain harus masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia harus disertai dokumen karantina. Secara umum dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dari negara asal :
  1. Health Certificate untuk hewan hidup
  2. Phytosanitary Certificate untuk tanaman dan produk tanaman
  3. Prior Notice untuk komoditas buah dan sayuran tertentu
  4. Certicate of Analysis untuk komoditas produk hewan dan tumbuhan tertentu
  5. Dokumen tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Sebagai upaya agar masyarakat patuh terhadap aturan karantina  melalui UU No. 16 tahun 1992 Pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum sebagaimana yang tercantum pada Pasal 31 ayat 1, 2 dan 3 yaitu dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta).