Apa itu Patuh Karantina
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) arti kata Patuh adalah taat aturan atau berdisiplin.
Berangkat dari pengertian tersebut Patuh Karantina dapat diartikan patuh
atau disiplin pada aturan perundangan karantina. Undang-undang yang
menjadi dasar patuh karantina setiap warga negara adalah Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Jadi,
setiap orang yang membawa hewan atau tumbuhan dan produk turunannya dari
suatu area ke area lain di dalam negara Republik Indonesia, dari luar
negeri ke dalam wilayah negara RI atau dari dalam wilayah RI ke luar
negeri wajib melaporkan dan menyerahkan komoditas yang dibawanya kepada
petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Menurut UU No. 16 tahun 1992 beberapa komoditas yang dilarang pemasukkannya ke wilayah RI yaitu :
- Komoditas Pertanian yang berasal dari negara wabah penyakit (lihat basis data HPHK dan OPTK) baik di negara asal maupun dinegara transit
- Komoditas Pertanian tanpa surat kesehatan dari negara asal
- Komoditas harus sehat dan tidak terkontaminasi cemaran baik cemaran biologi maupun kimia
- Importasi melalui pintu pemasukan (entry point) yang tidak ditetapkan
Hewan atau tumbuhan dan produk
turunannya dari luar negeri tidak sembarangan bisa masuk ke wilayah
negara Republik Indonesia. Berikut ini beberapa Pelabuhan yang
ditetapkan sebagai Pintu Pemasukan Komoditas Tertentu yaitu :
- Pelabuhan Laut Tanjung Priok
- Pelabuhan Laut Belawan
- Pelabuhan Laut Tanjung Perak
- Pelabuhan Laut Tanjung Emas
- Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar
Selain harus masuk melalui tempat
pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah komoditas pertanian yang
masuk ke Indonesia harus disertai dokumen karantina. Secara umum
dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dari negara asal :
- Health Certificate untuk hewan hidup
- Phytosanitary Certificate untuk tanaman dan produk tanaman
- Prior Notice untuk komoditas buah dan sayuran tertentu
- Certicate of Analysis untuk komoditas produk hewan dan tumbuhan tertentu
- Dokumen tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Sebagai upaya agar masyarakat patuh
terhadap aturan karantina melalui UU No. 16 tahun 1992 Pemerintah juga
melakukan upaya penegakan hukum sebagaimana yang tercantum pada Pasal 31
ayat 1, 2 dan 3 yaitu dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta).