Selasa, 09 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku plastik di Indonesia ?

Jika anda ingin menjadi distributor atau importir untuk bahan baku plastik, anda harus memastikan bahwa anda sudah memiliki (PI) Persetujuan Import Bahan Baku Plastik terlebih dahulu, karna jika anda tidak memiliki PI tersebut, dipastikan anda akan mendapatkan masalah saat barang tiba di Indonesia.

Di bawah saya berikan persyaratan untuk pengurusan Persetujuan Import (PI) Bahan Baku Plastik


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Plastik
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/7/2013 Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Importir Terdaftar (IT) IT Bahan Baku Plastik Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik Wajib
2 Lain-lain Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Wajib
3 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2711.14.10 - - - Etilena
2 2901.21.00 - - Etilena
33902.30.90- - Lain-lain

DAFTAR HS

Senin, 08 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku minuman beralkohol di Indonesia

Apakah anda ingin menjadi importir bahan baku minuman beralkohol secara resmi di Indonesia ?

Peluang untuk menjadi distributor minuman beralkohol ini masih begitu besar di Indonesia, terutama dibidang pariwisata, seperti Perhotelan dan dunia hiburan. Sehingga permintaan masih sangat besar dan pemainnya masih sangat terbatas.

Jika anda tertarik untuk memulai impor bahan baku minuman beralkohol, di bawah saya berikan persyaratan untuk mendapatkan perijinan PI Bahan Baku Minol, sehingga anda tidak mendapat masalah di kemudian hari.


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Minol
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 48/M-DAG/PER/7/2015 Ketentuan Umum di Bidang Impor
2 Peraturan Menteri Perdagangan 97 Tahun 2020 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Bahan Baku Minuman Beralkohol

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Wajib
3 Rek. DirJen IAK Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Wajib
4 Lain-lain Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2208.20.50 - - Brandy
2 2208.20.90 - - Lain-lain
3 2208.30.00 - Wiski
4 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
5 2208.50.00 - Gin dan Geneva
6 2208.60.00 - Vodka
7 2208.90.20 - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
8 2208.90.40 - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
9 2208.90.60 - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
102208.90.99- - - Lain-lain

DAFTAR HS

Bagaimana cara impor bahan bakar ke Indonesia

Apa ada ingin memasukan atau impor Bahan Bakar ke Indonesia ?

Sebelum saudara akan melakukan impor bahan bakar ke Indonesia, sebaiknya anda harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan atas impor bahan bakar tersebut.

Salah satunya perusahaan harus memperoleh PERSETUJUAN IMPORT dari Kementerian Perdagangan.

Di bawah ini saya lampirkan persyaratan untuk pengajuan PI Bahan Bakar Lainnya.

PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Bakar Lain
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 21 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 NPWP NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Tambahan
3 Rek. DirJen Minyak & Gas Rek. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Rekomendasi Ekspor Bahan Bakar Lain dari Kementerian ESDM Pilihan #3
4 Rek. DirJen Industri Agro Rek. Dirjen Industri Agro Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementrian Perindustrian Pilihan #3
5 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
6 Rek. IKFT Rek. IKFT Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Pilihan #3
No Hs Uraian Indonesia
1 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya
2 2207.20.11 - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
3 2207.20.19 - - - Lain-lain
4 2207.20.90 - - Lain-lain
5 3826.00.10 - - Coconut methyl ester (CME)
6 3826.00.21 - - - Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 %
7 3826.00.22 - - - Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 %
8 3826.00.29 - - - Lain-lain
9 3826.00.30 - - Lain-lain
103826.00.90- Lain-lain

DAFTAR HS

Selasa, 13 Juli 2021

Bagaimana cara impor Alas Kaki (Sepatu atau Sendal) di Indonesia ?

Apakah anda berencana menjadi importir produk sepatu, sendal atau alas kaki lainnya di Indonesia ?

Jika benar..., Sebaiknya anda pelajari dulu aturan impor-nya atau berkonsultasi dulu dengan kami, agar anda tidak mendapat masalah saat melakukan impor di Indonesia. Karena jika anda tidak dapat memenuhi perizinan impor, setelah barang tiba di Indonesia. 

Maka anda hanya mempunyai 3 pilihan yang sangat merugikan buat anda

1. Barang di Re-Ekpor ke Negara asal barang

2. Barang dihancurkan atau dimusnahkan

3. Barang disita oleh Negara dan akan di masukan ke dalam daftar lelang

Tentunya sebagai pengusaha anda tidak ingin hal di atas terjadi pada anda, selain anda tidak mendapatkan barang, anda juga berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang timbul atas impor dan Re-Ekspor barang tersebut.

Untuk itu sebaiknya anda harus berkonsultasi dahulu kepada perusahaan yang berpengalaman, atau jika anda belum memiliki rekan, kami siap membantu anda.

Produk Sepatu atau Sendal adalah produk yang diawasi oleh pemerintah, selain perizinan dasar perusahaan, anda juga diwajibkan untuk memiliki "PERSETUJUAN IMPORT PRODUK ALAS KAKI" atau biasa disebut PI ALAS KAKI, dan sebelum barang di muat kedalam container,  wajib dilakukan survey oleh lembaga surveyor yang diakui oleh pemerintah Indonesia

Dibawah adalah persyaratan untuk pengurusan PI Alas kaki, dan harus dimiliki sebelum impor dijalankan.

Nama Perijinan : PI Alas Kaki
Keterangan : PI Alas Kaki
SLA : 2 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 68 Tahun 2020 Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronika, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
2 Peraturan Menteri Perdagangan 48/M-DAG/PER/7/2015 Ketentuan Umum di Bidang Impor
3 Peraturan Menteri Perdagangan 78 Tahun 2020 Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronika, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Lain-lain Rencana Impor Selama 1 (satu) tahun Rencana Impor Selama 1 (satu) tahun Wajib
2 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib

DAFTAR HS

No Hs Uraian Indonesia
1 6404.11.10 - - - Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya
2 6404.11.20 - - - Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik
3 6404.11.90 - - - Lain-lain
4 6404.19.00 - - Lain-lain
5 6404.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi


Kamis, 08 Juli 2021

Bagaimana cek HS code barang di Indonesia

 Sebelum kita menjalankan usaha impor atau ekspor barang, kita benar-benar harus paham dengan peraturan dari setiap barang yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena bila kita tidak paham dengan peraturannya, maka dipastikan akan timbul banyak masalah dan mengakibatkan biaya tinggi atas pengiriman barang tersebut.

Cara yang paling tepat, kita harus bisa menentukan HS yang sesuai dengan kriteria barang yang akan kirimkan, dan memastikan bahwa kita sudah memenuhi perizinan yang sesuai dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

Di sini saya akan memberikan panduan cara pengecekan HS code, supaya anda dapat lebih mudah melakukan pengecekan sendiri, dan bisa memperhitungkan besaran pajak atas barang yang akan dikirimkan

Langkah pertama, login ke : https://intr.insw.go.id/

 

Langkah kedua, masuk ke "Indonesia NTR" dan pilih HS Code Information

 


 Langkah ketiga : Pilih salah satu, apabila anda sudah mengetahui HS code maka pilih HS code, atau jika belum bisa pilih deskripsi dalam bahasa Indonesia atau Inggris




 

Langkah keempat

- Masukan 6 digit pertama dari HS code yang anda miliki

- "Search" untuk menampilkan hasil

- Pilih salah satu HS code yang sesuai dengan barang


Langkah kelima : 

1. Pastikan uraian atau deskripsi barang sudah sesuai

2. MFN (Most Favoured Nation) adalah besaran nilai pajak yang ditetapkan pemerintah

- BM adalah Bea Masuk atas barang

- PPN adalah Pajak pertambahan nilai atas barang

- PPH adalah Pajak penghasilan impor

NOTE : apabila PPH null, maka akan ditetapkan dengan tarif normal sebesar 2,5%, namun apabila diberikan kode : 999, ini harus dilakukan pengecekan di peraturan PPH

3. Prefential Tarrif adalah tarif Bea masuk khusus untuk negara-negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia 

4. Impor regulasi atau ekspor regulasi, apabila null maka barang tersebut tidak memerlukan perijinan khusus atau persyaratan khusus, cukup dengan perizinan umum saja, barang sudah bisa dijalankan. Namun sebaliknya, apabila ada, maka kita harus melengkapi perizinan sesuai yang disyaratkan