Senin, 08 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku minuman beralkohol di Indonesia

Apakah anda ingin menjadi importir bahan baku minuman beralkohol secara resmi di Indonesia ?

Peluang untuk menjadi distributor minuman beralkohol ini masih begitu besar di Indonesia, terutama dibidang pariwisata, seperti Perhotelan dan dunia hiburan. Sehingga permintaan masih sangat besar dan pemainnya masih sangat terbatas.

Jika anda tertarik untuk memulai impor bahan baku minuman beralkohol, di bawah saya berikan persyaratan untuk mendapatkan perijinan PI Bahan Baku Minol, sehingga anda tidak mendapat masalah di kemudian hari.


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Minol
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 48/M-DAG/PER/7/2015 Ketentuan Umum di Bidang Impor
2 Peraturan Menteri Perdagangan 97 Tahun 2020 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Bahan Baku Minuman Beralkohol

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Wajib
3 Rek. DirJen IAK Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Wajib
4 Lain-lain Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2208.20.50 - - Brandy
2 2208.20.90 - - Lain-lain
3 2208.30.00 - Wiski
4 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
5 2208.50.00 - Gin dan Geneva
6 2208.60.00 - Vodka
7 2208.90.20 - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
8 2208.90.40 - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
9 2208.90.60 - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
102208.90.99- - - Lain-lain

DAFTAR HS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar