Sabtu, 03 Desember 2022

Bea Cukai dan Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT 2023

 Kutipan : Warta Bea Cukai

Jakarta, 28-11-2022 - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian di daerah. Bersama pemerintah daerah (pemda), Bea Cukai koordinasikan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT tahun 2023 agar tepat guna dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DBH CHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase alokasi DBH CHT pada tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum. Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya senilai sepuluh persen dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya, agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” ujar Hatta.

Koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda pun dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Gorontalo, dan Bea Cukai Banjarmasin. "Kami yakin bahwa pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda, di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (DBHCHT). RKP sendiri berisikan jenis kegiatan, frekuensi, dan rencana anggaran yang dibutuhkan," rincinya.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. "Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," jelas Hatta.

Dengan koordinasi ini, ia berharap kerja sama Bea Cukai dengan pemda dalam pemanfaatan DBH CHT semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat terlaksana dengan optimal. "Diharapkan dapat tercipta RKP yang tepat agar dapat memperoleh bobot penilaian kinerja DBH CHT yang maksimal. Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai nantinya juga diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus dan dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya," tutup Hatta.

Jumat, 02 Desember 2022

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal

Kutipan : Warta Bea Cukai

Jakarta, 28-11-2022 - Menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkait di masing-masing wilayah target operasi.

“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal, operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksinya,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Riau, dalam operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada 17–18 November 2022, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dalam kegiatan operasi pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dalam kegiatan tersebut Tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek. Dari penindakan tersebut, diperkirakank total kerugian negara mencapai Rp39.900.000,00.

Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang. Di Demak operasi pasar dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan Mranggen, sedangkan di Kabupaten Semarang operasi dlakukan di Pasar Sumowono dan Pasar Bendono.

Terkait operasi di di Pasar Sumowono, Hatta mengatakan bahwa pihaknya menemukan BKC jenis tembakau iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai. “Atas temuan tersebut dilakukan penyitaan, kami juga memberikan pengarahan terhadap pedagang tersebut agar tidak menjual barang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kemudian operasi juga dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah. Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara dan APH terkait menjalankan operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Kecamatan Kedung, Jepara, pada Selasa (23/11). Sementara Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas juga melakukan operasi pasar gabungan di beberapa pasar dan toko di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Lumbir pada tanggal 14-15 November 2022.

“Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di toko terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal. Jadi mari bersama-sama perangi peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.

Kamis, 01 Desember 2022

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BEA CUKAI

 


Warta Bea dan Cukai

Jakarta, 29-11-2022 - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terjadi. Umumnya modus yang digunakan pelaku penipuan ialah modus online shop, lelang palsu, dan pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan jenis ini, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penipuan, cara tepat untuk menanganinya, dan aturan kepabeanan untuk barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (29/11) mengatakan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat. "Ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, di antaranya harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online, calon korban mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis, seseorang yang mengaku petugas menghubungi calon korban langsung dengan nomor handphone pribadi, calon korban ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi, tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi, dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar, dan sering disertai ancaman berupa hukuman denda atau kurungan. Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya!" tegasnya.

Adapun hal-hal yang harus dilakukan masyarakat jika mengalami penipuan ialah tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing. Sebelum mentransfer uang, pastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman dan bila masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait. Pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

"Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku!" tambah Hatta.

Sementara itu, jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku

Hatta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sosialisasi waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pun kerap digelar oleh unit-unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Surakarta. Dua kantor tersebut berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat edukasi pada gelaran acara Customs on the Street di wilayah pengawasan masing-masing. "Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutupnya.