Warta Bea dan Cukai
Jakarta, 29-11-2022 - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terjadi.
Umumnya modus yang digunakan pelaku penipuan ialah modus online shop,
lelang palsu, dan pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa
dan diplomatik. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan
jenis ini, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk
mengenali ciri-ciri penipuan, cara tepat untuk menanganinya, dan aturan
kepabeanan untuk barang kiriman.
Kepala Subdirektorat Humas dan
Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (29/11) mengatakan ada
beberapa ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai
masyarakat. "Ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, di antaranya
harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online, calon
korban mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai
fantastis, seseorang yang mengaku petugas menghubungi calon korban
langsung dengan nomor handphone pribadi, calon korban ditawarkan barang
lelang dari situs tidak resmi, tujuan transfer kepada rekening atas nama
pribadi, dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar, dan sering
disertai ancaman berupa hukuman denda atau kurungan. Jika mengalami
salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk
jangan langsung percaya!" tegasnya.
Adapun hal-hal yang harus
dilakukan masyarakat jika mengalami penipuan ialah tidak mentransfer
uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan
negara hanya dilunasi dengan kode billing. Sebelum mentransfer uang,
pastikan kebenaran pengiriman barang melalui
www.beacukai.go.id/barangkiriman dan bila masyarakat mendapat informasi
bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti
penindakan dari kantor Bea Cukai terkait. Pada modus lelang, pastikan
barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Indikasi penipuan
dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo
Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Tak hanya itu,
masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi
resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI,
www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter
@BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Lewat media sosial,
Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami
langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui
Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. Tidak
perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku!" tambah Hatta.
Sementara itu, jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan
melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau
masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110
atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk
dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening
pelaku
Hatta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi
masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sosialisasi waspada
penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pun kerap digelar oleh unit-unit
vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Surakarta. Dua
kantor tersebut berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan
penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat edukasi pada gelaran acara
Customs on the Street di wilayah pengawasan masing-masing. "Kami terus
mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan
konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau
mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar