Jumat, 07 Juni 2024

PENGURUSAN ATA CARNET EKSPOR DAN IMPOR DI TANJUNG PRIOK / SOEKARNO HATTA




JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan sistem ATA Carnet dinilai akan memberi keleluasaan gerak bagi dunia usaha. ATA Carnet merupakan salah satu fasilitas perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor-impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

“Selama ini, barang-barang untuk pameran yang bersifat sementara juga tidak dikenai bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya terbatas di beberapa area ekshibisi yang memang memiliki fasilitas tersebut, seperti di JI Expo Kemayoran dan beberapa pameran lain,” kata General Manager PT Wahana Kemalaniaga Makmur, Sofianto Widjaja, ketika dihubungi, Rabu (3/6).

Sofianto menuturkan, apabila penerapan ATA Carnet kemudian memungkinkan fasilitas tersebut dapat dipakai di banyak tempat di Indonesia, hal itu tentu berdampak positif bagi pelaku bisnis pameran. Hal tersebut menjadikan ruang gerak untuk berpameran dengan memanfaatkan fasilitas itu lebih luas.

Sebelumnya, Chairman International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Noke Kiroyan mengatakan, Indonesia resmi bergabung dengan rantai jaminan internasional ATA Carnet pada 1 Oktober 2014 seiring dengan ratifikasi Konvensi Istanbul.

Pemerintah Indonesia mengakseptasi annex tentang dokumen masuk sementara berupa barang pameran, peralatan profesional, barang dengan tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan/produk budaya, barang pribadi/wisatawan, barang keperluan kemanusiaan, dan sarana transportasi.

Noke menyebutkan, ATA Carnet yang juga dikenal sebagai “paspor barang” merupakan salah satu terobosan ICC dalam mendorong perdagangan lintas batas. “Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menunjuk Kadin (Umum Kamar Dagang dan Industri) sebagai penerbit ATA Carnet,” ujarnya.

Ketua Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, dengan menggunakan dokumen ATA Carnet, pihak eksportir dan importir tidak perlu membeli barang-barang dari luar negeri yang akan digunakan untuk sementara waktu di dalam negeri.

“Ini dengan syarat setelah dipakai, barang-barang bersangkutan harus diekspor kembali. Sistem ini akan banyak menolong, misalnya untuk penggunaan barang-barang keperluan pameran, penelitian, eksplorasi, bencana alam, dan pengiriman sampel,” ujar Suryo.

Sumber : Kompas.com

Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan ATA Carnet

Silahkan menghubungi Marketing kami :

Yohanes Saputra (+62 852 1002 3774)

Minggu, 02 Juni 2024

Pengurusan CPD Carnet Ekspor dan Impor Tanjung Priok / Soekarno Hatta



CPD adalah dokumen bea cukai internasional yang mencakup penerimaan sementara kendaraan bermotor (kendaraan bermotor jalan raya pribadi dan komersial) di negara-negara jika diperlukan. Carnet  de Passages en  Douanes  ibarat paspor kendaraan yang memasuki beberapa negara untuk impor sementara tanpa harus membayar bea dan pajak. 

Ini berfungsi sebagai deklarasi pabean yang mengidentifikasi kendaraan yang akan diimpor dan juga merupakan jaminan internasional bagi otoritas Pabean atas pembayaran bea masuk dan pajak impor yang dikenakan jika kendaraan tersebut tidak diekspor kembali.

 

Kami sangat berpengalaman dalam pengurusan impor CPD carnet, baik CPD carnet export atau CPD Carnet import. Jika anda mencari perusahaan yang sangat berpengalaman dan profesional dalam pengurusan CPD carnet

Silahkan hubungi Marketing kami :

Bapak Yohanes Saputra

+62 852 1002 3774

yohanessaputra@sinartama.com