Rabu, 20 Maret 2024

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Berlaku 10 Maret

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Berlaku 10 Maret

 KBRN, Tangerang: Pemerintah memperketat dan membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Aturan perundang-undangan yang baru itu ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin menginformasikan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. Hal ini tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, sebagai pintu gerbang Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, tentu menjadi perlintasan bagi ribuan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal tersebut membuat berbagai instansi melakukan pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang yang baru saja tiba ke Tanah Air.

"Bea Cukai akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kemendag. Yakni, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia," ucapnya.

Gatot mengaku, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. "Alas kaki maksimal dua pasang/penumpang, kemudian tas dua buah/penumpang dan barang tekstil jadi maksimal lima buah/penumpang," kata dia.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit/penumpang," kata Gatot lagi.

Gatot menegaskan, peraturan terbaru tersebut bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman. Apabila ditemukan, pihaknya akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Aturan ini mencakup seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk juga pekerja migran. Bila memang muatannya berlebih asal mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," kata Gatot.