KBRN, Tangerang: Pemerintah memperketat dan membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Aturan perundang-undangan yang baru itu ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami
ingin menginformasikan akan diberlakukannya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. Hal ini tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Sabtu (9/3/2024).
Menurutnya,
sebagai pintu gerbang Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, tentu menjadi
perlintasan bagi ribuan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal
tersebut membuat berbagai instansi melakukan pemeriksaan ketat kepada
setiap penumpang yang baru saja tiba ke Tanah Air.
"Bea
Cukai akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja
ditetapkan oleh Kemendag. Yakni, penataan kembali kebijakan impor dengan
menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke
Indonesia," ucapnya.
Gatot
mengaku, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan
impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas
barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah
Air.
Terdapat lima jenis
barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat
elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. "Alas
kaki maksimal dua pasang/penumpang, kemudian tas dua buah/penumpang dan
barang tekstil jadi maksimal lima buah/penumpang," kata dia.
"Selanjutnya
ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa
maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD. Lalu telepon seluler,
headset, komputer tablet, maksimal dua unit/penumpang," kata Gatot
lagi.
Gatot menegaskan,
peraturan terbaru tersebut bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri
termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman.
Apabila ditemukan, pihaknya akan mengenakan biaya impor barang secara
profesional.
"Aturan ini
mencakup seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk juga pekerja
migran. Bila memang muatannya berlebih asal mau membayar bea masuk dan
pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," kata Gatot.
Laman
- NEWS
- TENTANG KAMI
- PENAWARAN
- TANYA JAWAB
- DOKUMENTASI
- ORGANISASI BEA CUKAI
- PELAYARAN INDONESIA
- PERATURAN IMPOR
- PERATURAN EKSPOR
- JENIS KAPAL
- CHECK HS CODE
- COMPANY PROFILE
- PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI)
- PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT)
- PERSYARATAN IMPORTIR PRODUSEN (IP)
- PERIJINAN IMPOR LAINNYA
- BARANG PINDAHAN
Rabu, 20 Maret 2024
Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Berlaku 10 Maret
di
21.05
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar