JAKARTA: Kapal keruk dan fasilitas galangan terapung tetap diusulkan
dikenai bea masuk 5% dalam usulan revisi Peraturan Menteri Keuangan No.
80/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Bea Masuk Atas Barang Impor.
Adolf Tambunan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub,
mengatakan beberapa jenis kapal yang dikenai bea masuk 5% itu sesuai
dengan kesepakatan antara pemerintah dan operator.
Dia menjelaskan kesepakatan itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan,
Kementerian Perindustrian, Indonesian National Shipowners Association
(INSA) dan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Industri Lepas Pantai
(Iperindo).
"Hanya dua jenis kapal tersebut yang diajukan kepada Kementerian
Keuangan untuk dikenai bea masuk," katanya di sela-sela diskusi
interaktif Federation of Asean Shipowners' Association (FASA), hari ini.
Dia menjelaskan industri pelayaran seharusnya banyak menerima insentif dari pemerintah baik fiskal maupun pembiayaan.
Insentif-insentif itu telah diterapkan di luar negeri seperti Malaysia
dan Singapura. "Kami akan mengupayakan agar beyond cabotaga terwujud,"
ujarnya.
Kemenkeu mengeluarkan PMK No. 80/2011 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada
18 April 2011. Kebijakan itu membuat bea masuk kapal menjadi 0%.
Namun, pembebasan bea masuk atas impor kapal sebesar 0% ini hanya
berlaku hingga 31 Desember 2011 sehingga pada 1 Januari 2012 tarif akan
dikembalikan menjadi 5% meskipun operator kapal keberatan dengan
kebijakan itu. (ln)