ORGANISASI BEA CUKAI




















PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 133/PMK.01/2006
 
TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN,
 
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat : 1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006.
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2006;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/2967/M.PAN/12/2006 tanggal 22 Desember 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 1
(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
c.
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g.
pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h.
perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
i.
pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
j.
pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api kantor wilayah;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 4
 
Kantor Wilayah terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Kepabeanan dan Cukai;
c. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
d. Bidang Audit;
e. Bidang Informasi Kepabeanan dan Cukai;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga Kantor Wilayah serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan;
d.
pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
e.
penyiapan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari :
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 8
(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Pasal 9
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang, nilai pabean, dan tempat penimbunan;
d.
penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pelaksanaan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan urusan banding.
Pasal 11
(1) Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
a. Seksi Kepabeanan;
b. Seksi Fasilitas Kepabeanan;
c. Seksi Cukai;
d. Seksi Keberatan dan Banding.
(2) Seksi yang menangani Fasilitas Kepabeanan paling banyak 3 (tiga).
(3)
Seksi yang menangani Keberatan dan Banding paling banyak 2 (dua).
Pasal 12
(1)
Seksi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana di bidang impor dan ekspor, klasifikasi barang, nilai pabean, tempat penimbunan, serta penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang impor dan ekspor.
(2)
Seksi Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan fasilitas di bidang kepabeanan, pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas lainnya di bidang kepabeanan.
(3)
Seksi Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang cukai, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana dan fasilitas di bidang cukai, penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang cukai.
(4)
Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan urusan banding.
Pasal 13
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pelaksanaan intelijen serta pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
b. pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi dan hasil intelijen;
c. pengelolaan pangkalan data intelijen;
d.
penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
f.
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan uang ganjaran;
g.
penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api kantor wilayah.
Pasal 15
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Bukti.
(2)
Seksi yang menangani Penyidikan dan Barang Bukti paling banyak 2 (dua).
Pasal 16
(1)
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2)
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api kantor wilayah.
(3)
Seksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan uang ganjaran.
Pasal 17
Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pemantauan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
penyusunan dan evaluasi laporan hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 19
(1) Bidang Audit terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Audit;
b. Seksi Pelaksanaan Audit;
c. Seksi Evaluasi Audit.
(2) Seksi yang menangani Perencanaan Audit paling banyak 3 (tiga).
(3) Seksi yang menangani Pelaksanaan Audit  paling banyak 3 (tiga)
(4) Seksi yang menangani Evaluasi Audit paling banyak 3 (tiga).
Pasal 20
(1)
Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan cukai.
(2)
Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
(3)
Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 21
Bidang Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya;
b.
pengelolaan data, pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Pasal 23
Bidang Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
a. Seksi Dukungan Teknis;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi.
Pasal 24
(1)
Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya.
(2)
Seksi Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
BAB II

KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi

Pasal 25
(1)
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 26
Kantor Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kantor Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b.
pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
c.
pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
d.
pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang, serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean:
f. pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
g.
pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
h.
penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
i.
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda;
j.
pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai;
k.
pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
l.
pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
m.
pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
n. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
o.
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
p.
pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
q. pelaksanaan administrasi kantor pelayanan.
Pasal 28
Kantor Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Al;
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2;
c. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3;
d. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4; 
e. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
Pasal 29
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe A4 dan Tipe B dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1
Pasal 30
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 terdiri dari:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Administrasi Manifest;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Tempat Penimbunan;
f. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi yang menangani Kepabeanan dan Cukai paling banyak 8 (delapan).
(3) Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
Pasal 31
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pelayanan, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbag Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
b.
perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat;
c.
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 33
Subbag umum terdiri dari:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan;
c. Urusan rumah Tangga.
Pasal 34
(1)
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
(2)
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 35
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan, penatausahaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian rencana kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dan manifes, serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Seksi Administrasi Manifes menyelenggarakan fungsi:
a.
penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut;
b.
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
c.
penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan manifes.
Pasal 37
Seksi Administrasi Manifes terdiri dari:
a. Subseksi Penatausahaan Manifes;
b. Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang.
Pasal 38
(1)
Subseksi Penatausahaan Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan manifes.
(2)
Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang.
Pasal 39
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, penangguhan, penagihan, pengelolaan jaminan dan pengembalian bea masuk dan cukai.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal;
b.
pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai dan pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
c.
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat  Jenderal;
d.
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
e.
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
f.
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa serta penyitaan dan administrasi pelelangan;
g.
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
h.
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
i. pengadministrasian dan penyelesaian uang ganjaran.
Pasal 41
Seksi Perbendaharaan terdiri dari:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian;
b. Subseksi Administrasi Jaminan;
c. Subseksi Administrasi Penagihan.
Pasal 42
(1)
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor serta penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya.
(2)
Subseksi Administrasi Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(3)
Subseksi Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan serta pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan serta pengadministrasian dan penyelesaian uang ganjaran.
Pasal 43
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan impor, ekspor, dan cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemberitahuan klasifikasi barang, nilai pabean, tarif bea masuk, fasilitas impor, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan ekspor yang penyerahan dan proses pemberitahuannya tidak melalui media elektronik, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean, pemeriksaan barang dan badan, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor, penimbunan dan pengeluaran barang impor di Kawasan Pabean, pemantauan pemuatan barang ke sarana pengangkut, pembukuan dokumen cukai, administrasi perijinan cukai, pemantauan produksi, harga dasar dan kadar barang kena cukai, pembukuan barang kena cukai yang selesai dibuat, serta pemusnahan dan penukaran pita cukai.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Seksi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
b.
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
c.
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, nilai pabean, tarif bea masuk dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya yang penyerahan dan proses pemberitahuannya tidak melalui media elektronik;
d. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
e.
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor dan pengeluaran barang impor ke dan dari kawasan pabean serta pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut;
f.
pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, pencacahan dan pengawasan pengeluaran barang ke tempat penimbunan pabean;
g.
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, perijinan cukai, dan pemusnahan pita cukai serta pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai serta pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
Pasal 45
(1) Seksi Kepabeanan dan Cukai masing-masing terdiri dari:
a. Subseksi Hanggar;
b. Subseksi Cukai.
(2) Subseksi yang menangani Hanggar paling banyak 2 (dua); atau 
(3) Subseksi yang menangani Cukai paling banyak 2 (dua).
Pasal 46
(1)
Subseksi Hanggar mempunyai tugas melakukan penatausahaan dokumen kepabeanan dan pelayanan pemeriksaan dokumen impor dan ekspor, pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan, pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor, penimbunan dan pengeluaran barang impor ke dan dari kawasan pabean, serta penatausahaan dan penyelesaian barang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan pengoperasian sarana deteksi.
(2)
Subseksi Cukai mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penelitian dokumen cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai, pemeriksaan Barang Kena Cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, administrasi perizinan cukai, pemusnahan pita cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga dasar dan kadar barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai.
Pasal 47
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perijinan Tempat Penimbunan Berikat, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan atau busuk.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Seksi Tempat Penimbunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat;
b. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
c.
pemeriksaan dokumen dan fisik, pencacahan, pengawasan pemasukan, dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
d.
pelaksanaan urusan penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
e.
penyiapan pelelangan atas barang yang tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara;
f.
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang tidak dikuasai dan atau busuk.
Pasal 49
Seksi Tempat Penimbunan terdiri dari:
a. Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat;
b. Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 50
(1)
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perizinan Tempat Penimbunan Berikat, penatausahaan penimbunan barang, pemeriksaan dokumen dan fisik, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat.
(2)
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, administrasi penimbunan barang, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pengeluaran barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean dan pelaksanaan urusan penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta penyiapan pelelangan dan pemusnahan barang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan atau busuk.
Pasal 51
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai serta pengelolaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen;
c.
pelaksanaan patroli, operasi dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
d.
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g.
analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya;
h.
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
i.
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti dan uang ganjaran hasil tangkapan;
j.
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
k. penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan;
l.
pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
m.
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan.
Pasal 53
(1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan;
c.
d.