Selasa, 20 Maret 2012

PELABUHAN DARAT: Kadin imbau bangun di wilayah perbatasan

JAKARTA: Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mendukung pembangunan pelabuhan darat  di kawasan perbatasan guna meminimalisasi penyelundupan barang dan memperbaiki aktivitas perdagangan di wilayah itu.

Dalam siaran pers, Selas 20 maret 2012, Kadin menyatakan bahwa pembangunan pelabuhan darat atau dry port memerlukan keseriusan pemerintah pusat.

Di Senggau, Kalimantan Barat, Kadin mencatat bahwa sudah tersedia 30 hektare lahan untuk pembangunan dry port yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat terkait kejelasan pengaturan Border Trade Agreement dan ketentuan regulasi perdagangan khusus di daerah perbatasan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi mengatakan daerah perbatasan merupakan pintu masuk beberapa komoditas seperti gula konsumsi.


Kondisi di lapangan, ujarnya, gula untuk konsumsi serta makanan lainnya kurang mendapat suplai dari Jawa karena jarak tempuh yang belum memadai.
"Di sisi lain, peredaran komoditas yang sebagian ilegal itu harus ditertibkan,” katanya. (ra)

BANDARA KERTAJATI: Pusat hanya sediakan Rp10 miliar

JAKARTA: Pemerintah hanya mampu menyediakan Rp10 miliar tahun ini dari APBN untuk rencana pembangunan Bandara Kertajati, Jabar, yang diperkirakan menelan dana total Rp8,22 triliun.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran tahun ini untuk mendukung pembangunan Bandara Kertajati. Angka itu akan bertambah lagi sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah.

"Kami hanya mampu membantu pembangunan Bandara Kertajati Rp10 miliar, ya untuk persiapan pembebasan lahan. Ini hanya untuk langkah awal," ucap Herry, Selasa, 20 Maret 2012.

Dia menambahkan keterlibatan pemerintah pusat untuk mendanai proyek pembangunan bandara itu setelah pemda Jabar meminta pemerintah terlibat.

Sebelumnya Pemda menyatakan tidak perlu keterlibatan pemerintah pusat karena mampu menarik investor untuk membangun bandara baru ini sehingga tidak perlu dana dari APBN.

"Namun kenyataannya Pemda Jawa Barat akhirnya meminta pemerintah pusat untuk terlibat, mungkin karena kesulitan mendapat investor," tutur Herry.

Dia melanjutkan agar dapat melibatkan dana dari APBN dalam proyek itu, yang harus dilakukan merevisi Permenhub No.34 Tahun 2005 terutama pasal 3 ayat 2.

Namun karena penetapan APBN tidak hanya di bawah kewenangan Kemenhub selaku kementerian teknis, Kemenhub akan berkoordinasi dengan instansi terkait. (tw)
 

OPERATOR PELAYARAN siap pasok kapal lepas pantai

JAKARTA: Operator pelayaran siap memasok kebutuhan kapal offshore jenis Anchor Handling and Tug Supply (AHTS) 5.000 HP ke atas,  Dinamic Position (DP2/DP3), Platform Supply Vessel (PSV) dan Dinamic Support Vessel (DSV).

Dispensasi penggunaan kapal berbendera luar negeri atas armada penunjang operasi lepas pantai atau offshore itu akan berakhir pada Desember 2012 sesuai dengan Peraturan Menhub No.48/2011.

"Penyediaan kapal jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP, DP2/3 maupun PSV berbendera Merah Putih terus dilakukan operator pelayaran nasional," kata Sugiman Layanto, Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Selasa, 20 Maret 2012.

Saat ini, jumlah kapal AHTS di atas 5.000 HP sudah mencukupi untuk memasok kebutuhan operasi di dalam negeri. "Kemungkinan yang masih kurang kapal AHTS di atas 8.000 HP karena populasinya masih di bawah 10 unit," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan roadmap asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kapal penunjang kegiatan lepas pantai yang tidak mengangkut penumpang dan barang paling lambat 2015.

Roadmap itu tertuang dalam Permenhub No.48/2011. Ketentuan itu mengatur penggunaan kapal asing untuk kegiatan survei seismik, konstruksi dan pengeboran offshore baik jangka waktu penggunaannya, proses perizinan hingga pengoperasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kelonggaran penggunaan kapal bendera asing atas kapal offshore jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP dan DP2 dan DP3 serta PSV akan dicabut pada Desember 2012. (tw)