Infomasi Terkait
Kepada para importir, bahwa API yang diterbitkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan
AAA
Berdasarkan pemberitahuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor PEM-19/BC.9/2010 tanggal 6 Desember 2010 disampaikan hal-hal sebagai berikut :